Kasus Kecelakaan Kapal Mandek, Korban Kirim Surat Keempat ke Kasat Polairud Kukar: “Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!”

Indcyber.com, Kutai Kartanegara – Skandal kelalaian penegakan hukum kembali mencuat. Besok, Rabu (10/9/2025), korban kecelakaan laut KM. Berkah Sinta Al-Khair milik M. Musliadi resmi kembali melayangkan surat keempat kepada Kasat Polairud Polres Kutai Kartanegara.

Surat bernomor 04/SPPKK/IX/2025 itu berisi desakan keras agar Polairud tidak lagi berpangku tangan dalam menyelesaikan kasus tabrakan kapal yang terjadi 7 April 2025, di mana Tongkang BG. Kalimantan Persada 01 yang ditarik TB. Delta Ayu 628 milik PT. Delta Ayu menabrak dan merusak parah kapal korban.

Dugaan “Permainan” Aparat dan Backing Politik

Dalam surat itu, Musliadi membeberkan fakta pahit: sudah tiga kali laporan resmi ke Polairud Kukar, empat kali mediasi KSOP Samarinda, tetapi hasilnya nihil. Malah muncul kesan aparat justru melindungi perusahaan pelaku.

Lebih pedas lagi, kehadiran H. Syahari Ja’ang (mantan pejabat dua periode Samarinda) dalam setiap mediasi menimbulkan tanda tanya besar. Disebutkan, ia terang-terangan menyatakan bahwa PT. Delta Ayu “tidak akan bisa disentuh hukum” karena dianggap perusahaan besar.

Kerugian Besar dan Hancurnya Nafkah

Akibat kecelakaan itu, korban mengalami kerugian 3 Milliar lebih untuk perbaikan kapal, kehilangan mata pencaharian selama 9 bulan (dengan rata-rata pendapatan Rp 10–13 juta per hari), tujuh pekerja kehilangan penghasilan, dan 479 santri serta 17 guru Madrasah Al-Khair ikut terdampak karena tidak lagi mendapat bantuan operasional dari Musliadi.

Hukum yang Dilanggar

Kasus ini jelas memenuhi unsur pidana dan perdata:

1. Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan kerugian orang lain.

2. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 203 ayat (1): Setiap nakhoda, pemilik kapal, atau perusahaan wajib bertanggung jawab atas kecelakaan laut yang disebabkan kapalnya.

3. Pasal 1365 KUHPerdata: Perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib diganti.

4. Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (analogi dalam transportasi air): Kelalaian mengoperasikan alat transportasi hingga timbul kerugian besar.

Namun anehnya, hingga kini izin operasi kapal PT. Delta Ayu tidak pernah dicabut, seolah hukum hanya tajam ke nelayan kecil, tapi tumpul ke pengusaha besar.

Tuntutan Korban :

Dalam surat keempatnya, Musliadi dengan tegas menuntut:

1. Satpolairud Kukar segera mengambil langkah hukum nyata terhadap kecelakaan kapal ini.

2. Menghentikan sementara izin operasi tongkang & tugboat milik PT. Delta Ayu sampai ganti rugi diselesaikan.

3. Memaksa Direktur PT. Delta Ayu, Yudi Gunadi, bertanggung jawab penuh atas kerugian korban.

Catatan Kritis

Kasus ini bukan lagi sekadar kecelakaan laut, melainkan indikasi lemahnya supremasi hukum. Jika aparat diam, publik bisa menilai ada tebang pilih hukum. Apalagi, keberpihakan aparat kepada korporasi besar dengan dalih “perusahaan tak bisa disentuh” jelas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan persamaan di hadapan hukum.

Media Indonesia Cyber menegaskan: “Jangan biarkan hukum hanya menjadi panggung sandiwara! Kasus Km. Berkah Sinta adalah ujian nyata: apakah hukum di Kukar bisa menundukkan konglomerat nakal, atau justru tunduk pada uang dan kekuasaan.”(red)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *