KRAYAN, indcyber.com– Semboyan “Membangun dari Pinggiran” yang kerap didengungkan pemerintah pusat terkesan menjadi isapan jempol belaka bagi masyarakat di pedalaman Krayan, Kalimantan Utara. Jalur transportasi yang membelah wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia ini dilaporkan rusak parah hingga menyerupai kubangan kuburan bagi kendaraan. Tak hanya melumpuhkan mobilitas warga, pembiaran infrastruktur ini dinilai melanggar undang-undang dan memicu lonjakan harga sembilan bahan pokok (sembako) hingga mencekik leher masyarakat setempat.
Potret buram pertarungan hidup warga perbatasan ini diungkapkan langsung oleh salah seorang warga Krayan, Mafri Kornelius. Kepada media, ia membeberkan bagaimana perjalanan domestik antar-kecamatan di wilayah NKRI harus ditempuh bak melintasi medan perang.
“Tolong diviralkan. Ini masyarakat Krayan Selatan yang hendak menghadiri acara pernikahan di Long Bawan (Krayan Induk). Mereka berangkat jam 9 pagi, baru tiba jam 9 malam. Itu pun di perjalanan harus mencangkul sendiri tanah untuk menutup kubangan lumpur karena mobil sama sekali tidak bisa lewat,” cetus Mafri dengan nada getir.
Jalan Kaki Belasan Jam dan Isolasi Wilayah
Mafri menceritakan, keputusasaan warga memuncak ketika armada mobil yang mereka tumpangi tertahan di perbatasan antara Krayan Selatan dan Krayan Barat. Kehabisan cara, warga terpaksa turun dan berjalan kaki menembus hutan dan lumpur selama berjam-jam.
“Masyarakat berinisiatif jalan kaki dari perbatasan Krayan Selatan sampai Krayan Barat selama 6 jam. Setelah sampai di Krayan Barat, baru mereka bisa dijemput oleh mobil dari Krayan Induk. Bayangkan, untuk pergi saja butuh waktu satu hari penuh, dan kembalinya satu hari lagi. Waktu habis di jalan hanya demi urusan sosial antar-warga,” lanjutnya.
Kondisi ini menegaskan bahwa program konektivitas yang digembar-gemborkan pemerintah belum menyentuh esensi kebutuhan riil masyarakat beranda depan negara. Negara dituding hadir hanya dalam bentuk seremoni, sementara realitas di lapangan menunjukkan pengabaian yang terstruktur.
Buka Mata dan Telinga: Sembako Melambung Tinggi
Dampak dari hancurnya interkoneksi jalan ini tidak sekadar mempersulit urusan pernikahan warga, melainkan memukul urat nadi perekonomian secara fatal. Isolasi jalur darat ini membuat pasokan logistik tersendat, yang secara otomatis memicu lonjakan harga barang-barang pokok.
“Kami mengharap pemerintah pusat buka telinga dan buka matanya untuk mendengar seruan orang-orang di perbatasan! Masyarakat saat ini sudah tidak berdaya dengan melambungnya harga sembako,” tegas Mafri, menyuarakan penderitaan ribuan warga Krayan yang terhimpit secara ekonomi akibat kelalaian negara.
Pemerintah Diduga Tabrak Undang-Undang
Sorotan tajam kini mengarah pada tanggung jawab hukum penyelenggara jalan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38/2004 tentang Jalan, pemerintah memiliki kewajiban mutlak untuk memelihara dan menjamin kelaikan jalan demi keselamatan dan kesejahteraan publik.
Lebih spesifik, dalam konteks pidana, Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas menyatakan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan gangguan lalu lintas atau kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana. Ketika jalan perbatasan dibiarkan rusak hingga memaksa warga berjalan kaki 6 jam dan memicu inflasi ekstrem pada sembako, pemerintah secara tidak langsung telah melakukan pembiaran yang melanggar hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 terkait hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kemudahan fasilitas.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Krayan masih harus bertaruh nyawa dan tenaga di atas kubangan lumpur, sementara anggaran infrastruktur triliunan rupiah di pusat kekuasaan terus bergulir. Pertanyaannya: Sampai kapan beranda depan negara ini dibiarkan membusuk tanpa perhatian serius? (M)
![]()

