Indcyber.com, SENDAWAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat (Kubar), berhasil mengamankan dua orang wanita pemakai narkoba jenis sabu – sabu, berinisal SPH (33) dan berinisal HAT (23) serta seorang pria pengedar sabu – sabu berinisial TFK (27).
Hal ini diungkap Satresnarkoba Kubar dalam pres rilisnya diruang humas polres Kubar pada Selasa (08/10/2019).
Kapolres Kubar, AKBP. I Putu Yuni Setiawan, melalui Kasat Narkoba IPTU Darwis mengatakan bahwa, penangkapan ketiga tersangka ditempat yang berbeda.
Darwis menjelaskan bahwa penangkapan pertama yaitu tersangka pertama SPH dengan alamat, kampung Lambing, kecamatan Muara Lawa, Kubar, dan tersangka berhasil diamankan dikediamannya orang tuanya pada Minggu (15/09) Wita, sekira pukul 17.30 di kampung Mencimai, kecamatan Barong Tongkok, Kubar.
Dari tangan tersangka diamankan dua poket kecil narkotika yang diduga sabu – sabu, yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 1,2 gram.
Penangkapan kedua terhadap tersangka HAT asal kampung Jengan Danum, kecamatan Damai, Kubar, berhasil diamankan di dalam Pos komplek Bisnis Center, jalan Sendawar Raya, kecamatan Barong Tongkok, Kubar, pada Kamis (19/09) sekira pukul 20.00 Wita.
Tersangka diamankan beserta barang bukti satu poket kecil narkotika yang diduga jenis sabu – sabu, yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,3 gram.
Dari hasil pengembangan tersangka SPH bahwa asal barang katanya dari Samarinda didapati dari sorang Haji, akan tetapi hanya mengenal nama saja, sedangkan hasil pengembangan dari tersangka HAT mendapatkan barang dari Samarinda juga, seorang supir taksi berinisial TFK.
Menindak lanjuti keterangan tersangka HAT, Satresnarkoba Kubar sudah mengantongi sebuah nama si pengedar yang berinisial TFK, akhirnya Satresnarkoba Kubar berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka TFK, yang berasal dari Samarinda Sebrang, kota Samarinda.
Tersangka TFK diamankan di depan penginapan Nihin, kampung Busur, kecamatan Barong Tongkok Kubar, dengan barang bukti dua poket kecil narkotika yang diduga sabu – sabu, yang dibungkus plastik klip bening, dengan berat kotor 0,6 gram.
Akhirnya ketiga tersangka digelandang ke Mapolres Kubar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiganya di jerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun penjara. (arf).
SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…
SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…
JAKARTA, indcyber.com — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…
Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…
SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…
Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…