Evaluasi Penerbitan PBG di Samarinda: Potensi Kehilangan PAD Capai 90%, PUPR dan DPRD Akan Cari Solusi

Indcyber.com, Samarinda – Proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Samarinda mengalami kendala serius. Pada tahun 2024, dari 2.500 permohonan yang diajukan, hanya 300 yang berhasil diterbitkan, mengakibatkan potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 90%.

PBG, yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 13 September 2021, merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan. Namun, implementasinya di Samarinda menghadapi berbagai hambatan.

Salah satu faktor penghambat utama adalah persyaratan wajib menggunakan konsultan dalam pengurusan PBG. Konsultan ini ditentukan oleh PUPR, yang seringkali menyebabkan biaya tinggi dan memperlambat proses administrasi. Untuk mengatasi permasalahan ini, pihak terkait berencana menggelar pertemuan guna mencari solusi terbaik.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Iswandi SE, MM, menyoroti bahwa keterlambatan dalam penerbitan PBG dapat berdampak negatif bagi perekonomian daerah serta menghambat investasi di sektor properti. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh agar prosesnya lebih efisien dan transparan.

Selain itu, akan dilakukan evaluasi terhadap realisasi PBG tahun 2024 serta perencanaan aktivitas tahun 2025, termasuk pembahasan tarif PBG. Meski tarif ini belum dibahas secara rinci, ada kekhawatiran bahwa besaran biaya menjadi beban bagi masyarakat. Namun, pihak PUPR menegaskan bahwa yang sering kali menjadi kendala bukan retribusi ke pemerintah daerah, melainkan biaya konsultasi yang lebih mahal.

Dalam upaya meningkatkan penerimaan PAD, muncul wacana untuk menghidupkan kembali program amnesti IMB. Program ini akan memberikan kesempatan bagi masyarakat yang sudah memiliki rumah tetapi belum memiliki IMB untuk mengurus izin secara lebih mudah. Dengan berbagai langkah yang direncanakan, diharapkan pene PPrbitan PBG di tahun 2025 dapat lebih optimal dan memberikan kontribusi signifikan bagi PAD daerah.#

Reporter: Fathur | Editor : Awang | ADV

Awang

Recent Posts

Dugaan Korupsi Pasar Pagi Samarinda Dibuka di PN: Kejati Kaltim Kantongi Bukti Awal, Kasus Naik Penyelidikan

SAMARINDA, indcyber.com — Tabir gelap proyek revitalisasi Pasar Pagi Samarinda yang bernilai ratusan miliar rupiah…

2 hours ago

Dugaan Kongkalikong Aset Koperasi Kalimanis: Rekayasa Dokumen dan Akta Notaris Seret Nama Wahyudi Manaf

SAMARINDA, indcyber.com— Praktik manipulasi dokumen dan perampasan hak atas aset Koperasi Karyawan Kalimanis kembali mencuat…

4 hours ago

Aksi Konyol Truk Molen Buang Sisa Semen di Jalanan: Bahayakan Nyawa Pengendara dan Rusak Fasilitas Publik!

SAMARINDA, indcyber.com – Praktik ugal-ugalan dan kelalaian berat pengemudi truk ready mix (molen) kembali memakan…

1 day ago

Dugaan Konspirasi Mafia Tanah: Wahyudi Manaff dan Said Ahmad Lasuru Dituding Rekayasa Tim Penyelesai Aset Koperasi Kalimanis

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan kejahatan pertanahan berencana terstruktur dan terorganisir kembali mencuat. Wahyudi Manaff…

4 days ago

Kejati Kaltim Ikuti FGD Penuntutan Pidana Umum Berbasis Pemulihan Korban

​SAMARINDA, indcyber.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Focus Group…

4 days ago

Pertahankan WTP 10 Tahun Berturut-turut, Kejaksaan RI Terima LHP BPK atas Laporan Keuangan 2025

JAKARTA , indcyber.com — Kejaksaan Republik Indonesia kembali mencatatkan capaian tata kelola keuangan dengan meraih…

4 days ago