Indcyber.com, Samarinda – Proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Samarinda mengalami kendala serius. Pada tahun 2024, dari 2.500 permohonan yang diajukan, hanya 300 yang berhasil diterbitkan, mengakibatkan potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 90%.
PBG, yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 13 September 2021, merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan. Namun, implementasinya di Samarinda menghadapi berbagai hambatan.
Salah satu faktor penghambat utama adalah persyaratan wajib menggunakan konsultan dalam pengurusan PBG. Konsultan ini ditentukan oleh PUPR, yang seringkali menyebabkan biaya tinggi dan memperlambat proses administrasi. Untuk mengatasi permasalahan ini, pihak terkait berencana menggelar pertemuan guna mencari solusi terbaik.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Iswandi SE, MM, menyoroti bahwa keterlambatan dalam penerbitan PBG dapat berdampak negatif bagi perekonomian daerah serta menghambat investasi di sektor properti. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh agar prosesnya lebih efisien dan transparan.
Selain itu, akan dilakukan evaluasi terhadap realisasi PBG tahun 2024 serta perencanaan aktivitas tahun 2025, termasuk pembahasan tarif PBG. Meski tarif ini belum dibahas secara rinci, ada kekhawatiran bahwa besaran biaya menjadi beban bagi masyarakat. Namun, pihak PUPR menegaskan bahwa yang sering kali menjadi kendala bukan retribusi ke pemerintah daerah, melainkan biaya konsultasi yang lebih mahal.
Dalam upaya meningkatkan penerimaan PAD, muncul wacana untuk menghidupkan kembali program amnesti IMB. Program ini akan memberikan kesempatan bagi masyarakat yang sudah memiliki rumah tetapi belum memiliki IMB untuk mengurus izin secara lebih mudah. Dengan berbagai langkah yang direncanakan, diharapkan pene PPrbitan PBG di tahun 2025 dapat lebih optimal dan memberikan kontribusi signifikan bagi PAD daerah.#
Reporter: Fathur | Editor : Awang | ADV