Categories: BERANDANASIONAL

GEOTHERMAL DI BALA: ANCAMAN TERBUKA TERHADAP TANAH ADAT, POTENSI KEJAHATAN LINGKUNGAN MENGINTAI

TANA TORAJA, indcyber.com — Rencana survei pendahuluan dan eksplorasi panas bumi (geothermal) di Kecamatan Bittuang, Lembang Balla, Tana Toraja, menuai penolakan keras dan terbuka dari masyarakat adat setempat. Penolakan ini bukan sekadar sikap emosional, melainkan alarm serius terhadap potensi perusakan lingkungan, perampasan hak adat, serta dugaan pelanggaran hukum yang nyata dan sistematis.

Sikap tegas itu disuarakan langsung oleh Marthien Kade, putra daerah Lembang Balla sekaligus Relawan PRABOWO 08 Kalimantan Timur. Ia menyebut proyek geothermal sebagai ancaman langsung terhadap ruang hidup masyarakat adat, bukan solusi energi bersih sebagaimana diklaim oleh para pemrakarsa proyek.

“Geothermal bukan jawaban, ini justru pintu masuk bencana ekologis dan sosial. Jika proyek ini dipaksakan, itu sama saja dengan mengorbankan masyarakat adat demi kepentingan energi yang tidak mereka butuhkan,” tegas Marthien Kade.

Tanah Adat Balla: Bukan Lahan Proyek, Bukan Objek Eksploitasi

Masyarakat adat Lembang Balla menegaskan bahwa wilayah yang hendak dijadikan lokasi survei dan eksplorasi merupakan tanah ulayat warisan leluhur, memiliki nilai sakral, dan menjadi sumber utama air, pertanian, serta keberlangsungan hidup warga.

Seorang tokoh adat yang enggan disebutkan namanya, Karaeng, menyampaikan penolakan dengan nada keras dan tanpa kompromi.

“Tanah ini bukan tanah negara yang bisa seenaknya dijadikan lokasi proyek. Ini tanah adat kami. Kami hidup dari air dan tanah ini, bukan dari panas bumi. Kalau alam rusak, kami hancur,” ujarnya.

Warga menilai kehadiran proyek geothermal berisiko merusak struktur tanah, mencemari sumber air, memicu longsor, serta menghancurkan keseimbangan ekologis yang selama ini dijaga secara turun-temurun.

Belajar dari Luka Daerah Lain

Penolakan masyarakat adat Balla diperkuat oleh pengalaman pahit di berbagai daerah lain, di mana proyek geothermal justru meninggalkan kerusakan lingkungan, konflik sosial berkepanjangan, dan penderitaan masyarakat lokal.

“Kami tidak mau jadi korban berikutnya. Banyak daerah menyesal setelah proyek jalan. Kami tidak mau anak cucu kami menanggung dampak dari keputusan yang dipaksakan hari ini,” tegas Karaeng.

Aroma Pelanggaran Hukum Menguat

Penolakan ini sekaligus membuka tabir potensi pelanggaran hukum serius apabila proyek geothermal tetap dipaksakan, antara lain:

UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, yang secara tegas mewajibkan perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap kepentingan masyarakat setempat.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban AMDAL sebelum kegiatan apa pun dilakukan, termasuk tahap survei dan eksplorasi.

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, yang mengakui dan melindungi hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat.

Prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), yang mewajibkan adanya persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan secara utuh dari masyarakat adat sebelum proyek berjalan.

Jika survei atau eksplorasi dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa dokumen lingkungan yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi masuk kategori pelanggaran hukum administratif hingga pidana, serta dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pengabaian hak konstitusional masyarakat adat.

Desakan Hentikan Proyek: Negara Jangan Jadi Alat Perusak

Marthien Kade bersama masyarakat adat Lembang Balla mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan untuk menghentikan total seluruh rencana dan aktivitas geothermal di wilayah Bittuang.

Mereka menegaskan, pembangunan yang menginjak hak adat dan merusak lingkungan bukan kemajuan, melainkan kejahatan struktural yang dilegalkan oleh kekuasaan.

“Jangan uji kesabaran masyarakat adat. Tanah ini bukan untuk dijual, bukan untuk dirusak. Ini soal martabat, soal masa depan. Negara seharusnya melindungi, bukan memfasilitasi perusakan,” tutup Marthien Kade.(R)

indcyber

Recent Posts

Gugah Semangat Patriotisme, FPK Usung Lagu Perjuangan dan Busana Pahlawan di Lomba Karaoke HUT RI ke-81

SAMARINDA — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sweet Memories Kafe &…

7 hours ago

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

2 days ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

2 days ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

2 days ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

3 days ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

3 days ago