LONG APARI, indcyber.com — Kejahatan lingkungan luar biasa (environmental crime) secara terang-terangan tengah berlangsung di hulu Sungai Mahakam, tepatnya di kawasan Long Apari. Aktivitas penambangan emas ilegal yang diduga kuat dimodali dan dikendalikan oleh seorang pengusaha bernama Haji Nopi, kini secara brutal merusak ruang hidup masyarakat adat dan ekosistem sungai.
Menggunakan mesin berat jenis Kato (eksavator) dan mesin dompeng penyedot pasir, operasi ini mengeruk bumi tanpa ampun. Lebih parah lagi, demi mengejar keuntungan pribadi, komplotan ini secara sadar meracuni aliran air menggunakan zat kimia mematikan: merkuri (raksa) dan sianida.
Dosa Ekologis: Air Hitam, Ikan Mati, dan Banjir Intai Warga
Dulu, air di perbatasan ini adalah sumber kehidupan—jernih hingga bisa langsung diminum. Kini, akibat kerakusan korporasi ilegal tersebut, wajah sungai berubah drastis menjadi kubangan lumpur coklat kehitaman, berbau menyengat, dan beracun.
“Dulu air sungai jernih, bisa langsung minum. Sekarang hitam, bau, dan kalau kena kulit gatal-gatal. Ikan juga sudah tidak sebanyak dulu,” cetus seorang warga setempat dengan nada gemetar menahan takut.
Dampak destruktifnya nyata. Akibat pendangkalan sungai oleh buangan sedimentasi (tailing) mesin Kato dan dompeng, daya tampung sungai hancur. Akibatnya fatal: Long Apari kini menjadi ring rapuh—hujan sedikit saja, banjir lumpur langsung merendam permukiman warga. Bahkan saat cuaca cerah sekalipun, air sungai tetap keruh pekat akibat mesin yang terus meraung tanpa henti.
Masyarakat pun melempar pertanyaan menukik yang menggugat logika pembiaran ini: “Apa perlu bos pembeli emas memberi mesin kato di lokasi sungai hubung hingga sungai titik?” Ini adalah sinyal jelas adanya kongkalikong tersistematis antara cukong, penyedia alat berat, dan kolektor emas hasil kejahatan.
Bedah Pelanggaran Hukum: Haji Nopi Cs Terancam Pidana Berlapis!
Praktik barbar di Long Apari ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan tindak pidana berat. Berdasarkan fakta di lapangan, Haji Nopi selaku pemodal beserta seluruh jaringan operatornya dapat dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara puluhan tahun:
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
* Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
* Pasal 161: Bagi penampung, pembeli, pengolah, dan pemanfaat emas ilegal (termasuk jaringan “Bos Pembeli Emas” yang memasok alat), diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
* Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
* Pasal 69 ayat (1) huruf f: Larangan keras membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) seperti merkuri dan sianida langsung ke media lingkungan hidup tanpa pengolahan.
3. UU No. 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri
* Penggunaan merkuri pada Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) telah resmi dilarang secara mutlak oleh hukum Indonesia dan internasional karena efeknya yang memicu cacat permanen, kerusakan saraf, hingga kematian (Penyakit Minamata).
Negara Kalah atau Pura-Pura Buta?
Hingga detik ini, mesin-mesin perusak itu masih bebas meraung. Belum ada tindakan konkret, garis polisi, ataupun penangkapan dari aparat penegak hukum setempat. Pembiaran ini memicu kecurigaan besar di tengah masyarakat: Apakah hukum di wilayah perbatasan ini telah rontok di hadapan pundi-pundi rupiah sang cukong?
“Kalau dibiarkan, 5 sampai 10 tahun ke depan Long Apari tidak bisa ditinggali. Anak cucu kami yang rugi!” tegas tokoh masyarakat setempat dengan geram.
Publik kini menagih keberanian Kapolda Kalimantan Timur dan Kapolri untuk turun tangan langsung. Bersihkan Long Apari dari mafia tambang, tangkap Haji Nopi, sita seluruh alat beratnya, dan seret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Negara tidak boleh kalah oleh cukong!(DD)
SAMARINDA, indcyber.com – Kantor KSOP Kelas I Samarinda dipastikan menjadi pusat sorotan publik. Gelombang aksi unjuk…
SAMARINDA , indcyber.com– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda resmi menggelar ajang balap motor bergengsi bertajuk…
SAMARINDA, indcyber.com – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bergerak cepat menyikapi semakin panjangnya…
SAMARINDA, indcyber.com– Tabir gelap skandal korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Transmigrasi di…
SAMARINDA,indcyber.com – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Samarinda terus mematangkan persiapan menjelang Pekan Olahraga…