SAMARINDA, indcyber.com – Kantor KSOP Kelas I Samarinda dipastikan menjadi pusat sorotan publik. Gelombang aksi unjuk rasa yang digelar Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa Muara Badak (FKPMB), disusul demonstrasi Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, menandai meningkatnya tekanan masyarakat terhadap dugaan lemahnya pengawasan sektor kepelabuhanan dan lalu lintas angkutan sungai di Kalimantan Timur.
Berdasarkan agenda yang diterima, aksi pertama akan berlangsung pukul 10.00 WITA di Kantor KSOP Kelas I Samarinda, Jalan Yos Sudarso, dengan melibatkan sekitar 30 massa. Aksi tersebut dikoordinatori Rahman Fadhil Subehan.
Pada hari yang sama, pukul 13.30 WITA, sekitar 30 kader PMII Kalimantan Timur akan menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Jalan Bung Tomo, Samarinda. Aksi dipimpin M. Said Abdillah sebagai koordinator lapangan.
Rangkaian agenda publik tersebut kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Ke-18 DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada pukul 20.00 WITA di Gedung DPRD Kaltim yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.
Sorotan mahasiswa terhadap KSOP Kelas I Samarinda bukan tanpa alasan. Dalam berbagai kesempatan sebelumnya, aktivis dan organisasi masyarakat sipil berulang kali mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pelayaran, angkutan batu bara, hingga dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah perairan Sungai Mahakam.
Sebagai instansi yang diberi kewenangan oleh negara untuk menjamin keselamatan pelayaran, pengawasan lalu lintas kapal, penerbitan dokumen kapal, serta penegakan aturan di bidang kepelabuhanan, KSOP memegang peranan strategis dalam memastikan seluruh aktivitas pelayaran berlangsung sesuai ketentuan hukum.
Apabila ditemukan adanya pembiaran, kelalaian, atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat dalam menjalankan fungsi pengawasan, maka hal tersebut dapat berimplikasi pada proses penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Namun demikian, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Beberapa ketentuan hukum yang kerap menjadi rujukan dalam pengawasan sektor pelayaran dan kepelabuhanan antara lain:
Para peserta aksi juga diharapkan menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai, sementara aparat keamanan diharapkan menjalankan tugas pengamanan secara profesional dengan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Publik kini menantikan apakah aksi mahasiswa tersebut akan direspons secara terbuka oleh KSOP Kelas I Samarinda dan apakah tuntutan yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur apabila terdapat laporan atau bukti yang memenuhi syarat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(S)
SAMARINDA , indcyber.com– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda resmi menggelar ajang balap motor bergengsi bertajuk…
LONG APARI, indcyber.com — Kejahatan lingkungan luar biasa (environmental crime) secara terang-terangan tengah berlangsung di…
SAMARINDA, indcyber.com – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bergerak cepat menyikapi semakin panjangnya…
SAMARINDA, indcyber.com– Tabir gelap skandal korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Transmigrasi di…
SAMARINDA,indcyber.com – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Samarinda terus mematangkan persiapan menjelang Pekan Olahraga…