Categories: BalikpapanBERANDA

Kajari Balikpapan Tetapkan Sekretaris KPU Periode 2019–2022 sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

Indcyber.com, Balikpapan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan kembali menunjukkan ketegasan dalam pemberantasan korupsi. Sekretaris KPU Balikpapan periode 2019–2022, berinisial SY, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Balikpapan 2020.

Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan demokrasi, justru diduga diselewengkan oleh oknum pejabat penyelenggara. Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan menegaskan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah kuat pada keterlibatan SY.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

“Uang negara tidak boleh dijadikan bancakan. Apalagi dana hibah untuk pesta demokrasi yang harusnya murni untuk rakyat. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan,” tegas pihak Kejari.

Publik menilai, kasus ini menjadi bukti bahwa korupsi bukan hanya terjadi di lingkaran eksekutif dan legislatif, tetapi juga merambah ke lembaga penyelenggara pemilu. Dengan penetapan tersangka ini, masyarakat Balikpapan berharap Kejari tidak berhenti hanya pada satu nama, melainkan membongkar jaringan aktor lain yang ikut menikmati aliran dana kotor tersebut.

Korupsi dana hibah Pilkada adalah pengkhianatan terhadap demokrasi. Jika terbukti, SY tidak hanya mencoreng nama KPU sebagai lembaga independen, tetapi juga merampas hak rakyat untuk mendapatkan pemilu yang bersih, transparan, dan bermartabat.(RA)

indcyber

Recent Posts

KURSI PIJAT Rp125 JUTA DI TENGAH SERUAN EFISIENSI: GUBERNUR KALTIM DISOROT, PRIORITAS ANGGARAN DIPERTANYAKAN

SAMARINDA, indcyber.com – Kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan tajam publik. Gubernur…

14 hours ago

SKANDAL MAHAKAM: Di Balik Cuti ‘Misterius’ Mursidi, Ada Aroma Busuk Batu Bara ‘Spanyol’ dan Bayang-Bayang Kejagung

SAMARINDA, indcyber.com – Kursi panas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda…

16 hours ago

Gubernur Kaltim “Dibuang” Rakyat: Aliansi Perjuangan Ogah Temui Pemimpin yang Kehilangan Relevansi

SAMARINDA, indcyber.com – Pemandangan memalukan sekaligus ironis terjadi di benua etam Kalimantan Timur hari ini.…

18 hours ago

Pakar Hukum Semprot Gubernur Kaltim: Hak Prerogatif Itu Milik Presiden, Bukan Gubernur!

SAMARINDA, indcyber.com – Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang menggunakan istilah "hak prerogatif" dalam…

1 day ago

Kejahatan Terhadap Anak Terungkap di Loa Buah, Pria 37 Tahun Diamankan Polisi

Aparat melalui Unit PPA Satreskrim mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak usia 5 tahun…

1 day ago

Ungkap Kasus Narkotika di Sungai Kunjang, Polisi Ringkus Pengguna Sabu di Lok Bahu

Seorang pria diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di…

2 days ago