Categories: BalikpapanBERANDA

Kajari Balikpapan Tetapkan Sekretaris KPU Periode 2019–2022 sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

Indcyber.com, Balikpapan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan kembali menunjukkan ketegasan dalam pemberantasan korupsi. Sekretaris KPU Balikpapan periode 2019–2022, berinisial SY, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Balikpapan 2020.

Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan demokrasi, justru diduga diselewengkan oleh oknum pejabat penyelenggara. Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan menegaskan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah kuat pada keterlibatan SY.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

“Uang negara tidak boleh dijadikan bancakan. Apalagi dana hibah untuk pesta demokrasi yang harusnya murni untuk rakyat. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan,” tegas pihak Kejari.

Publik menilai, kasus ini menjadi bukti bahwa korupsi bukan hanya terjadi di lingkaran eksekutif dan legislatif, tetapi juga merambah ke lembaga penyelenggara pemilu. Dengan penetapan tersangka ini, masyarakat Balikpapan berharap Kejari tidak berhenti hanya pada satu nama, melainkan membongkar jaringan aktor lain yang ikut menikmati aliran dana kotor tersebut.

Korupsi dana hibah Pilkada adalah pengkhianatan terhadap demokrasi. Jika terbukti, SY tidak hanya mencoreng nama KPU sebagai lembaga independen, tetapi juga merampas hak rakyat untuk mendapatkan pemilu yang bersih, transparan, dan bermartabat.(RA)

indcyber

Recent Posts

Dugaan Jual-Beli Proyek APBD Samarinda: Mengapa Pasal Penipuan Dipakai, Bukan Tipikor?

SAMARINDA, indcyber.com – Penanganan perkara dugaan jual-beli proyek APBD di Kota Samarinda mulai memunculkan pertanyaan…

3 hours ago

Dinilai Banyak Drama dan Tunda Hak Angket, Aliansi Rakyat Kaltim Geruduk Kantor DPRD, Aksi Sempat Ricuh

SAMARINDA, indcyber.com – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat kembali memuncak. Ratusan massa yang…

21 hours ago

MAFIA ‘DOKUMEN TERBANG’ KALTIM DIUJUNG TANDUK: Setelah Tersangka Inisial A Ditahan, Jaksa Kini Incar Hardian dan Asun Si Aktor Intelektual!

SAMARINDA, indcyber.com– Kedok culas para pelaku kejahatan sektor pertambangan di Kalimantan Timur satu per satu…

22 hours ago

ISOLASI SISTEMIK DI KRAYAN: Anggaran Triliunan Menguap, Perbatasan Sengaja Dibiarkan Sekarat?

KRAYAN, indcyber.com– Slogan "membangun dari pinggiran" yang kerap digelorakan dari istana Jakarta terbukti menjadi lelucon…

2 days ago

Merawat Tertib Berkendara di Kota Tepian, Dishub Samarinda Konsisten Gencarkan Edukasi dan Sanksi

SAMARINDA, indcyber.com– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam menata urat nadi transportasi…

2 days ago

MEMBONGKAR ALIBI “FISKAL” PEMPROV KALTARA: Mengapa Rp332 Miliar Dana Reboisasi Mengendap Saat Hutan Terbakar?

TANJUNG SELOR, indcyber.com– Narasi "aman dan sesuai aturan" yang didengungkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov…

3 days ago