Categories: BalikpapanBERANDA

Kajari Balikpapan Tetapkan Sekretaris KPU Periode 2019–2022 sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

Indcyber.com, Balikpapan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan kembali menunjukkan ketegasan dalam pemberantasan korupsi. Sekretaris KPU Balikpapan periode 2019–2022, berinisial SY, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Balikpapan 2020.

Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan demokrasi, justru diduga diselewengkan oleh oknum pejabat penyelenggara. Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan menegaskan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah kuat pada keterlibatan SY.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

“Uang negara tidak boleh dijadikan bancakan. Apalagi dana hibah untuk pesta demokrasi yang harusnya murni untuk rakyat. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan,” tegas pihak Kejari.

Publik menilai, kasus ini menjadi bukti bahwa korupsi bukan hanya terjadi di lingkaran eksekutif dan legislatif, tetapi juga merambah ke lembaga penyelenggara pemilu. Dengan penetapan tersangka ini, masyarakat Balikpapan berharap Kejari tidak berhenti hanya pada satu nama, melainkan membongkar jaringan aktor lain yang ikut menikmati aliran dana kotor tersebut.

Korupsi dana hibah Pilkada adalah pengkhianatan terhadap demokrasi. Jika terbukti, SY tidak hanya mencoreng nama KPU sebagai lembaga independen, tetapi juga merampas hak rakyat untuk mendapatkan pemilu yang bersih, transparan, dan bermartabat.(RA)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

3 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

4 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

5 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

5 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

6 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago