Categories: BalikpapanBERANDA

Kajari Balikpapan Tetapkan Sekretaris KPU Periode 2019–2022 sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

Indcyber.com, Balikpapan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan kembali menunjukkan ketegasan dalam pemberantasan korupsi. Sekretaris KPU Balikpapan periode 2019–2022, berinisial SY, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Balikpapan 2020.

Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan demokrasi, justru diduga diselewengkan oleh oknum pejabat penyelenggara. Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan menegaskan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah kuat pada keterlibatan SY.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

“Uang negara tidak boleh dijadikan bancakan. Apalagi dana hibah untuk pesta demokrasi yang harusnya murni untuk rakyat. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan,” tegas pihak Kejari.

Publik menilai, kasus ini menjadi bukti bahwa korupsi bukan hanya terjadi di lingkaran eksekutif dan legislatif, tetapi juga merambah ke lembaga penyelenggara pemilu. Dengan penetapan tersangka ini, masyarakat Balikpapan berharap Kejari tidak berhenti hanya pada satu nama, melainkan membongkar jaringan aktor lain yang ikut menikmati aliran dana kotor tersebut.

Korupsi dana hibah Pilkada adalah pengkhianatan terhadap demokrasi. Jika terbukti, SY tidak hanya mencoreng nama KPU sebagai lembaga independen, tetapi juga merampas hak rakyat untuk mendapatkan pemilu yang bersih, transparan, dan bermartabat.(RA)

indcyber

Recent Posts

MENETASNYA BENCANA ANGGARAN Rp183,5 MILIAR KALTIM

​Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…

2 days ago

Proyek Jalan Rp196,8 Miliar di Kutai Barat Disorot : Aspal Diduga 2–3 Cm, Drainase Menyusut, BBPJN Kaltim Wajib Buka Data

Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…

2 days ago

Jalan Loa Janan Amblas Parah, BPBJN Kaltim Berdalih ‘Tanah Lunak’: Kegagalan Perencanaan atau Pembiaran Berbahaya?

LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…

2 days ago

BANCAKAN ANGGARAN DI ATAS BATU BERSATU: MENGULITI BOBROKNYA PROYEK JALAN MARGASARI–KUKAR

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…

3 days ago

GALI LUBANG PIDANA KADES SIDOMULYO: Ngaku ‘Dizalimi’ & Ancam Tuntut Berita Hoaks

Dokumen Klarifikasi Justru Jadi Bukti Pengakuan Dosa Pungli Emas dan Pencaplokan Wilayah!   KUTAI KARTANEGARA,…

4 days ago

SKANDAL JALAN AMBRUK BERULANG MARGASARI KUKAR: ABRASI MAHAKAM JADI ALIBI, DUGAN BOBROKNYA PROYEK DAN PERMAINAN ANGGARAN HARUS DITUNTASKAN!

LOA KULU, KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Kerusakan berulang pada Jalan Poros Tenggarong–Loa Janan, khususnya di…

4 days ago