SAMARINDA, indcyber.com— Kota Samarinda sedang mengalami “kebocoran” pendapatan di depan mata telanjang. Di saat pemerintah daerah menuntut kepatuhan pajak dari rakyat kecil, ratusan tiang reklame raksasa justru berdiri megah di pinggir jalan tanpa menyetor sepeser pun ke kas daerah. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pembiaran sistemik yang merugikan keuangan daerah.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (Tahun 2024 – Triwulan III 2025) membongkar borok tersebut: 102 objek reklame bermasalah dibiarkan melenggang tanpa tersentuh hukum pajak yang adil.
Total kerugian minimal Rp204.811.438 menguap begitu saja di jalanan. Angka ini adalah tamparan keras bagi fungsi pengawasan dan penegakan hukum di Samarinda.
Anatomi Pelanggaran: Sengaja “Dibutakan” atau Sengaja Dibiarkan?
Hasil audit BPK membagi skandal visual kota ini ke dalam dua modus operandi yang kasat mata:
1. 88 Reklame Liar (Potensi Kerugian: Rp192.401.705)
Sebanyak 24 banner, 10 billboard, 32 midi billboard, 21 neon box, dan 1 umbul-umbul berdiri kokoh secara fisik, namun gaib dalam sistem perpajakan. Objek-objek ini belum terdata dan belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Logika Publik: Bagaimana mungkin struktur besi sebesar billboard di pusat keramaian kota bisa “luput” dari pandangan mata pejabat berwenang? Alasan keterbatasan SDM lapangan yang dilemparkan Bapenda bukan lagi sekadar klise, melainkan alasan yang malas dan tidak bertanggung jawab.
2. Manipulasi Ukuran Lapangan (Potensi Kerugian: Rp12.409.733)
Sebanyak 14 objek reklame kedapatan memiliki “data ganda”. Ukuran yang tertera di atas kertas dinas jauh lebih kecil ketimbang ukuran asli di lapangan. Ada indikasi kuat manipulasi data untuk memperkecil nilai pajak yang harus dibayar oleh pengusaha kakap.
Bedah Pelanggaran Hukum: Ini Bukan Cuma Soal Kurang Catat!
Narasi bahwa “ini bukan korupsi” atau “bukan pelanggaran pidana” adalah bentuk pelunakan bahasa yang berbahaya. Jika dibedah secara hukum, pembiaran 102 reklame bermasalah ini menabrak barisan regulasi yang memiliki konsekuensi sanksi tegas:
Pelanggaran UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD): Pasal 94 secara eksplisit mewajibkan seluruh jenis Pajak Daerah dipungut berdasarkan prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas. Membiarkan objek pajak tanpa SKPD adalah pelanggaran langsung terhadap amanat undang-undang ini.
Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda tentang Pajak Daerah: Setiap penyelenggaraan reklame wajib memiliki izin dan membayar pajak di muka sebelum tayang. Membiarkan reklame tayang tanpa SKPD sama saja dengan membiarkan aktivitas ilegal merampas hak pendapatan kota.
Indikasi Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) – UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Aparat pemungut pajak yang lalai, pasif, dan berlindung di balik alasan “kurang SDM” telah melanggar Asas Kecermatan dan Asas Kemanfaatan. Kelalaian yang menimbulkan kerugian keuangan daerah dapat mengarah pada tindakan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).
DPRD Samarinda Jangan Mandul: Panggil, Tagih, dan Bongkar!
DPRD Kota Samarinda tidak boleh duduk manis dan menganggap LHP BPK ini sebagai tumpukan kertas laporan biasa. Fungsi pengawasan parlemen sedang diuji di sini. Rakyat Samarinda tidak butuh retorika; rakyat butuh tindakan konkret yang agresif:
1. Gelar Hearing Terbuka: Panggil Kepala Bapenda dan Satpol PP. Buka data 102 pemilik objek reklame tersebut ke publik. Siapa saja pengusaha di balik reklame bermasalah itu? Kenapa mereka diistimewakan?
2. Sita dan Bongkar: Jika dalam waktu yang ditentukan SKPD tidak diterbitkan dan denda tidak dibayar, DPRD harus mendesak Satpol PP untuk menyegel dan merobohkan tiang-tiang reklame tersebut.
3. Audit Investigatif Sistem Pendataan: Alasan “kurang personel” harus diuji. Apakah ini murni masalah jumlah staf, atau ada kesengajaan memelihara sistem pendataan yang lemah agar celah “negosiasi di bawah meja” tetap terbuka?
Kesimpulan Redaksi:
PAD yang hilang di pinggir jalan ini adalah uang rakyat yang dirampok oleh kelalaian birokrasi dan ketamakan korporasi media luar ruang. Jika penegakan hukum pajak tebang pilih—tajam ke pedagang kecil namun tumpul ke pemilik billboard raksasa—maka Pemerintah Kota dan DPRD Samarinda sedang menggadaikan wibawa hukum demi kenyamanan para pelanggar aturan. Pungut pajaknya sekarang, atau bongkar strukturnya!(R/A)
SAMARINDA, indcyber.com – Komandan Korem (Danrem) 091/Aji Surya Natakesuma (ASN), Brigjen TNI Anggara Situmpul, S.I.P.,…
BERAU, indcyber.com— Praktik karut-marut pengelolaan dan pengapalan komoditas batu bara di perairan Kalimantan Timur kembali…
Samarinda. Indcyber.com– Praktik dugaan "mafia tanah" dan upaya pencaplokan aset secara ilegal kembali dipertontonkan secara…
SAMARINDA, indcyber.com– Tindakan hukum yang dilakukan oleh Wahyudi Manaf dengan menyeret nama PT Kalimanis Plywood…
Samarinda, indcyber.com – Gelombang protes kembali mengguncang Kalimantan Timur. Aliansi GERAM Jilid II memilih turun…
PASER, indcyber.com — Angka 33.887 hektare bukan sekadar koordinat konsesi di atas kertas. Itu adalah…