Categories: BERANDASamarinda

Ada Apa dengan Polresta Samarinda? Kasus Penggelapan Rp 720 Juta Jalan di Tempat, Propam Didesak Turun Tangan!

SAMARINDA, indcyber.com — Unreasonable delay atau penundaan berlarut tanpa kepastian hukum. Begitulah potret buram yang menimpa Syahrul Ramadan (38), warga Jalan Sultan Alimudin, Kecamatan Sambutan. Uang bernilai fantastis Rp 720.000.000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) melayang akibat dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Sdr. SISWANTO.

Namun, di tengah penderitaan korban, proses penanganan perkara di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda justru memicu tanda tanya besar: Ada apa dengan penegakan hukum di Polresta Samarinda? Mengapa Terlapor Siswanto belum juga diperiksa secara tegas?

Membedah Bukti Sah: Tempus, Locus, dan Angka Fantastis

Berdasarkan dokumen autentik Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang ditandatangani dan distempel resmi oleh Staf Resor Kota Samarinda (Jl. Slamet Riyadi No. 01 Samarinda), berikut rekapitulasi data dan konstruksi hukum yang mengikat:

| Parameter Perkara | Rincian Dokumen Resmi |

| Instansi Penerima | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA — DAERAH KALIMANTAN TIMUR — RESOR KOTA SAMARINDA |

| Waktu Penerimaan | Rabu, 29 April 2025, Sekira Pukul 20.22 WITA |

| Identitas Korban | SYAHRUL RAMADAN (38 Tahun / Karyawan Swasta) |

| Terlapor Utama | Sdr. SISWANTO |

| Tempus & Locus Delicti | Des 2024 / Jl. Kapten Soedjono, Kel. Sungai Kapih, Kec. Sambutan, Samarinda |

| Dugaan Tindak Pidana | Pasal 372 KUHP (Penggelapan) & Pasal 378 KUHP (Penipuan)

| Total Kerugian Materil | Rp 720.000.000,- |

| Penerima Laporan | DONI, SH — BRIPDA NRP 00020298 (Piket Reskrim Polresta Samarinda) |

Menguliti Unsur Pidana Terlapor Siswanto

Perbuatan Terlapor Sdr. Siswanto secara substantif telah memenuhi unsur materiil delik pidana umum yang sangat benderang:

 * Pasal 378 KUHP (Penipuan): Terindikasi kuat adanya rangkaian kata-kata bohong, tipu muslihat, dan martabat palsu yang digerakkan oleh Siswanto untuk membujuk korban Syahrul Ramadan hingga menguras dana sebesar Rp 720 Juta.

 * Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Terindikasi penguasaan barang/uang milik korban secara melawan hukum yang berada dalam kekuasaan terlapor. Lokasi kejadian di Sungai Kapih, Sambutan, menegaskan legitimasi Locus Delicti wilayah hukum Polresta Samarinda.

> Peringatan Hukum: Pembiaran terhadap Siswanto tanpa tindakan pengamanan barang bukti atau pemanggilan paksa membuka celah terjadinya penghilangan bukti, penyitaan aset secara tidak sah, hingga potensi pelarian pelaku dari jerat hukum.

Menelanjangi Dugaan Pelanggaran Hukum Acara Pidana & Etika Penyidik

Lambannya pergerakan penyidik Satreskrim Polresta Samarinda bukan sekadar masalah teknis administrasi, melainkan telah masuk ke ranah potensi pelanggaran hukum formal, etika profesi, hingga maladministrasi berat:

1. Pelanggaran Perkapolri No. 6 Tahun 2019 (Penyidikan Tindak Pidana)

Penyidik memiliki kewajiban hukum untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian/Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada korban. Penanganan yang jalan di tempat tanpa transparansi formal ini mencederai asas akuntabilitas, transparansi, serta Hak Atas Informasi Publik.

2. Pelanggaran Perpol No. 7 Tahun 2022 (Kode Etik Profesi Kepolisian)

Norma etika kepolisian melarang keras anggotanya melakukan penanganan perkara secara apatis dan mengulur-ulur waktu (unreasonable delay). Pembiaran ini melanggar kewajiban dasar anggota Polri dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum secara optimal bagi masyarakat pencari keadilan.

3. Potensi Onrechtmatige Overheidsdaad (PMH oleh Penguasa) & Maladministrasi

Sebagai pemegang monopoli penegakan hukum pidana, kepolisian yang tidak menindaklanjuti pengaduan resmi bermaterai dan distempel dinas (oleh Bripda Doni, SH) dapat dikategorikan melakukan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa dan maladministrasi berat yang merugikan hak konstitusional warga negara.

Tuntutan Tegas Korban: Usut Tuntas, Periksa Siswanto!

Melihat tidak adanya progres signifikan, korban bersama publik mendesak ketegangan penegakan hukum segera dipulihkan melalui tiga poin krusial:

 * Panggil dan Periksa Siswanto: Polresta Samarinda harus segera menerbitkan panggilan resmi atau tindakan hukum yang diperlukan terhadap Sdr. Siswanto tanpa intervensi pihak manapun.

 * Audit Internal oleh Divisi Propam: Meminta Bid Propam Polda Kaltim dan Sipropam Polresta Samarinda segera turun tangan mengaudit proses penerimaan dan penanganan berkas pengaduan ini guna mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) atau pembiaran pidana oleh oknum penyidik.

 * Desakan Kinerja kepada Kapolresta & Kapolda Kaltim: Kapolda Kaltim dan Kapolresta Samarinda didesak melakukan supervisi khusus, menaikkan status pengaduan menjadi Laporan Polisi (LP) secara penuh, serta mengembalikan kerugian hak materil korban sebesar Rp 720 Juta demi tegaknya keadilan di Kota Samarinda.(Rusdi/Ade)

indcyber

Recent Posts

Jalan Utama Desa Batuq Putus Total, Dugaan Pembiaran Dan Kerapuhan Infrastruktur Kuliti Keselamatan Warga!

MUARA MUNTAI. Indcyber.com— Janji manis keselamatan publik kembali terhempas ke dasar Sungai Mahakam. Bencana yang…

2 hours ago

Misteri Angka dan Disparitas Layanan: Investigasi Proyek IPA Sungai Kapih Perumdam Tirta Kencana Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sungai Kapih milik Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda…

3 hours ago

DUGAAN PROYEK ‘SILANG SENGKLIT’ PUPR KUTAI BARAT: Camat Pasang Badan, Kabid Bina Marga Malah Bungkam!

SENDAWAR, indcyber.com — Carut-marut pengelolaan dan transparansi proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat…

1 day ago

Skandal “Honor Gaib” Rp36,7 Miliar Disdikbud Kukar: Bobrok Pengawasan Anggaran dan Jejak Rekayasa Sistemik

TENGGARONG, indcyber.com— Pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diterpa skandal besar. Temuan Badan…

1 day ago

Sengkarut Tanah Koperasi Kalimanis Grup 68 Hektare : pengurus dan anggota 3 koperasi Kalimanis Grup Desak Wali Kota Samarinda Bongkar Pengalihan Dokumen Ganda

SAMARINDA, indcyber.com — Pada hari ini Tim Walikota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda menerima kedatangan…

1 day ago

PEMPROV KALTIM ABAY AKUT: 4 BOBROK INFRASTRUKTUR SAMARINDA DIDAMPRAM DI PARIPURNA, PEMERINTAH DINILAI ‘TULI’ DAN PEMBIARAN

SAMARINDA , indcyber.com— Sikap apatis dan lambannya respons Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terhadap…

1 day ago