KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com— Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Lingkungan (FKMPL) bersama warga RT 6 Desa Bakungan menyampaikan surat terbuka kepada jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum. Mereka mendesak negara tidak menutup mata terhadap persoalan lingkungan dan kerugian masyarakat yang disebut terjadi di wilayah tersebut.
Dalam surat terbukanya, FKMPL menegaskan bahwa warga tidak sedang meminta belas kasihan pemerintah. Warga hanya menuntut hak konstitusional untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, tempat tinggal yang aman, serta sumber penghidupan yang layak.
Keluhan warga berkaitan dengan lumpur yang menutup lahan persawahan, kerusakan rumah, serta terganggunya sumber penghidupan masyarakat. Kondisi tersebut, menurut FKMPL, tidak boleh dipandang sekadar sebagai persoalan administratif atau angka dalam laporan pemerintahan.
“Kami hanya menuntut hak kami sebagai warga negara: hak untuk hidup di lingkungan yang sehat, hak untuk memiliki rumah yang aman, sawah yang produktif, dan masa depan yang layak bagi anak-anak kami.”
Pernyataan tersebut menjadi pesan keras kepada pemerintah agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap penyebab, dampak, pihak yang bertanggung jawab, serta bentuk pemulihan yang semestinya diberikan kepada masyarakat.
FKMPL secara terbuka mengingatkan pemerintah agar tidak memberikan perlakuan berbeda antara masyarakat kecil dan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi.
Menurut FKMPL, prinsip negara hukum akan kehilangan maknanya apabila kepentingan modal justru lebih kuat daripada perlindungan terhadap warga yang terdampak.
“Jangan biarkan kekuatan modal mengalahkan suara rakyat,” demikian inti seruan FKMPL kepada pemerintah.
Desakan tersebut sekaligus menempatkan persoalan Desa Bakungan bukan semata-mata sebagai konflik antara warga dan pihak tertentu, tetapi sebagai ujian terhadap keberpihakan negara dalam menjalankan fungsi perlindungan masyarakat dan lingkungan hidup.
Jika benar terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan yang menyebabkan sawah tertutup lumpur, rumah warga mengalami kerusakan, atau sumber penghidupan masyarakat hilang, maka persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah hukum lingkungan dan tidak cukup diselesaikan hanya dengan pertemuan administratif.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta instrumen penegakan hukum terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Namun, untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran hukum, aparat harus terlebih dahulu membuktikan beberapa hal penting, antara lain:
Pemeriksaan semacam itu penting agar persoalan tidak berhenti pada saling klaim antara masyarakat dan pihak yang diduga menyebabkan dampak.
Kerusakan sawah tidak semata-mata dapat dihitung berdasarkan harga tanah atau biaya membersihkan lumpur.
Apabila lahan pertanian kehilangan fungsi produksinya, terdapat kemungkinan muncul kerugian ekonomi masyarakat, kerugian akibat hilangnya pendapatan, biaya pemulihan lahan, serta dampak ekologis yang harus dihitung secara profesional.
Begitu pula apabila rumah warga mengalami kerusakan. Pemerintah perlu memastikan apakah kerusakan tersebut mempunyai hubungan sebab-akibat dengan kegiatan tertentu yang berada di sekitar wilayah terdampak.
Dengan demikian, diperlukan investigasi lapangan, dokumentasi, pemeriksaan teknis, pengambilan sampel apabila diperlukan, serta kajian hubungan sebab-akibat sebelum pemerintah menentukan langkah hukum maupun bentuk pemulihan.
Secara hukum, apabila pemeriksaan membuktikan adanya perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain aspek pidana, hukum lingkungan juga mengenal sanksi administratif dan pertanggungjawaban perdata, termasuk kewajiban melakukan tindakan pemulihan dan/atau pembayaran ganti kerugian apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Karena itu, aparat tidak boleh hanya melihat persoalan dari satu sisi.
Jika terdapat dugaan pelanggaran administrasi lingkungan, harus diperiksa.
Jika terdapat indikasi pencemaran atau kerusakan lingkungan, harus diuji secara ilmiah.
Jika terdapat kerugian masyarakat, harus dihitung dan diverifikasi.
Jika ditemukan unsur pidana, proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan.
Dan apabila terdapat sengketa mengenai kerugian warga, mekanisme pertanggungjawaban perdata juga harus dibuka sesuai hukum.
FKMPL meminta pemerintah menjadi penengah yang objektif, bukan sekadar mempertemukan para pihak lalu menganggap persoalan selesai.
Mediasi dapat menjadi salah satu jalan penyelesaian, tetapi mediasi tidak boleh menghapus kewajiban negara untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Pemerintah juga dituntut memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai hasil pemeriksaan, pihak yang bertanggung jawab, bentuk pemulihan, serta mekanisme penyelesaian kerugian.
Prinsip keterbukaan menjadi penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Surat terbuka FKMPL pada akhirnya merupakan ujian bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Warga tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa pemerintah hadir. Warga membutuhkan tindakan yang dapat diukur.
Apabila benar terdapat kerusakan lingkungan, siapa yang harus bertanggung jawab?
Apabila benar sawah warga terdampak, siapa yang memulihkan?
Apabila rumah warga rusak, bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?
Apabila terdapat kegiatan usaha yang diduga berkontribusi terhadap dampak tersebut, apakah seluruh perizinan dan kewajiban lingkungannya telah dipenuhi?
Dan yang paling penting, apakah hukum akan ditegakkan sama terhadap masyarakat kecil maupun pihak yang memiliki kekuatan ekonomi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kedekatan, kepentingan, ataupun kekuatan modal.
Dalam surat terbukanya, FKMPL juga mengingatkan para pejabat bahwa jabatan merupakan amanah yang pada akhirnya akan berakhir.
Setiap keputusan pemerintah, menurut mereka, akan menjadi bagian dari catatan publik dan harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat serta berdasarkan hukum yang berlaku.
Pesan tersebut menjadi penutup sekaligus tekanan moral agar pemerintah tidak mengabaikan penderitaan warga RT 6 Desa Bakungan.
Persoalan lingkungan pada akhirnya bukan hanya mengenai lumpur, sawah atau rumah yang rusak.
Ini menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, kepastian hukum, perlindungan terhadap sumber penghidupan, dan kehadiran negara ketika rakyat menghadapi persoalan yang tidak mampu mereka selesaikan sendiri.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Apakah keluhan warga RT 6 Desa Bakungan akan berhenti sebagai surat terbuka, atau justru menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan menyeluruh untuk menemukan fakta dan pihak yang harus bertanggung jawab?
FKMPL dan warga RT 6 Desa Bakungan menunggu jawaban tersebut bukan dalam bentuk janji, melainkan melalui tindakan nyata, pemeriksaan objektif, transparansi, pemulihan lingkungan, dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.(H)
SAMARINDA, indcyber.com — Unreasonable delay atau penundaan berlarut tanpa kepastian hukum. Begitulah potret buram yang…
MUARA MUNTAI. Indcyber.com— Janji manis keselamatan publik kembali terhempas ke dasar Sungai Mahakam. Bencana yang…
SAMARINDA, indcyber.com— Proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sungai Kapih milik Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda…
SENDAWAR, indcyber.com — Carut-marut pengelolaan dan transparansi proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat…
TENGGARONG, indcyber.com— Pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diterpa skandal besar. Temuan Badan…
SAMARINDA, indcyber.com — Pada hari ini Tim Walikota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda menerima kedatangan…