Ketua DPRD Kukar Pimpin RDP Bahas Sengketa Lahan Warga Jongkang dengan Dua Perusahaan Tambang

Indcyber.com, Tenggarong – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, membuka rapat dengar pendapat (RDP) bersama anggota Komisi I DPRD Kukar guna membahas persoalan sengketa lahan antara warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, dengan dua perusahaan tambang, yakni PT Multi Harapan Utama (MHU) dan PT Mahaguna Komando Indonesia (MKI).

RDP yang digelar di ruang rapat DPRD Kukar tersebut turut menghadirkan perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur. Hadir pula perwakilan manajemen kedua perusahaan serta warga yang bersengketa.

Rapat ini dimediasi langsung oleh anggota Komisi I DPRD Kukar, yakni Desman Minang Endianto, Erwin, Jamhari, dan Sugeng Hariadi.

Warga yang merasa dirugikan, Irham, menyampaikan bahwa dirinya memiliki lahan seluas 6 hektar dengan surat segel tahun 2002. Namun, sebagian lahan tersebut diduga telah digarap perusahaan untuk aktivitas pertambangan. Sementara pihak perusahaan menegaskan bahwa lahan yang diklaim oleh warga tersebut telah dilakukan pembebasan secara sah.

Anggota Komisi I, Sugeng Hariadi, berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai aturan yang berlaku.

“Harapan saya, semua pihak baik masyarakat maupun perusahaan taat pada aturan. Dinas pertanahan harus memberikan pertanggungjawaban, dan surat yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan. Kedua belah pihak juga harus menaati keputusan yang nantinya diambil agar sama-sama puas dan tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kukar memutuskan agar kedua pihak yang bersengketa menyerahkan dokumen kepemilikan lahan masing-masing kepada DPPR Kukar untuk dilakukan uji materi keabsahan dokumen.

Desman Minang Endianto menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu satu pekan kepada DPPR untuk mempelajari dokumen tersebut.

“Supaya kedua belah pihak mendapat perlindungan hukum yang jelas, kami bentuk tim kerja yang ditangani DPPR. Hari ini atau paling lambat besok, warga dan perusahaan harus menyerahkan dokumen yang diminta. Pekan depan, Rabu, kami akan menggelar rapat lanjutan untuk membahas hasil uji dokumen secara internal,” tegas Desman.

RDP ini menjadi langkah penting DPRD Kukar dalam memastikan setiap persoalan sengketa lahan dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan berlandaskan aturan hukum yang berlaku.(AJ)

indcyber

Recent Posts

Mantapkan Program ‘Jaga Desa’, ABPEDNAS Kaltim Gelar Rapat Evaluasi dan Siap Koordinasi dengan Bupati

SAMARINDA, indcyber.com– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kalimantan Timur bergerak…

5 hours ago

Rapat III DPD ABPEDNAS Kaltim Tegaskan Restrukturisasi Organisasi, Fokus Perkuat Konsolidasi dan Kinerja Pengurus

Samarinda, indcyber.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kalimantan Timur…

18 hours ago

Fakultas Kedokteran UMKT Gelar Silaturahmi dan Serap Aspirasi Bersama Ketua RT se-Kelurahan Sidodadi

Samarinda, indcyber.com – Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) menggelar rapat diskusi dan edukasi yang…

1 day ago

Proyek Rp1,2 Miliar Diduga “Dikondisikan”, Dalih Penipuan Dinilai Tak Bisa Hapus Unsur Tipikor

MENGAPA PEMBERI SUAP MELENGGANG BEBAS ?   SAMARINDA, indcyber.com — Publik Kalimantan Timur kembali disuguhkan…

3 days ago

Diduga Korsleting Listrik, Satu Rumah di Bontang Baru Hangus Terbakar

BONTANG, indcyber.com – Sebuah rumah tinggal yang berlokasi di Jalan P. Suryanata, Gang Pemula, No.…

6 days ago

Diduga Babat 11 Hektare Mangrove Tanpa PBG, PT Lima Dua Prosperindo Didemo IMPERIUM di DPMPTSP Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com – Aliansi yang mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (IMPERIUM) menggelar aksi…

6 days ago