Ketua DPRD Kukar Pimpin RDP Bahas Sengketa Lahan Warga Jongkang dengan Dua Perusahaan Tambang

Indcyber.com, Tenggarong – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, membuka rapat dengar pendapat (RDP) bersama anggota Komisi I DPRD Kukar guna membahas persoalan sengketa lahan antara warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, dengan dua perusahaan tambang, yakni PT Multi Harapan Utama (MHU) dan PT Mahaguna Komando Indonesia (MKI).

RDP yang digelar di ruang rapat DPRD Kukar tersebut turut menghadirkan perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur. Hadir pula perwakilan manajemen kedua perusahaan serta warga yang bersengketa.

Rapat ini dimediasi langsung oleh anggota Komisi I DPRD Kukar, yakni Desman Minang Endianto, Erwin, Jamhari, dan Sugeng Hariadi.

Warga yang merasa dirugikan, Irham, menyampaikan bahwa dirinya memiliki lahan seluas 6 hektar dengan surat segel tahun 2002. Namun, sebagian lahan tersebut diduga telah digarap perusahaan untuk aktivitas pertambangan. Sementara pihak perusahaan menegaskan bahwa lahan yang diklaim oleh warga tersebut telah dilakukan pembebasan secara sah.

Anggota Komisi I, Sugeng Hariadi, berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai aturan yang berlaku.

“Harapan saya, semua pihak baik masyarakat maupun perusahaan taat pada aturan. Dinas pertanahan harus memberikan pertanggungjawaban, dan surat yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan. Kedua belah pihak juga harus menaati keputusan yang nantinya diambil agar sama-sama puas dan tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kukar memutuskan agar kedua pihak yang bersengketa menyerahkan dokumen kepemilikan lahan masing-masing kepada DPPR Kukar untuk dilakukan uji materi keabsahan dokumen.

Desman Minang Endianto menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu satu pekan kepada DPPR untuk mempelajari dokumen tersebut.

“Supaya kedua belah pihak mendapat perlindungan hukum yang jelas, kami bentuk tim kerja yang ditangani DPPR. Hari ini atau paling lambat besok, warga dan perusahaan harus menyerahkan dokumen yang diminta. Pekan depan, Rabu, kami akan menggelar rapat lanjutan untuk membahas hasil uji dokumen secara internal,” tegas Desman.

RDP ini menjadi langkah penting DPRD Kukar dalam memastikan setiap persoalan sengketa lahan dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan berlandaskan aturan hukum yang berlaku.(AJ)

indcyber

Recent Posts

Berujung Penganiayaan, Aksi Menolong Pria Mabuk di Mahulu Justru Picu Amarah

Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…

16 hours ago

Motor Diparkir Tanpa Kunci Pengaman, Dua Pencuri Berhasil Dibekuk Polisi

Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…

2 days ago

KECEWA BERAT! TIM VERIFIKASI PEMKAB KUTAI BARAT DINILAI GAGAL, WARGA DESAK HENTIKAN RKAB PT TCM

KUTAI BARAT, indcyber.com – Kekecewaan mendalam disampaikan masyarakat bersama Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR)…

2 days ago

JEJAK HITAM PROYEK JALAN Rp27,3 MILIAR DI KALTIM DIDUGA “DIATUR”: PEKERJAAN SUDAH JALAN SEBELUM LELANG

Balikpapan, indcyber.com – Diduga melibatkan oknum" pejabat dilingkungan dinas pupr prov kaltim, praktik korupsi kembali…

3 days ago

Kaltim Membara: Aliansi Perjuangan Masyarakat Kepung Samarinda 21 April, Lawan Dinasti dan Nepotisme

SAMARINDA, indcyber.com– Stabilitas politik di Bumi Etam dipastikan memanas. Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (APM-KT)…

4 days ago

UPAH DI BAWAH STANDAR DAN DOKUMEN DITAHAN: POTRET SURAM PEKERJA PT TALENTA PUTRA UTAMA DI BENGALON

BENGALON, indcyber.com – Praktik eksploitasi tenaga kerja diduga masih mengakar kuat di sektor pertambangan Kalimantan…

4 days ago