Ketua DPRD Kukar Pimpin RDP Bahas Sengketa Lahan Warga Jongkang dengan Dua Perusahaan Tambang

Indcyber.com, Tenggarong – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, membuka rapat dengar pendapat (RDP) bersama anggota Komisi I DPRD Kukar guna membahas persoalan sengketa lahan antara warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, dengan dua perusahaan tambang, yakni PT Multi Harapan Utama (MHU) dan PT Mahaguna Komando Indonesia (MKI).

RDP yang digelar di ruang rapat DPRD Kukar tersebut turut menghadirkan perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur. Hadir pula perwakilan manajemen kedua perusahaan serta warga yang bersengketa.

Rapat ini dimediasi langsung oleh anggota Komisi I DPRD Kukar, yakni Desman Minang Endianto, Erwin, Jamhari, dan Sugeng Hariadi.

Warga yang merasa dirugikan, Irham, menyampaikan bahwa dirinya memiliki lahan seluas 6 hektar dengan surat segel tahun 2002. Namun, sebagian lahan tersebut diduga telah digarap perusahaan untuk aktivitas pertambangan. Sementara pihak perusahaan menegaskan bahwa lahan yang diklaim oleh warga tersebut telah dilakukan pembebasan secara sah.

Anggota Komisi I, Sugeng Hariadi, berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai aturan yang berlaku.

“Harapan saya, semua pihak baik masyarakat maupun perusahaan taat pada aturan. Dinas pertanahan harus memberikan pertanggungjawaban, dan surat yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan. Kedua belah pihak juga harus menaati keputusan yang nantinya diambil agar sama-sama puas dan tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kukar memutuskan agar kedua pihak yang bersengketa menyerahkan dokumen kepemilikan lahan masing-masing kepada DPPR Kukar untuk dilakukan uji materi keabsahan dokumen.

Desman Minang Endianto menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu satu pekan kepada DPPR untuk mempelajari dokumen tersebut.

“Supaya kedua belah pihak mendapat perlindungan hukum yang jelas, kami bentuk tim kerja yang ditangani DPPR. Hari ini atau paling lambat besok, warga dan perusahaan harus menyerahkan dokumen yang diminta. Pekan depan, Rabu, kami akan menggelar rapat lanjutan untuk membahas hasil uji dokumen secara internal,” tegas Desman.

RDP ini menjadi langkah penting DPRD Kukar dalam memastikan setiap persoalan sengketa lahan dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan berlandaskan aturan hukum yang berlaku.(AJ)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *