www.INDCYBER.COM,SAMARINDA-Puluhan warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Islamic Center Kalimantan Timur(FMPIC Kaltim)hari ini,Kamis(17/01/2019) menggelar hearing dengan Komisi I DPRD Kota Samarinda terkait permasalahan Pembangunan Primbizz Hotel Syariah Samarinda yang terletak di lingkungan Masjid Islamic Center Kalimantan Timur.
FMPIC Kaltim dipimpin langsung oleh Ketuanya Datu Hairil Usman didampingi oleh Habib Muhammad bin Assegaf,serta seluruh warga yang menyatakan menolak pembangunan hotel tersebut karena alasannya pembangunan hotel tersebut tidak pada tempatnya dan akan merusak ikon Masjid terbesar di Asia Tenggara tersebut.
“Sebenarnya permasalan penolakan ini sudah kami lakukan pergerakan penolakan sejak tahun 2012 lalu tapi tidak tahu kok bisa berlarut sampai sekarang,begitu juga dengan IMB antara nomor register dan nomor IMB yang telah diterbitkan kok tidak sama ada apa ini dengan Dinas Perizinan,ini sudah melanggar akidah kita sebagai umat Islam yang ada hotelnya cukup di Mekkah saja apapun alasannya,”tegas Datu Hairil Usman.
Sementara pihak Dinas Perizinan Kota Samarinda hanya diwakilkan staf saja juga telah menjelaskan bagaiman proses agar hotel tersebut bisa dikatakan hotel syariah dengan persyaratan yang telah diatur dalam undang undang.
“Begini dapat kami jelaskan jika persyaratan hotel itu bisa dikatan syariah harus terbangun dulu gedung tersebut kemudian segala isinya akan dinilai oleh pusar yang memang menilai layak atau tidaknya hotel tersebut benar benar syariah begitupun terkait nomor registrasi tidak masalah mau nomor berapa saja tapi disaat telah diterbitkan IMB nomor yang ngatur pihak kami(Dinas Perizinanan),”ujar Nawawi perwakilan dari Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Samarinda.
Disisi lain Komosi l DPRD Kota Samarinda yang dalam rapat dipimpin oleh Ketua Komisi l, Rudi serta didampingi oleh anggotanya Martinus mengatakan jika pihaknya baru mengetahui peemasalahan penolakan pembangunan tersebut hari ini setelah FMPIC menggelar hearing di DPRD Kota Samarinda.
Dihari yang sama salah satu perwakilan PT WUL mengatakan apapun resikonya pembangunan Prumbizz Hotel Syariah tetap berlanjut karena ini akan menambah PAD Kota Samarinda dan juga meningkatkan perekonomian warga sekitar.
“Apapun resikonya Pembangunan Primbizz Hotel Syariah tetap akan kami lanjutkan karena kami sudah mempunyai izin resmi dan yang tergolong jenis usaha hiburan jelas disana telah diatur dalam Pasal 3 Ayat 3 Jenis jenis usaha hiburan diantaranya tempat karaoke,panti pijat,pub cafe,bioskop dan sebagainya jadi tidak ada kata untuk dihentikan,”ujarnya.
Dalam hearing tersebut puluhan warga yang menolak pembangunan Hotel disamping Islamic Center berdialog di ruang rapat lantai 2 gedung DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat,pihak Komisi l untuk menengahi persoalan ini akan mempelajari terlebih dulu dan dalam waktu dekat akan memanggil seluruh terkait akan permasalahan ini clear dan tidak ada dusta diantara kita.(sp)
Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…
Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…
LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…
KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…
LOA KULU, KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Kerusakan berulang pada Jalan Poros Tenggarong–Loa Janan, khususnya di…
KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Bencana yang berulang bukanlah sekadar takdir alam, melainkan cermin telanjang ketidakbecusan…