Kurir Ekspedisi Selewengkan Paket Elektronik, Polsek Sungai Kunjang Ungkap Kerugian Hampir Rp100 Juta

SAMARINDA , Indcyber.com – Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang karyawan jasa ekspedisi berinisial NA (24). Pelaku diduga menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan menguasai paket kiriman berisi barang elektronik bernilai hampir Rp100 juta.

Kasus tersebut terjadi di kantor pusat salah satu perusahaan logistik di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 08.30 WITA.

Saat itu, NA yang bertugas sebagai kurir diduga sengaja tidak memproses pemindaian terhadap paket tertentu saat pemuatan barang ke kendaraan operasional.

Berdasarkan hasil penyelidikan, paket tersebut sebelumnya telah tercatat dalam sistem incoming perusahaan. Namun, pelaku tidak melakukan scanning sehingga barang tidak masuk dalam daftar pengiriman resmi. Aksi itu ditutupi dengan berpura-pura memindai seluruh paket lainnya agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Perbuatan NA akhirnya terbongkar setelah manajemen perusahaan melakukan pencocokan data sistem dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) di area gudang. Dari rekaman tersebut terlihat adanya paket yang dikeluarkan tanpa melalui prosedur operasional. Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian materiel sebesar Rp98.996.000.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa du unit telepon genggam, yakni satu unit iPhone 17 Pro Max 256 GB warna Cosmic Orange lengkap dengan kotaknya, serta satu unit iPhone 14 berkapasitas 128 GB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (22/1/2026) sore di lokasi tempatnya bekerja. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, yakni iPhone 17 Pro Max 256 GB warna Cosmic Orange lengkap dengan kotaknya dan satu unit iPhone 14 128 GB warna putih, yang diduga hasil penggelapan.

Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita, S.I.K., menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan jabatan yang merugikan dunia usaha dan masyarakat.

“Kepercayaan adalah fondasi utama dalam dunia kerja, khususnya jasa ekspedisi. Kami tidak mentolerir tindakan yang mencederai kepercayaan tersebut. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Polisi juga mengimbau perusahaan jasa untuk memperketat pengawasan internal guna mencegah kasus serupa terulang.

Awang

Recent Posts

Tinjau Posyandu Kemala, Wakil Ketua TP PKK Samarinda Dorong Optimalisasi Kesehatan Ibu dan Anak

Samarinda, indcyber.com  — Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kota Samarinda, Elly Nuchritia Nova, meninjau langsung…

2 hours ago

Gugah Semangat Patriotisme, FPK Usung Lagu Perjuangan dan Busana Pahlawan di Lomba Karaoke HUT RI ke-81

SAMARINDA — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sweet Memories Kafe &…

2 days ago

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

4 days ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

4 days ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

4 days ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

5 days ago