Categories: BERANDAKaltim

Langgar Kewenangan! Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud Ingin Keruk Sungai Mahakam Padahal di Bawah Wewenang Pemerintah Pusat

Samarinda, indcyber.com — Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur, Rudi Mas’ud, yang ingin segera melakukan pengerukan Sungai Mahakam untuk mengatasi banjir di Samarinda, menuai sorotan tajam. Niat baik tersebut ternyata berpotensi melanggar aturan kewenangan karena Sungai Mahakam bukan merupakan wilayah kerja Pemerintah Provinsi, melainkan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV di bawah Kementerian PUPR.

Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kaltim, Runandar, membenarkan bahwa Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud menunjukkan kepedulian tinggi terhadap persoalan banjir yang kerap melanda Samarinda. Namun, ia juga mengakui bahwa secara teknis dan yuridis, Pemprov tidak memiliki kewenangan langsung melakukan pengerukan di badan Sungai Mahakam.

“Pak Gubernur sangat peduli dengan kondisi banjir Samarinda. Namun untuk pengerukan Sungai Mahakam, itu memang kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) sebagai perpanjangan tangan Kementerian PUPR,” ujar Runandar saat dikonfirmasi.

Dugaan Pelanggaran Kewenangan Pemerintahan

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan sungai lintas provinsi dan sungai strategis nasional merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Sementara pemerintah provinsi hanya berwenang terhadap sungai lintas kabupaten/kota di dalam wilayahnya.

Artinya, bila Pemprov Kaltim secara sepihak melakukan pengerukan atau intervensi kegiatan fisik di Sungai Mahakam tanpa izin resmi dari Kementerian PUPR, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum administrasi pemerintahan.

Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UU 23/2014 menegaskan bahwa setiap tindakan yang melampaui kewenangan dapat berimplikasi pada tindakan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Risiko Hukum dan Akuntabilitas Anggaran

Jika pengerukan dilakukan menggunakan APBD Provinsi Kaltim, maka pengeluaran tersebut berpotensi tidak sah secara hukum karena dialokasikan untuk kegiatan di luar kewenangan daerah.

Hal ini dapat berujung pada temuan pelanggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan bahkan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke ranah hukum pidana keuangan negara.

Sejumlah pengamat lingkungan juga menilai rencana pengerukan tanpa kajian dan izin pusat dapat menimbulkan kerusakan ekosistem Mahakam, termasuk terganggunya habitat ikan endemik dan daerah tangkapan air.

Kesimpulan: Kepedulian Harus Tetap Sesuai Hukum

Niat Gubernur Rudi Mas’ud untuk menyelamatkan Samarinda dari bencana banjir patut diapresiasi, namun pelaksanaannya harus sesuai koridor hukum dan kewenangan yang berlaku.

Tanpa koordinasi dengan Kementerian PUPR dan BWS Kalimantan IV, rencana pengerukan Mahakam justru berpotensi menabrak aturan dan menimbulkan persoalan hukum baru.(R)

indcyber

Recent Posts

MENETASNYA BENCANA ANGGARAN Rp183,5 MILIAR KALTIM

​Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…

4 days ago

Proyek Jalan Rp196,8 Miliar di Kutai Barat Disorot : Aspal Diduga 2–3 Cm, Drainase Menyusut, BBPJN Kaltim Wajib Buka Data

Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…

5 days ago

Jalan Loa Janan Amblas Parah, BPBJN Kaltim Berdalih ‘Tanah Lunak’: Kegagalan Perencanaan atau Pembiaran Berbahaya?

LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…

5 days ago

BANCAKAN ANGGARAN DI ATAS BATU BERSATU: MENGULITI BOBROKNYA PROYEK JALAN MARGASARI–KUKAR

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…

5 days ago

GALI LUBANG PIDANA KADES SIDOMULYO: Ngaku ‘Dizalimi’ & Ancam Tuntut Berita Hoaks

Dokumen Klarifikasi Justru Jadi Bukti Pengakuan Dosa Pungli Emas dan Pencaplokan Wilayah!   KUTAI KARTANEGARA,…

6 days ago

SKANDAL JALAN AMBRUK BERULANG MARGASARI KUKAR: ABRASI MAHAKAM JADI ALIBI, DUGAN BOBROKNYA PROYEK DAN PERMAINAN ANGGARAN HARUS DITUNTASKAN!

LOA KULU, KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Kerusakan berulang pada Jalan Poros Tenggarong–Loa Janan, khususnya di…

7 days ago