Indcyber.com, Sendawar – Hari ini (21/8) Hukum adat di Kalimantan Timur ini masih ada dan di tegakkan. Terbukti hari ini Lembaga Adat Dayak Propinsi Kalimantan timur , mengadakan Penelusuran di Lokasi Log Pond Kayu di Muyub Ilir, sesuai Surat Perintah Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur melalui surat edaran Nomor : 003/1016/KSOP smd- 2021. Surat Perintah Penghentian Kegiatan Bongkar Muat Log Pond di muyub milik PT. Sendawar Adhi Karya dan PT. Tering Indah Jaya .
Namun seminggu terakhir, telah 3 (tiga) buah Ponton Keluar/masuk Bongkar Muat Kayu di Log Pond Kayu di Muyub Ilir. Kepala Syahbandar dan Kasi Syahbandar saat di temui (19/8) belum lama ini, pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut, dan menghimbau kepada perusahaan tersebut untuk tidak beraktifitas sebelum adanya kesepakatan dengan PT. Tering Indah Jaya yang syah oleh dinas kehutanan Provinsi Kaltim berdasarkan surat keputusan. “ Segera selesaikan perselisihan dan kami akan membuat keputusan siapa yang akan mendapatkan ijin “Kata Kasi Kesyahbandar Capt. Slamet Isyadi di ruang pertemuan KSOP belum lama ini.
Hingga (21/8) masih terlihat kegiatan/aktifitas Bongkar Muat di Log Pond Kayu di Muyub Ilir, ada 2 ponton memuat kayu di atas kapal dan sudah siap berangkat, masyarakat adat Tering melihat kejadian tersebut bertindak menegakkan surat edaran KSOP Kaltim dengan mempolisline/segel kapal dan kayu.
Setelah dinyatakan Ilegal oleh KSOP terkait Belum mengantongi izin Terminal Khusus dari Kementerian Perhubungan Pusat Jakarta, PT. Tering Indah Jaya menghentikan aktifitasnya sehingga merugi 2,5 Milliar. Namun, PT. Sendawar Adhi Karya masih saja melakukan aktifitasnya dan sudah 3 kapal telah berlayar seminggu yang lalu, Karena Perusahaan ini tidak mengindahkan Surat Perintah Penghentian aktifitas dari KSOP, maka Pihak Hukum adat yang bertindak Demi menegakan Hukum yang adil dan beradab.
Akhirnya Masyarakat adat bertindak demi Kepastian Hukum, maka Hukum harus di tegakan demi Keadilan dan Kebenaran. “ Harus ditindak Perusahaan yang Melanggar Hukum, Karena kita adalah Lembaga Adat sebagai alat Kontrol sosial masyarakat adat istiadat di Kalimantan Timur ini. “ Beber Markus Mas Jaya Lejau Gamas Wakil Kepala adat Propinsi Kalimantan timur.
Masyarakat adat sangat Acung jempol kepada Markus Mas Jaya Lejau Gamas Wakil Kepala adat Propinsi Kalimantan timur, sekaligus Kepala Upas Poldat Kaltim yang Menegakkan hukum adat Dayak, dan menegakan Keadilan dan Kebenaran di wilayah Propinsi Kaltim, Menuju hidup Sejahtera.( Dedi. R)
SAMARINDA, indcyber.com — Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025…
Samarinda , INDCYBER.COM – Tonggak kepemimpinan di lingkungan Komando Resor Militer (Korem) 091/Aji Surya Natakesuma…
TANAH GROGOT, indcyber.com— Sorotan tajam tertuju pada proyek pengadaan dan penataan interior milik Pemerintah Kabupaten…
LOA JANAN , indcyber.com— Insiden kelam kembali mencoreng aktivitas pelayaran niaga batu bara di sepanjang…
0SAMARINDA indcyber.com — Gubernur Kalimantan Timur H. Rudy Mas’ud (Harum) secara resmi melantik 33 pejabat…
TENGGARONG, indcyber.com — Musibah kebakaran yang kembali melanda kawasan padat penduduk di Jalan Kartini, Tenggarong…