Categories: BERANDAKaltim

KONSTITUSI YANG DEMOKRATIS SESUAI DENGAN TUJUAN KEBANGSAAN

Indcyber.com, Samarinda – Negara hukum, konstitusi, dan demokrasi merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan menuju sebuah bangunan negara yang menjunjung tinggi supremasi konstitusi dan demokrasi yang berdasarakan kepada hukum. Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, maka kekuasaan manapun harus berlandaskan konstitusi. Konstitusi ini landasan para penyelenggara negara mempunyai arah serta tujuan yang jelas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi sehingga negara dapat dinobatkan sebagai negara hukum yang demokratis.
Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan. Dengan konstitusi yang kuat negara Indonesia mempunyai karakteristik tersendiri dalam kenegaraan. Konstitusi yang hidup dan menjamin kesejahteraan masyarakat sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.
Rakyat “diperdayakan” dalam dinamika kehidupan ketatanegaraan sehingga melahirkan “otoritarian” yang berkuasa sampai 32 tahun lamanya. Akan tetapi, memasuki reformasi bangsa Indonesia ingin menempatkan posisi rakyat sebagai titik sentral dalam proses penyelenggaraan negara. Rakyat “diberdayakan” dalam menjalankan roda ketatanegaraan menuju demokratisasi dalam berbagai aspek bidang kehidupan. Akan tetapi reformasi konstitusi di Indonesia ternyata belum berjalan seperti yang diharapkan. Perubahan UUD 1945 belum berada pada posisi yang stabil sebagai landasan konstitusional negara yang diterima oleh berbagai pihak yang berkepentingan.
Padahal stabilitas konstitusi sangat dibutuhkan dalam rangka membangun tatanan negara yang kuat dan dinamis. Pembenahan konstitusi sekarang ini sangat diperlukan agar secara bertahap bangsa Indonesia dapat mewujudkan kehidupan bernegara yang dilandasi oleh pemahaman konstitusi yang kuat dan dinamis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ditulis oleh :
Putri Sri Wahyuni (Staff Kementerian Sosial Politik BEM KM UNMUL 2021)

indcyber

Recent Posts

Korupsi RPU Kutim Rp10,8 Miliar: Pemkab Tegaskan Tak Intervensi Proses Hukum Kadis Ketahanan Pangan

SANGATTA , indcyber.com– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya resmi angkat bicara menyusul penetapan status…

10 hours ago

Polisi Bongkar Modus Curanmor di Sungai Pinang: Identitas Motor Dirusak Demi Hindari Pelacakan

Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang usai dilakukan…

1 day ago

APM Kaltim Ajak Massa Jaga Aksi Tetap Damai dan Tertib pada 21 April 2026

Sejumlah perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Kalimantan Timur berfoto bersama di depan Sekretariat APM Kaltim…

2 days ago

Berujung Penganiayaan, Aksi Menolong Pria Mabuk di Mahulu Justru Picu Amarah

Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…

2 days ago

Motor Diparkir Tanpa Kunci Pengaman, Dua Pencuri Berhasil Dibekuk Polisi

Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…

3 days ago

Mantan Kadis Pertambangan Kukar Berinisial AS Resmi Ditahan Terkait Kasus Lahan Transmigrasi

SAMARINDA, indcyber.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan status penahanan terhadap mantan Kepala Dinas…

4 days ago