Categories: BERANDAKaltim

KONSTITUSI YANG DEMOKRATIS SESUAI DENGAN TUJUAN KEBANGSAAN

Indcyber.com, Samarinda – Negara hukum, konstitusi, dan demokrasi merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan menuju sebuah bangunan negara yang menjunjung tinggi supremasi konstitusi dan demokrasi yang berdasarakan kepada hukum. Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, maka kekuasaan manapun harus berlandaskan konstitusi. Konstitusi ini landasan para penyelenggara negara mempunyai arah serta tujuan yang jelas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi sehingga negara dapat dinobatkan sebagai negara hukum yang demokratis.
Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan. Dengan konstitusi yang kuat negara Indonesia mempunyai karakteristik tersendiri dalam kenegaraan. Konstitusi yang hidup dan menjamin kesejahteraan masyarakat sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.
Rakyat “diperdayakan” dalam dinamika kehidupan ketatanegaraan sehingga melahirkan “otoritarian” yang berkuasa sampai 32 tahun lamanya. Akan tetapi, memasuki reformasi bangsa Indonesia ingin menempatkan posisi rakyat sebagai titik sentral dalam proses penyelenggaraan negara. Rakyat “diberdayakan” dalam menjalankan roda ketatanegaraan menuju demokratisasi dalam berbagai aspek bidang kehidupan. Akan tetapi reformasi konstitusi di Indonesia ternyata belum berjalan seperti yang diharapkan. Perubahan UUD 1945 belum berada pada posisi yang stabil sebagai landasan konstitusional negara yang diterima oleh berbagai pihak yang berkepentingan.
Padahal stabilitas konstitusi sangat dibutuhkan dalam rangka membangun tatanan negara yang kuat dan dinamis. Pembenahan konstitusi sekarang ini sangat diperlukan agar secara bertahap bangsa Indonesia dapat mewujudkan kehidupan bernegara yang dilandasi oleh pemahaman konstitusi yang kuat dan dinamis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ditulis oleh :
Putri Sri Wahyuni (Staff Kementerian Sosial Politik BEM KM UNMUL 2021)

indcyber

Recent Posts

Seno Aji Tegaskan Pesantren Harus Aman: Satgas PRA Resmi Dibentuk se-Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com — Komitmen menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang bebas dari kekerasan dan perundungan resmi…

19 hours ago

Skandal Aset IPA Loa Bakung: Perumda Tirta Kencana Samarinda Gunakan Aset Pemkot Tanpa Legalitas Penyertaan Modal, BUMD dan BPKAD Diduga Tabrak Aturan!

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik pengolahan dan komersialisasi air bersih di Kota Samarinda mendadak disorot tajam.…

1 day ago

Dibalik Piala Bertabur Gelar: Ironi Penghargaan Pembangunan Kaltara dan Dugaan Pengabaian Hak Konstitusional Warga Krayan

TANJUNG SELOR, indcyber.com— Sebuah ironi besar tersaji dalam panggung pemerintahan Kalimantan Utara. Di saat Gubernur…

2 days ago

Kereta Gantung Maut dan Pembiaran Kawasan Hutan: Menelusuri Potensi Pelanggaran Hukum Pemkab Kukar di Santan Ulu

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Pernyataan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, yang menolak membangun…

2 days ago

MONUMEN KEGAGALAN DARI KUTAI BARAT: MANGKRAKNYA JEMBATAN ATJ MELAK DAN BANCAKAN UANG RAKYAT

SENDAWAR , indcyber.com— Di tengah hamparan Sungai Mahakam yang tenang, berdiri dua pilar beton berukuran…

3 days ago

SULAP JALUR HIJAU JADI BENTENG BISNIS ILEGAL: KULITI SKANDAL PERGUDANGAN TANPA IZIN DI SUNGAI KUNJANG SAMARINDA

SAMARINDA, indcyber.com — Tabir gelap kejahatan tata ruang, penggelapan pajak daerah, serta dugaan keterlibatan oknum…

3 days ago