Categories: BERANDAKaltim

KONSTITUSI YANG DEMOKRATIS SESUAI DENGAN TUJUAN KEBANGSAAN

Indcyber.com, Samarinda – Negara hukum, konstitusi, dan demokrasi merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan menuju sebuah bangunan negara yang menjunjung tinggi supremasi konstitusi dan demokrasi yang berdasarakan kepada hukum. Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, maka kekuasaan manapun harus berlandaskan konstitusi. Konstitusi ini landasan para penyelenggara negara mempunyai arah serta tujuan yang jelas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi sehingga negara dapat dinobatkan sebagai negara hukum yang demokratis.
Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan. Dengan konstitusi yang kuat negara Indonesia mempunyai karakteristik tersendiri dalam kenegaraan. Konstitusi yang hidup dan menjamin kesejahteraan masyarakat sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.
Rakyat “diperdayakan” dalam dinamika kehidupan ketatanegaraan sehingga melahirkan “otoritarian” yang berkuasa sampai 32 tahun lamanya. Akan tetapi, memasuki reformasi bangsa Indonesia ingin menempatkan posisi rakyat sebagai titik sentral dalam proses penyelenggaraan negara. Rakyat “diberdayakan” dalam menjalankan roda ketatanegaraan menuju demokratisasi dalam berbagai aspek bidang kehidupan. Akan tetapi reformasi konstitusi di Indonesia ternyata belum berjalan seperti yang diharapkan. Perubahan UUD 1945 belum berada pada posisi yang stabil sebagai landasan konstitusional negara yang diterima oleh berbagai pihak yang berkepentingan.
Padahal stabilitas konstitusi sangat dibutuhkan dalam rangka membangun tatanan negara yang kuat dan dinamis. Pembenahan konstitusi sekarang ini sangat diperlukan agar secara bertahap bangsa Indonesia dapat mewujudkan kehidupan bernegara yang dilandasi oleh pemahaman konstitusi yang kuat dan dinamis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ditulis oleh :
Putri Sri Wahyuni (Staff Kementerian Sosial Politik BEM KM UNMUL 2021)

indcyber

Recent Posts

OTT KPK Bongkar Mafia Pertanahan: Pejabat ATR/BPN Ditangkap, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Disita

JAKARTA, indcyber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghentak publik lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT)…

2 hours ago

Tinjau Posyandu Kemala, Wakil Ketua TP PKK Samarinda Dorong Optimalisasi Kesehatan Ibu dan Anak

Samarinda, indcyber.com  — Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kota Samarinda, Elly Nuchritia Nova, meninjau langsung…

13 hours ago

Gugah Semangat Patriotisme, FPK Usung Lagu Perjuangan dan Busana Pahlawan di Lomba Karaoke HUT RI ke-81

SAMARINDA — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sweet Memories Kafe &…

2 days ago

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

4 days ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

4 days ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

4 days ago