Limbah PT Kutai Ternak Mandiri di Duga Cemari Lingkungan

Indcyber.com Karya Merdeka – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Pusat Senin (6/11) menurunkan Tim Investigasi ke KM 25 Kelurahan Karya Merdeka meninjau langsung dampak pencemaran limbah perternakan ayam di RT 27 dan 31 oleh PT. Kutai Ternak Mandiri.

Ketua RT 31 Endah Anggorowan saat di temui mengatakan limbah ini sudah berlangsung lama, dan baru di tangani setelah ada surat pengaduan dari DPD LAI Kaltim.

Ketua RT 31 Endah Anggorowan

“ warga kami ada sekitar 30 yang terdampak, ada sebagian telah menerima santunan, akan tetapi warga tetap meminta kepada KTM untuk memperbaiki system pembuangan Limbah ini, sehingga kedepan baik warga dan perusahaan sama-sama nyaman. “ Kata Bu RT 31 Endah.

Menurut Endah ada dua jenis dampak yang di akibatkan pencemaran limbah ini yaitu Bau yang menyengat serta lalat, hasil dari dinas kesehatan yang turun juga mengatakan bahwa kondisi itu tidak baik untuk kesehatan masyarakat dalam jangka waktu yang lama.

Saat turun di Lokasi di maksud, terlihat ada aktifitas galian C sedang berusaha menutup limbah yang membanjiri di sekitarnya. Ada 3 alat exsavator PC 200 dan Greder, mengeruk tanah perbukitan di sekitar peternakan di dorong untuk menutupi kumbangan – kumbangan limbah, sesekali tim menutup hidung karena bau yang menyengat, bahkan bau limbah ini sampai radius 1 KM.

RT. 27 Saidi Syhrianto bersama Ketua TIM Investigasi LAI Suryadinata

“ Dari Informasi Ketua RT 27, galian C ini sudah mengantonggi ijin, akan tetapi Lurah Karya merdeka secara tegas mengatakan tidak ada ijin galian C yang peruntukannya untuk menutup limbah pencemaran perternakan ayam. Sebenarnya ini sudah salah apparat kepolisian segera secepatnya menertibkan.” Kata Suryadinata Ketua Tim.

Ketua TIM Investigasi LAI Suryadinata dan Ketua DPD LAI Kalimantan Timur H Haris yang melihat secara langsung, meminta instansi terkait di pemerintahan Kabupaten kutai kartanegara untuk bertindak dengan cepat, kasus dugaan pencemaran Limbah ini juga segera dilaporkan ke Instansi yang lebih tinggi agar mereka semua di proses hokum untuk mempertanggung jawabkan bila mana mereka melangar PP 27 tahun 1999 dan Undang undang 32 tahun 2009 serta pelanggaran tidak memiliki Ijin Galian C. (***)

Lurah Karya Merdeka Hambiyah

indcyber

Recent Posts

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

1 hour ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

4 hours ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

1 day ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

1 day ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

1 day ago

Skandal Kolam Renang Lanal Kutim Rp12,8 Miliar Mangkrak: Tabrani Aji dan Muhammad Nasir Didesak Bertanggung Jawab Atas Kerugian Negara

SANGATTA, indcyber.com — Skandal dugaan korupsi pelaksanaan Proyek Pembangunan Kolam Renang Lanal Kabupaten Kutai Timur…

1 day ago