NYAWA BURUH MURAH DI MATA KORPORASI: Tragis, Dua Pekerja Tewas Tertimbun di Site RCI Bakungan, Operasional Justru Tetap “Gas Pol”!

Tenggarong. Indcyber.com – Dunia ketenagakerjaan dan pertambangan di Kalimantan Timur kembali bernoda darah. Insiden kecelakaan kerja maut (*fatality incident*) kembali terjadi, kali ini merenggut dua nyawa pekerja sekaligus di area konsesi MSA, tepatnya di lokasi dumpingan Heavy Duty (HD) milik PT RCI, kawasan Bakungan. Tragisnya, peristiwa yang terjadi pada waktu subuh ini sempat luput dari penanganan cepat, hingga pihak keluarga korban harus mencari tahu sendiri mengapa anggota keluarga mereka tak kunjung pulang selepas sif malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua korban baru diketahui tertimbun material setelah hari beranjak siang. Kelalaian fatal ini diduga melibatkan sub-kontraktor PT Riski Perdana Abadi Bentuas. Namun, alih-alih menghentikan seluruh aktivitas untuk investigasi mendalam, pihak manajemen justru mengeluarkan pengumuman operasional yang dinilai publik sangat tidak manusiawi: Bisnis tetap berjalan normal.

Kronologi “Senyap” dan Pengabaian Nyawa Manusia

Insiden mengerikan ini terjadi pada dini hari menjelang subuh. Dua pekerja yang tengah berjuang mencari nafkah di area dumping HD tertimbun material tambang. Ironisnya, manajemen site seolah buta dan tuli. Korban dibiarkan tertimbun berjam-jam tanpa ada sistem tanggap darurat (emergency response) yang bekerja otomatis saat insiden terjadi.

Keberadaan korban baru terendus setelah keluarga yang cemas di rumah melakukan pencarian karena korban tak kunjung pulang hingga siang hari.

“Ini bukan sekadar kecelakaan kerja, ini adalah bentuk pembiaran yang mengarah pada tindakan pidana. Bagaimana bisa ada pekerja tertimbun di area operasional aktif, tapi manajemen baru tahu setelah dicari pihak keluarga? Di mana pengawas lapangan? Di mana KTT (Kepala Teknik Tambang)?” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Lebih gila lagi, pasca-insiden berdarah tersebut, beredar nota dinas Pemberitahuan Operasional yang menyatakan bahwa kegiatan operasional di area kerja WSJ tetap berjalan NORMAL. Memo libur operasional yang sempat direncanakan langsung dicabut dan dibatalkan. Bagi korporasi, tampaknya urusan mengejar target produksi jauh lebih berharga ketimbang menghormati dua nyawa yang baru saja melayang.

Rentetan Pelanggaran Hukum: Instansi Terkait Mandul dan Tutup Mata?

Tragedi berdarah di Site RCI Bakungan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai “musibah”. Ini adalah pelanggaran hukum berat yang terstruktur akibat lemahnya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kaltim dan Inspektur Tambang Kementerian ESDM.

Berikut adalah rentetan pasal dan regulasi hukum yang ditabrak habis-habisan dalam insiden ini:

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Pasal 11 mewajibkan pengurus melaporkan tiap kecelakaan kerja. Pembiaran korban hingga berjam-jam membuktikan gagalnya sistem K3 yang wajib disediakan pengusaha (Pasal 3 dan 9).

Pasal 359 KUHP (Kelalaian yang Menyebabkan Kematian): Jika terbukti ada unsur kelalaian dalam pengawasan lapangan atau SOP dumping yang dilanggar, manajemen PT Riski Perdana Abadi, PT RCI, dan pemegang konsesi MSA dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018: Regulasi ini mengatur secara ketat pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik. Jika terjadi fatality, area kejadian WAJIB DIISOLASI (Status Quo) untuk kepentingan investigasi Inspektur Tambang. Memaksa operasional tetap berjalan normal di area terkait adalah bentuk pembangkangan hukum nyata.

Menghajar Kemandulan Inspektur Tambang dan Disnaker

Publik kini mempertanyakan: Di mana taring pemerintah?

Sikap keras kepala perusahaan yang tetap melanjutkan operasional secara normal di tengah duka mendalam membuktikan bahwa mereka sama sekali tidak takut terhadap sanksi dari instansi terkait. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) serta Inspektur Tambang Kaltim dituding mandul, hanya hadir sebagai “pencatat stempel” setelah nyawa melayang, tanpa ada upaya pencegahan dan penindakan yang progresif.

Instansi terkait seharusnya langsung mengeluarkan perintah Pemberhentian Sementara Seluruh Kegiatan Operasional (Suspensifikasi) terhadap PT RCI dan PT Riski Perdana Abadi, bukan membiarkan memo “Operasional Tetap Normal” beredar bebas seolah-olah nyawa manusia tidak ada harganya.

Jika Disnaker dan Inspektur Tambang tidak segera mempidanakan manajemen yang bertanggung jawab dan tidak mencabut izin operasi perusahaan yang teledor ini, maka sah sudah anggapan publik: Negara kalah dengan pengusaha tambang, dan hukum bisa dibeli dengan batu bara.

Polresta Samarinda dan Polda Kaltim harus segera turun tangan memasang police line, memeriksa jajaran direksi, dan menetapkan tersangka. Jangan biarkan darah para pekerja mengering di bawah roda-roda HD tanpa ada keadilan hukum yang ditegakkan!(NSR)

indcyber

Recent Posts

MELONJAK Rp3,6 MILIAR DALAM SETAHUN, KPK DIMINTA USUT REKENING GENDUT SEKPROV KALTARA

TANJUNG SELOR, indcyber.com – Transparansi anggaran dan integritas pejabat publik di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)…

1 hour ago

GEMPA DAHSYAT M 8,2 GUNCANG FILIPINA: ALARM TSUNAMI BERBUNYI DI MINDANAO HINGGA UTARA INDONESIA

MANILA, indcyber.com— Gempa bumi tektonik berkekuatan sangat besar, Magnitudo 8,2, mengguncang wilayah Filipina selatan pada…

3 hours ago

Dihadiri Gubernur hingga Sultan, Resepsi Pernikahan Nabilla dan Yovi Berlangsung Khidmat di Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com – Suasana penuh khidmat, kebahagiaan, dan nuansa kekeluargaan kental mewarnai resepsi pernikahan pasangan…

3 hours ago

Dibalik Topeng ‘Rekonsiliasi’: Teka-Teki Rp332 Miliar Dana Reboisasi Kaltara, Transparansi atau Upaya Menutupi Borok?

TANJUNG SELOR, indcyber.com – Upaya menggiring opini publik dengan dalih "meluruskan informasi" terkait teka-teki hilangnya…

2 days ago

Gerindra Samarinda Kunci Barisan Menuju Pilkada: Sepakat Usung Hilmi Abdullah, Targetkan Keberlanjutan Program Probebaya

SAMARINDA, indcyber.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Samarinda mengambil langkah politik strategis…

2 days ago

BOMWAKTU PROYEK JEMBATAN MAHULU: Ketua RT 02 Tegaskan Alamat CV Pratama Jaya Konstruksi Fiktif Sejak Awal, Legalitas Kontrak Gugur?

MAHULU, indcyber.com— Dugaan konspirasi dan manipulasi administrasi dalam tender proyek pembangunan Jembatan Belly Jembatan Tengah…

2 days ago