PT Kutai Ternak Mandiri Diduga Kuat Tak Berijin

SURYADINATA KETUA TIM INVESTIGASI BERSAMA KETUA RT.27

Indcyber.com, Karya Merdeka – Selasa Sore ( 14/11) Tim Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Pusat, kepada media ini, mendapat kabar bahwa RT.31 dan 27 telah menerima kompensasi dari Perusahaan PT. Kutai Ternak Mandiri (KTM) atas dugaan pencemaran limbah cair dari perternakan ayam di KM 25 Keluarahan karya Merdeka.

Ketua Tim Investigasi Suryadinata mengapresiasi apa yang dilakukan oleh KTM kepada masyarakat sekitar dengan memberikan kopensasi, atau bisa kami sebut sogokan agar masyarakat diam.

GALIAN C Perusahaan PT. Kutai Ternak Mandiri (KTM)

“ Percayalah kami akan tetap menyeret KTM ke meja hijau, bukan soal limbah saja, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan perternakan ayam KTM, masih banyak dan tidak bisa kami buka/beber di media ini, biarlah nanti pihak kepolisian atau pengadilan,” Kata Suryadinata.

Tim menduga ada banyak mafia becking membecking di belakang KTM sehingga mereka berlaku se-enaknya kepada masyarakat, buktinya RT.27 bicara tanpa data mengatakan bahwa KTM telah memiliki ijin (salah satunya galian C), namun di bantah oleh Lurah Karya merdeka.

“ Ini manusia yang merusak, satu orang yang berbuat masyarakat kena getahnya, menurut keterangan warga RT.27 hamper 3 tahun limbah ini mencemari lingkungan, baru di respon saat kami melayangkan surat somasi, kalang kabut, bahkan ketakutannya perusahaan menutup barang bukti limbah cair dengan galian C, tidak tanggung – tanggung 3 alat berat turun, berapa lagi duit menutup ?”

Saat ini Tim investigasi menunggu kabar dari DLHK Kutai Kartanegara, Dinas Perternakan dan kesehatan Hewan serta Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu. Apapun Hasilnya nanti akan di bawa ke ranah hukum agar KTM dapat mempertanggung jawabkannya.(***)

indcyber

Recent Posts

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

3 hours ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

3 hours ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

4 hours ago

Skandal Kolam Renang Lanal Kutim Rp12,8 Miliar Mangkrak: Tabrani Aji dan Muhammad Nasir Didesak Bertanggung Jawab Atas Kerugian Negara

SANGATTA, indcyber.com — Skandal dugaan korupsi pelaksanaan Proyek Pembangunan Kolam Renang Lanal Kabupaten Kutai Timur…

9 hours ago

Tantangan Terbuka Usai Senat Tetapkan Rektor: Unmul Dituntut Lahirkan Inovasi Ekonomi Nyata, Bukan Sekadar Bertahan di Akreditasi Unggul

SAMARINDA, indcyber.com — Rapat Senat Universitas Mulawarman (Unmul) pada Selasa (8/9) resmi menetapkan kembali Prof.…

20 hours ago

Pemkot Samarinda “Tutup Mata”, Mafia Tanah Bebas Jual-Beli Fasum Koperasi Kalimanis Group

SAMARINDA, indcyber.com — Pengawasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terhadap aset dan fasilitas umum (fasum)…

24 hours ago