Mantan Sekdes Ongko Asa di Tangkap Unit Tipikor Polres Kubar

Indcyber.com. SENDAWAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tipikor Polres Kutai Barat (Kubar), mengamankan pelaku korupsi Dana Kampung (DK) tahun anggaran 2016, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) kampung Ongko Asa, kecamatan Barong Tongkok, Kubar.

Hal ini disampaikan Kapolres Kubar AKBP. I Putu Yuni Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP. Ida Bagus Kade Sutha pada Senin (3/12/2018) mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka inisial LA (59) tahun, mantan sekdes Ongko Asa tahun 2016, yang juga menjabat Koordinator Tim Pengelola Keuangan Kampung (KTPKK) berjalan korporatif.

“ Tersangka membuat laporan fiktif pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKamp) tahun anggaran 2016,” kata Ida Bagus Kade Sutha.

Dikatakan Ida Bagus K. S, dana APBKamp tahun anggaran 2016 dimulainya dari tanggal 26 Juni 2016 hingga 6 Januari 2017, sebesar Rp. 672.016.000,- yang digunakan untuk pembayaran biaya tukang dalam kegiatan pembangunan gedung Posyandu kampung Ongko Asa.

“ Sedangkan realisasi pembangunan tidak sesuai dengan anggaran yang ada, akhirnya tersangka membuat laporan fiktif agar dana tersebut bisa terserap habis,” ungkap Ida Bagus K. S.

Dari hasil identifikasi penyimpangan kegiatan yang dilakukan oleh tersangka sebesar Rp. 110.548.000,- dan tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh tersangka.Akhirnya unit tipikor polres Kubar mengamankan sejumlah dokumen berupa kwitansi 8 lembar dengan nilai Rp. 509.000.294,- serta surat – surat lainnya yang berkaitan dengan APBKamp tahun anggaran 2016.

Untuk mempetanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah oleh UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 1 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara, denda minimal 50 juta maksimal 1 miliar. (arf).

Redaksi

Recent Posts

BANJIR ANGGARAN RP 79,36 MILIAR DI LINGKAR KRAYAN: POTRET SKANDAL BANCAKAN PROYEK ABADI TANPA WUJUD ASPAL

Tanjung selor. Indcyber.com - PETA DATA ANGGARAN DARI DPUPR-PERKIM KALTARA (2021–2025): | Tahun | Rincian…

10 minutes ago

Wakapolresta Samarinda Resmi Dilantik, Kapolresta Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Kapolresta Samarinda memimpin penandatanganan berita acara dan pengambilan sumpah jabatan dalam upacara pelantikan Wakapolresta Samarinda…

17 hours ago

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Motor di Palaran, Satu Tersangka Berhasil Diamankan

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan tersangka Teddy Tesar Rajab (kiri) beserta barang bukti satu…

18 hours ago

Unit Jatanras Polresta Samarinda Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil, Kerugian Korban Capai Rp350 Juta

Terduga pelaku penipuan jual beli mobil, Samsudi, diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda atas dugaan…

19 hours ago

Polsek Palaran Ungkap Kasus Curat, Pria yang Menginap di Rumah Korban Ditangkap

Polsek Palaran bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Teddi…

21 hours ago

Topeng Kebohongan Pemprov Kaltim Terbongkar: Katanya Keluar, Nama Hijrah Mas’ud Masih Menggurita di SK TAGUPP

Samarinda, indcyber.com - MERAGUKAN: Retorika manis jajaran Pemprov Kalimantan Timur yang mengklaim telah menghentikan Hijrah…

1 day ago