Mantan Sekdes Ongko Asa di Tangkap Unit Tipikor Polres Kubar

Indcyber.com. SENDAWAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tipikor Polres Kutai Barat (Kubar), mengamankan pelaku korupsi Dana Kampung (DK) tahun anggaran 2016, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) kampung Ongko Asa, kecamatan Barong Tongkok, Kubar.

Hal ini disampaikan Kapolres Kubar AKBP. I Putu Yuni Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP. Ida Bagus Kade Sutha pada Senin (3/12/2018) mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka inisial LA (59) tahun, mantan sekdes Ongko Asa tahun 2016, yang juga menjabat Koordinator Tim Pengelola Keuangan Kampung (KTPKK) berjalan korporatif.

“ Tersangka membuat laporan fiktif pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKamp) tahun anggaran 2016,” kata Ida Bagus Kade Sutha.

Dikatakan Ida Bagus K. S, dana APBKamp tahun anggaran 2016 dimulainya dari tanggal 26 Juni 2016 hingga 6 Januari 2017, sebesar Rp. 672.016.000,- yang digunakan untuk pembayaran biaya tukang dalam kegiatan pembangunan gedung Posyandu kampung Ongko Asa.

“ Sedangkan realisasi pembangunan tidak sesuai dengan anggaran yang ada, akhirnya tersangka membuat laporan fiktif agar dana tersebut bisa terserap habis,” ungkap Ida Bagus K. S.

Dari hasil identifikasi penyimpangan kegiatan yang dilakukan oleh tersangka sebesar Rp. 110.548.000,- dan tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh tersangka.Akhirnya unit tipikor polres Kubar mengamankan sejumlah dokumen berupa kwitansi 8 lembar dengan nilai Rp. 509.000.294,- serta surat – surat lainnya yang berkaitan dengan APBKamp tahun anggaran 2016.

Untuk mempetanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah oleh UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 1 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara, denda minimal 50 juta maksimal 1 miliar. (arf).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *