Eksepsi PH Roni Terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Indcyber.com, Tenggarong – Sidang eksepsi Roni Sumarna salah satu terdakwa kasus pengadaan laptop RT se-Kukar yang sebelumnya di ajukan oleh PH terdakwa Roni (Nove Yohanes, SH) berlangsung kemarin Selasa (27/11/2018) di pengadilan negeri Samarinda Jl. M. Yamin Kel. Sempaja.

Bertindak selaku PH (Penasehat Hukum) Nove Yohanes, SH menitik beratkan pada tiga poin diantaranya, – Tidak adanya putusan PPKU terhadap monopoli persaiangan sebagaimana yang didakwakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), – JPU tidak adanya dasar perhitungan kerugian negara yang di keluarkan oleh BPK maupun Inspektorat Jendral RI, – Uraian dakwaan peristiwa pidana, dakwaan primer dan dakwaan subsider itu tidak ada bedanya dalam dakwaan hanya copy paste. Ketiga poin tersebut menyebabkan dakwaan kabur dan tidak cermat karena itu haruslah dakwaan tersebut batal demi hukum, demikian menurut Nove.

Sementara itu, selain mempersoalkan tiga poin diatas, Nove juga merasa adanya kejanggalan terhadap dakwaan yang jauh menyudutkan klienya, ketika JPU menjatuhkan dakwaan pada sidang awal bergulirnya kasus ini di meja hijau beberapa waktu lalu.

“Mencermati isi dalam dakwaan itu, memposisikan klien saya selaku aktor utama yang mengatur pra lelang proyek bersama rekan-rekanya Beni dan Oleg dalam dakwaan itu,” unggah Nove.

Pada poin yang pertama demikian hal yang menitik beratkan itu, karena dakwaan tersebut konsennya berbicara tentang pralelang, apakah hal tersebut sudah berdasarkan keputusan yang di ambil dari kewenangan PPKU demikian yang menjadi pertanyaan Nove, sehingga terdapat kejanggalan saat dibacakannya dakwaan, seharusnya berbicara pengadilan absolute selayaknya ada putusan dari PPKU yang disertakan dalam dakwaan dalam arti apakah betul telah terjadi pengaturan-pengaturan terhadap persaingan yang tidak sehat dalam pelaksanaan lelang untuk memenangkan salah satu koorporasi seperti yang di tuduhkan oleh JPU kepada Roni.

Pada poin kedua dakwaan yang dibacakan saudara Jaksa Penuntut Umum, itu bersifat bercerita umum padahal dakwaan itu di haruskan tempos deligtynya jelas, tempatnya kapan, dimana, semisal saat dibacakanya pertemuan Roni, Beni dan Oleg kapan dimana dan siapa-siapa yang ada dalam pertemuan itu tidak di urai secara jelas sehingga dakwaan ini menurut kacamata kami adalah dakwaan yang sifatnya outsoliber tidak jelas.

Nove saat ditanya oleh awak media mengenai kepemimpinan Hakim Deki Velix Wagiju, SH.MH dalam sidang eksepsi

Pada poin yang ke tiga, sudara JPU dalam menguraikan dua undang-undang dimana dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum itu bersifat primer dan subsider, dimana pasal dua uu dan pasal tiga uu pada kedua undang-undang ini dalam uraiannya sama sekali ada kesamaan semacam ada copy paste dan itu tidak mungkin ada undang-undang yang kembar, justru dakwaan JPU saudara sangat tidak cermat. Demikian ketiga poin itu yang melanggar ketentuan dan harusnya batal demi hukum. Namun kita masih harus menunggu jawaban-jawaban dari JPU terhadap eksepsi kami pada sidang selanjutnya 4 desember. Kisah Nove

Lanjut Nove saat ditanya oleh awak media mengenai kepemimpinan Hakim Deki Velix Wagiju, SH.MH dalam sidang eksepsi tersebut dia menjawab bahwa, pada awal sidang pembukaan sidang tipikor khususnya kasus pengadaan laptop kukar dalam keterlibatan klien kami, kami sudah melihat hakim cukup fair termasuk sangat memperhatikan hak-hak terdakwa dalam sidang, salah satu contoh ketika kami meminta turunan BAP dalam dakwaan, beliau memperingatkan kepada Jaksa Penuntut Umum bahwa, semestinya dakwaan itu sudah dikasih sebelumnya, karena itu hak terdakwa demikian juga untuk BAP semestinya sudah di kasih oleh penyidiknya langsung pada terdakwa atau PHnya demikian imbau hakim kepada JPU saat sidang. Jelas Nove.

“Hal demikian ini menjadi penilaian tersendiri bagi saya,” tambahnya bahwa, kepemimpinan yang mulia hakim dalam sidang cukup fair dan memang demikian ketentuanya menurut aturan hakim dalam persidangan, adalah ibarat sebagai wakil Tuhan, dimana dia harus berdiri pada posisi netral dan benar-benar harus menggali permasalahan secara obyektif dari kedua belah pihak yang bersengketa dalam persidangan diantara Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan Penasehat Hukumnya, dan kami sangat berharap bahwa hal ini majelis yang mulia hakim tidak terpengaruh sedikit apapun serta dapat menggali fakta-fata dalan persidangan dan memutuskan kesimpulan dengan bijak diakhir episode sidang nanti.(mir)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *