INDCYBER.COM, SAMARINDA – Tujuan kedatangan warga Sungai Labu-Labu tersebut adalah menuntut peyelesaian kerusakan lingkungan yang telah merugikan lahan warga setempat diarea kawasan Pertamina Hulu Mahakam,pimpinan rombongan sekaligus Ketua LSM Majelis Perjuangan Rakyat Jamian Alibetan menjelaskan kepada indcyber.com jika kerusakan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2003.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi l Yakob Manika saat ditemui di ruang kerjanya usai hearing mengatakan jika pihaknya terus akan memantau serta mempelajari terus duduk persoalannya sebelum memanggil beberapa pihak termasuk Pemkab Kutai Kartanegara.
“Apa yang menjadi aspirasi dari masyaratat nelayan Labu labu akan kita pelajari dulu, agar bisa terselesaikan dengan baik,apalagi kasus ini sudah lama dan saya pun baru tahu hari ini,”ujar Yakob Manika
Komisi I, kata dia, akan segera memanggil instansi yang berwenang terhadap persoalan tersebut, seperti PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), Pemkab Kutai Kartanegara hingga Dinas ESDM Pemprov Kaltim.
Yaqub mengaku prihatin ada kejadian tersebut yang sejak dulu hingga kini belum terselesaikan dan Yakub mengaku baru tahu jika ada persoalan sudah 14 tahun tapi tidak ada tanggapan dari Pemerintah.
“Harus dipahami begini, apalagi ini Pertamina,suatu perusahaan yang masuk dilokasi memang diharapkan oleh pemerintah bagaimana mendorong ekonomi, pendidikan, dan sosial masyarakat disitu, bukan malah sebaliknya menimbul keresahan bahkan banyak yang kehilangan mata pencarian,”ujarnya.
Semua ini tentunya memerlukan kroscek ke lapangan guna melihat secara langsung seberapa parah kondisi warga terdampak aktifitas PHU di Kecamatan Anggana tersebut.
“Sekarang ini kan baru sepihak dengan warga,apakah informasi ini benar, kita harus mendalaminya dengan mendengarkan dari pihak terkait apakah benar yang disampaikan ini. Yang jelas kita didewan siap untuk memfasilitasi karena Dewan bukan bertugas untuk mengeksekusi tapi tugas Dewan adalah sebagai fasilitator,”tegas wakil ketua Komisi l sekaligus caleg PDI Perjuangan nomor urut 3 Dapil Samarinda.
Kuasa hukum warga Nelayan Labu Labu Jamian Alibetan mengatakan, pihaknya datang ke DPRD Kaltim untuk meminta penyelesaian masyarakat yang sudah lama tak terselesaikan. Jamian membeber, masyarakat setempat masuk imigrasi ke wilayah tersebut pada tahun 1984. Setelah itu, pada tahun 1993 terbit surat kepemilikan lahan kepada nelayan di kawasan sekitar 100 hektare. Diareal tersebut tepatnya di Sungai Labulabu Muara Pantuan, warga menambak udang dan ikan.
Namun, belakangan pada tahun 2003 Total E&P masuk ke areal tersebut. Pada saat itu, terjadi peristwa ledakan pipa yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan menyebabkan kerugian terhadap nelayan akibat limbah tersebut.
“Dan hingga kini telah terjadi pendangkalan dan nelayan sudah tidak bisa lagi beraktivitas,maka dari itu kami meminta lepada PHU untuk cepat membayar ganti untung karena lahan warga sudah tercemar. Jadi harus dibebaskan,”ujar Jamian
Jamian mengaku pernah difasilitasi oleh Pemkab Kutai Kartanegara tapi hingga kini tidak ada titik terangnya bahkan pihak Pemkab maupun DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara terkesan menutup mata dengan permasalahan ini.
“Makanya kami ke sini (DPRD Kaltim) karena Pemerintah Kaltim harus ikut bertanggungjawab,dan kami yakin dengan difasilitasi DPRD Kaltim permasalahan ini akan ada solusi dan penyelesainnya,”pungkas Jamian selaku kuasa hukum nelayan sungai labulabu.
Dalam hearing tersebut tampak hadir mendampingi Wakil Ketua Komisi l yaitu Jahidin,Rita Artati Barito.Dalam petemuan itu sendiri warga sepakat denga tindak lanjut Komisi satu untuk mengkroscek untuk menyimpulkan, menyinkronkan data yang sesuai dengan fakta dilapangan guna kedepan sebagai dasar untuk memanggil Plt Bupati Kukar sert instansi terkait di Kabupaten Kukar.