MENUNGGU TINDAKAN TEGAS PEMERINTAH

Indcyber.com, Kukar – Gubernur Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat – DPW LSM LIRA Kaltim Zainuddin, M.Pd angkat bicara terkait longsornya jalan yang menghubungkan antar Kecamatan Sanga-sanga menuju Kecamatan Muara jawa – Kabupaten Kutai Kartanegara.

Saat di temui oleh awak media diruang kerjanya pada senin (3/12/2018) sekertariat DPW LIRA Kaltim memberikan tanggapanya bahwa, Menyikapi persoalan lingkungan longsor di sanga-sanga sebaiknya direspons secara proporsional dan tidak berlebihan serta kontekstual.

Longsor yang mengakibatkan tenggelamnya 5 rumah warga dan terputusnya fasilitas jalan umum sanga-sanga – muara jawa “jelas mengganggu aktivitas keseharian warga setempat yang menjadi satu-satunya akses terdekat penghubung antar kecamatan,” ketusnya. Terdata baik melalui pantauan satelite ataupun menggunakan tekhnology pantauan camera drone, Kecamatan sanga – sanga memang memiliki aktivitas pertambangan paling tinggi yang masih menyisakan lubang – lubang menganga diwilayah Kukar bahkan di Kaltim.

Gubernur Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat – DPW LSM LIRA Kaltim Zainuddin, M.Pd

Terkait longsor tersebut Zainuddin menambahkan imbauan dan masukan melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur “Harus mengambil sikap tegas dengan mereview dan melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap IUP PT. ABN dan menginvestgasi aktivitas tambang PT. ABN di lokasi tersebut dengan menurunkan Penyidik PNS dan Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kaltim yang memiliki otoritas penuh dalam melakukan pengawasan dan penindakan,” Imbaunya.

Hasil audit investigasi kemudian dibuka ke ruang publik sebagai bentuk tanggung jawab administratif Pemerintah Provinsi selaku regulator dan pengawas kegiatan pertambangan di wilayah Kaltim. “Jika hasilnya menunjukkan PT.ABN memang terbukti bersalah dan melanggar maka sebaiknya Gubernur segera memberikan sanksi hingga pencabutan ijin, jika perlu sanksi denda lainnya yang secara hukum dan aturan adalah mengganti kerugian negara mengingat fasilitas umum dan infrastruktur dibangun berasal dari dana APBD/APBN yang notabene adalah uang rakyat,” ujarnya

Zainuddin menambahkan, Mengingat ini adalah kasus kedua kalinya, jalan putus di Sangasanga akibat aktivitas tambang, Lima tahun lalu peristiwa yg sama akses jalan Kelurahan Sanga-sanga – Muarajawa terputus akibat longsor lebih 100 meter. Aktivitas lokasi penambangan berada hanya puluhan meter saja dari akses jalan yang putus, tepatnya disebelah kanan jalan dari arah kantor Kecamatan Sanga-sanga. Pada peristiwa kali kedua ini pihak PT. ABN telah melakukan pelanggaran karena menambang dekat pemukiman warga dengan jarak kurang 100 meter.

Ketentuan Permen Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan Usaha, menegaskan bahwa kegiatan penambangan terbuka memiliki indikator, yakni jarak tepi lubang galian paling sedikit 500 meter dari batas IUP (zona awal berdekatan dengan permukiman).

Selain itu, Perda Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Minerba mensyaratkan kesediaan perusahaan tambang untuk tidak akan melakukan penambangan pada jarak 500 meter dari permukiman.

Maka dari itu sanksi tegas harus diberikan kepada PT. ABN agar hal serupa yakni praktek aktivitas tambang yang membahayakan dan mengancam keselamatan hidup warga sekitar dan menimbulkan korban nyawa serta harta benda tidak terulang lagi dikemudian hari.

Disaksikan petugas dan masyarakat detik-detik tanah longsor yang mengakibatkan tenggelamnya 5 rumah warga dan terputusnya fasilitas jalan umum Sanga-Sanga – Muara Jawa.

Dalam waktu dekat DPW LIRA Kaltim akan menyuarakan persoalan SDA Kaltim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) utk mendesak KPK tidak hanya konsen pada korupsi yang merugikan keuangan negara tapi juga korupsi yang berimbas pada kerusakan lingkungan khususnya di sektor Sumber Daya Alam (SDA) batu bara.

Kami akan meminta KPK segera menindaklanjuti kasus yang telah dilaporkan Organisasi Masyarakat Sipil ke lembaga antirasuah tersebut. Ada beberapa kasus yang telah dilaporkan ke KPK, sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh KPK. Kami juga meminta dan mendesak KPK utk turut menghitung kerusakan lingkungan, penghancuran hutan dampak kesehatan, dan sosial ‎saat menyidik kasus korupsi di sektor SDA, Ujarnya.

Ditambahkan Zainuddin menurut laporan Litbang KPK tahun 2013 ditemukan ada Rp 1,2 triliun kewajiban royalti penambangan batu bara yang belum disetor ke negara.
Bahkan, temuan ICW 10 tahun terakhir, juga mencatat total potensi kerugian negara mencapai Rp 133 triliun yang berasal dari pajak dan PNBP yang belum dibayar.

“Selain itu, dari beberapa laporan yang masuk, juga terncatat adanya kewajiban reklamasi bekas tambang yang tidak dilakukan, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur, serta korban jiwa.”

lanjutnya, “maka dari itu kami mendorong kepada KPK untuk melakukan review bersama dengan kementerian perdagangan, bea cukai, dirjen perhubungan laut, kepolisian dan pemprov Kaltim terkait dengan koordinasi pengawasan penambangan, serta perdagangan batu bara secara tuntas dan transparan.”

Harapan kami pada momentum kehadiran Ketua KPK Agus Raharjo dalamm rangka investigasi baru-baru ini tidak hanya sekedar melakukan penindakan, tapi juga melakukan pencegahan, memantau kebijakan pemerintah melalui regulasi pengelolaan SDA batubara yang ada untuk perbaikan sistem kedepan yang pada gilirannya melahirkan regulasi baru yg memenuhi cita-cita dan amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945 “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Bukan sebalik SDA menimbulkan kutukan, bencana dan petaka serta menyengsarakan rakyat, tegasnya.

Dalam permaslahan ini, sudah seharusnya semua elemen melakukan instropeksi dan ini merupakan warning sign, mengingatkan kita akan dampak – dampak yang riskan terjadi pada lingkungan kita dibumi etam Kaltim sejenak peristiwa ini pun mengingatkan kita pada sepenggalan lirik lagu Slank pada album minoritas yang berjudul “Hey Bung”

“Hey bung yang dibalik meja coba turun ke jalan, lihat – lihat situasi biar pasti”. (mir)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *