Categories: BERANDASamarinda

Menguliti Tabir Saldo Laba Rp198,36 Miliar Perumdam Tirta Kencana: Anomali Angka, Status Modal Mengambang, dan Potensi Pelanggaran Regulasi

SAMARINDA, indcyber.com — Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Tahun Anggaran 2024 menyajikan deretan angka fantastis pada struktur ekuitas Perumda Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana. Di balik mega-angka saldo laba sebesar Rp198,36 miliar, tersimpan indikasi kuat lemahnya tata kelola keuangan (Good Corporate Governance) serta celah potensi pelanggaran regulasi terkait pengelolaan dan penetapan status aset daerah.

Penelusuran mendalam terhadap dokumen keuangan daerah memunculkan tabir ketidakjelasan: ke mana aliran dana tersebut bermuara, bagaimana legalitas status penyertaan modal ratusan miliar yang dibiarkan “mengambang”, dan mengapa terdapat selisih mencolok pada pencatatan bagian laba daerah?

1. Rincian Ekuitas Perumdam Tirta Kencana per 31 Desember 2024

Berdasarkan neraca resmi Pemkot Samarinda TA 2024, total ekuitas Perumdam Tirta Kencana tercatat sebesar Rp605.679.217.514. Komposisi kepemilikan modal ini terbagi ke dalam empat komponen utama:

| Komponen Ekuitas | Nilai Tercatat (Rupiah) | Presentase / Catatan |

| Saldo Laba (Rugi) | Rp198.364.629.010 | Saldo akumulatif dalam ekuitas |

| Penyertaan Modal Belum Ditentukan Statusnya | Rp158.988.849.550 | Berpotensi melanggar kepastian hukum |

| Penyertaan Modal Pemkot Samarinda | Rp110.804.256.612 | Modal disetor sah |

| Penyertaan dari Hibah Aset | Rp137.521.482.342 | Aset terkapitalisasi |

| TOTAL EKUITAS | Rp605.679.217.514 | Per 31 Desember 2024 |

2. Bedah Pelanggaran dan Anomali Data

A. Modal ‘Mengambang’ Rp158,98 Miliar: Celah Pelanggaran Hukum Adminstrasi Negara

Poin paling krusial yang mengindikasikan pelanggaran tata kelola BUMD adalah ditemukannya aset sebesar Rp158.988.849.550 dalam status “Penyertaan Pemerintah yang Belum Ditentukan Statusnya”.

> Aturan Hukum yang Dilanggar/Diabaikan:

> * PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD: Mengamanatkan bahwa setiap penyertaan modal daerah wajib memiliki kepastian status hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal yang sah dan penetapan status BMN/BMD.

> * Pembiaran status modal mengambang senilai ratusan miliar selama bertahun-tahun berpotensi melanggar UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terkait kewajiban tertib administrasi dan akuntabilitas kekayaan daerah yang dipisahkan.

B. Disparitas Angka Bagian Laba: Mana Dividen yang Sah?

Terjadi simpang siur data pencatatan setoran bagian laba (dividen) kepada kas daerah pada TA 2024:

 * Dokumen Pemkot mencatat realisasi bagian laba tunai yang disetor pada 27 Juni 2024 hanya sebesar Rp18.474.267.846.

 * Namun, pada pos mutasi bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah tercatat angka Rp71.381.253.487.

Terdapat selisih/gap fantastis sebesar Rp52,90 miliar antara mutasi akuntansi dengan realisasi tunai. Jika selisih ini tidak dibarengi dengan dasar Keputusan Kepala Daerah/RPUS (Rapat Pemilik Modal) yang transparan, maka pencatatan ini menabrak prinsip kepastian akuntansi publik dan berpotensi menjadi temuan maladministrasi oleh LHP BPK RI.

C. Pengaburan Makna Saldo Laba Rp198,36 Miliar

Saldo laba ditahan senilai Rp198,36 miliar tidak boleh sekadar menjadi angka di atas kertas ekuitas. Dalam regulasi BUMD, penggunaan laba ditahan wajib mengacu pada alokasi yang ditetapkan Perda dan Pengesahan Laporan Keuangan:

 * Berapa porsi yang mengendap sebagai kas cadangan?

 * Berapa porsi yang dikapitalisasi menjadi re-investasi/pengembangan jaringan perpipaan?

 * Apakah ada indikasi penahanan laba secara melawan hukum untuk menghindari kewajiban penyetoran PAD (Pendapatan Asli Daerah)?

3. Potensi Implikasi Hukum dan Tuntutan Transparansi

Jika temuan ini tidak segera ditindaklanjuti dengan audit investigatif independen, terdapat beberapa risiko hukum yang mengintai Manajemen Perumdam Tirta Kencana dan Kuasa Pemilik Modal (KPM):

 * Dugaan Maladministrasi Keuangan Daerah: Mengabaikan penetapan status legal atas aset daerah senilai Rp158,98 miliar.

 * Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008): Ketidaktransparanan rincian alokasi laba ditahan Rp198,36 miliar dan selisih dividen Rp52,90 miliar kepada publik selaku pemegang saham utama BUMD pelayanan publik.

 * Potensi Kerugian Daerah: Apabila pembagian laba Rp71,38 miliar diakui secara akuntansi namun tidak memiliki penopang arus kas (cash flow) yang sah atau tidak disetorkan sesuai kewajiban aturan perundang-undangan.

> Pemkot Samarinda dan Direksi Perumdam Tirta Kencana wajib membuka secara terang benderang Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Audited, Berita Acara RUPS/KPM, serta Rincian Arus Kas (Statement of Cash Flows) TA 2024 untuk membuktikan bahwa angka Rp198,36 miliar saldo laba tersebut murni tindakan akuntansi yang taat hukum, bukan bentuk penyimpangan tata kelola keuangan daerah.(Rusdi/Ade)

indcyber

Recent Posts

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

6 hours ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

2 days ago

SKANDAL IUP PT WELARCO SUBUR JAYA:MENGULITI DUGAAN PIDANA DAN PERMAIANAN ADMINISRTASI DI KUTAI KARTANEGARA

SAMARINDA, indcyber.com — Sebuah dokumen investigasi bertanggal Desember 2017 bertajuk “Dugaan Perbuatan Melawan Hukum &…

2 days ago

Dugaan Praktik “Terminal Gelap” Batu Bara Samarinda: SK A.777 Kedaluwarsa Sejak 2023, Enam Perusahaan Diduga Nekat Beroperasi Tanpa Dasar Hukum Kepelabuhanan!

SAMARINDA, indcyber.com  — Dugaan skandal pelanggaran hukum di sektor tata kelola kepelabuhanan dan pertambangan batu…

2 days ago

SIKAT BENTENG KORPORASI: Tiga Raksasa Batu Bara Kukar Resmi Berstatus Tersangka KPK!

SAMARINDA, indcyber.com  — Praktik culas pengerukan kekayaan alam bernilai triliunan rupiah di Kutai Kartanegara (Kukar)…

3 days ago

SKANDAL SUTRA MAHAKAM: Menguliti Mafia ‘Dokumen Terbang’ KSOP Samarinda, Gurita Korupsi Dinasti Awang-Rita, dan Tabir Rp6,5 Triliun Batu Bara Haram

SAMARINDA, indcyber.com — Sungai Mahakam tak lagi sekadar urat nadi ekonomi Kalimantan Timur, melainkan telah…

3 days ago