Categories: BERANDASamarinda

Menguliti Tabir Saldo Laba Rp198,36 Miliar Perumdam Tirta Kencana: Anomali Angka, Status Modal Mengambang, dan Potensi Pelanggaran Regulasi

SAMARINDA, indcyber.com — Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Tahun Anggaran 2024 menyajikan deretan angka fantastis pada struktur ekuitas Perumda Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana. Di balik mega-angka saldo laba sebesar Rp198,36 miliar, tersimpan indikasi kuat lemahnya tata kelola keuangan (Good Corporate Governance) serta celah potensi pelanggaran regulasi terkait pengelolaan dan penetapan status aset daerah.

Penelusuran mendalam terhadap dokumen keuangan daerah memunculkan tabir ketidakjelasan: ke mana aliran dana tersebut bermuara, bagaimana legalitas status penyertaan modal ratusan miliar yang dibiarkan “mengambang”, dan mengapa terdapat selisih mencolok pada pencatatan bagian laba daerah?

1. Rincian Ekuitas Perumdam Tirta Kencana per 31 Desember 2024

Berdasarkan neraca resmi Pemkot Samarinda TA 2024, total ekuitas Perumdam Tirta Kencana tercatat sebesar Rp605.679.217.514. Komposisi kepemilikan modal ini terbagi ke dalam empat komponen utama:

| Komponen Ekuitas | Nilai Tercatat (Rupiah) | Presentase / Catatan |

| Saldo Laba (Rugi) | Rp198.364.629.010 | Saldo akumulatif dalam ekuitas |

| Penyertaan Modal Belum Ditentukan Statusnya | Rp158.988.849.550 | Berpotensi melanggar kepastian hukum |

| Penyertaan Modal Pemkot Samarinda | Rp110.804.256.612 | Modal disetor sah |

| Penyertaan dari Hibah Aset | Rp137.521.482.342 | Aset terkapitalisasi |

| TOTAL EKUITAS | Rp605.679.217.514 | Per 31 Desember 2024 |

2. Bedah Pelanggaran dan Anomali Data

A. Modal ‘Mengambang’ Rp158,98 Miliar: Celah Pelanggaran Hukum Adminstrasi Negara

Poin paling krusial yang mengindikasikan pelanggaran tata kelola BUMD adalah ditemukannya aset sebesar Rp158.988.849.550 dalam status “Penyertaan Pemerintah yang Belum Ditentukan Statusnya”.

> Aturan Hukum yang Dilanggar/Diabaikan:

> * PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD: Mengamanatkan bahwa setiap penyertaan modal daerah wajib memiliki kepastian status hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal yang sah dan penetapan status BMN/BMD.

> * Pembiaran status modal mengambang senilai ratusan miliar selama bertahun-tahun berpotensi melanggar UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terkait kewajiban tertib administrasi dan akuntabilitas kekayaan daerah yang dipisahkan.

B. Disparitas Angka Bagian Laba: Mana Dividen yang Sah?

Terjadi simpang siur data pencatatan setoran bagian laba (dividen) kepada kas daerah pada TA 2024:

 * Dokumen Pemkot mencatat realisasi bagian laba tunai yang disetor pada 27 Juni 2024 hanya sebesar Rp18.474.267.846.

 * Namun, pada pos mutasi bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah tercatat angka Rp71.381.253.487.

Terdapat selisih/gap fantastis sebesar Rp52,90 miliar antara mutasi akuntansi dengan realisasi tunai. Jika selisih ini tidak dibarengi dengan dasar Keputusan Kepala Daerah/RPUS (Rapat Pemilik Modal) yang transparan, maka pencatatan ini menabrak prinsip kepastian akuntansi publik dan berpotensi menjadi temuan maladministrasi oleh LHP BPK RI.

C. Pengaburan Makna Saldo Laba Rp198,36 Miliar

Saldo laba ditahan senilai Rp198,36 miliar tidak boleh sekadar menjadi angka di atas kertas ekuitas. Dalam regulasi BUMD, penggunaan laba ditahan wajib mengacu pada alokasi yang ditetapkan Perda dan Pengesahan Laporan Keuangan:

 * Berapa porsi yang mengendap sebagai kas cadangan?

 * Berapa porsi yang dikapitalisasi menjadi re-investasi/pengembangan jaringan perpipaan?

 * Apakah ada indikasi penahanan laba secara melawan hukum untuk menghindari kewajiban penyetoran PAD (Pendapatan Asli Daerah)?

3. Potensi Implikasi Hukum dan Tuntutan Transparansi

Jika temuan ini tidak segera ditindaklanjuti dengan audit investigatif independen, terdapat beberapa risiko hukum yang mengintai Manajemen Perumdam Tirta Kencana dan Kuasa Pemilik Modal (KPM):

 * Dugaan Maladministrasi Keuangan Daerah: Mengabaikan penetapan status legal atas aset daerah senilai Rp158,98 miliar.

 * Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008): Ketidaktransparanan rincian alokasi laba ditahan Rp198,36 miliar dan selisih dividen Rp52,90 miliar kepada publik selaku pemegang saham utama BUMD pelayanan publik.

 * Potensi Kerugian Daerah: Apabila pembagian laba Rp71,38 miliar diakui secara akuntansi namun tidak memiliki penopang arus kas (cash flow) yang sah atau tidak disetorkan sesuai kewajiban aturan perundang-undangan.

> Pemkot Samarinda dan Direksi Perumdam Tirta Kencana wajib membuka secara terang benderang Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Audited, Berita Acara RUPS/KPM, serta Rincian Arus Kas (Statement of Cash Flows) TA 2024 untuk membuktikan bahwa angka Rp198,36 miliar saldo laba tersebut murni tindakan akuntansi yang taat hukum, bukan bentuk penyimpangan tata kelola keuangan daerah.(Rusdi/Ade)

indcyber

Recent Posts

Mengupas Dugaan Praktik Culas Bengkel TJM: Patok Harga Di Atas Bengkel Resmi, Komponen “Ghoib”, Hingga Mobil Konsumen Tambah Rusak

SAMARINDA, indcyber.com— Gelombang kekecewaan dan amarah konsumen kembali mencuat ke permukaan menyasar bengkel perawatan kendaraan…

1 day ago

SURAT TERBUKA FKMPL: JANGAN BIARKAN HAK WARGA RT 6 DESA BAKUNGAN KALAH OLEH KEKUATAN MODAL

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com— Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Lingkungan (FKMPL) bersama warga RT 6 Desa Bakungan…

2 days ago

Ada Apa dengan Polresta Samarinda? Kasus Penggelapan Rp 720 Juta Jalan di Tempat, Propam Didesak Turun Tangan!

SAMARINDA, indcyber.com — Unreasonable delay atau penundaan berlarut tanpa kepastian hukum. Begitulah potret buram yang…

3 days ago

Jalan Utama Desa Batuq Putus Total, Dugaan Pembiaran Dan Kerapuhan Infrastruktur Kuliti Keselamatan Warga!

MUARA MUNTAI. Indcyber.com— Janji manis keselamatan publik kembali terhempas ke dasar Sungai Mahakam. Bencana yang…

3 days ago

Misteri Angka dan Disparitas Layanan: Investigasi Proyek IPA Sungai Kapih Perumdam Tirta Kencana Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sungai Kapih milik Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda…

3 days ago