DESA BAKUNGAN, indcyber.com— Bunyi mesin alat berat PT Mahakam Sumber Jaya / Multi Harapan Utama (MHU)* mungkin telah lama lenyap dari RT 6 Desa Bakungan. Namun, apa yang ditinggalkan korporasi batu bara ini bukanlah kesejahteraan, melainkan bencana ekologis terstruktur dan penderitaan sistematis yang meremukkan urat nadi kehidupan warga lokal.
Dibalik dalih pengerukan kekayaan alam, oknum tambang PT MHU terbukti meninggalkan jejak destruktif yang melanggar berbagai regulasi hak asasi manusia, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), hingga aturan reklamasi pascatambang.
BUKTI LAPANAGAN: KULITI BENTUK PELANGGARAN HUKUM PT MHU
Berdasarkan kesaksian dan dokumen lapangan yang dihimpun bersama Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Lingkungan (FKMPL), berikut adalah rincian pelanggaran hukum dan kejahatan lingkungan yang diduga kuat dilakukan oleh PT MHU:
1. Kejahatan Pembiaran Lubang Tambang & Kelalaian Reklamasi
* Fakta: Lubang-lubang bekas galian (void) dibiarkan menganga tanpa upaya penutupan (backfilling) dan pemulihan fungsi lahan yang memadai.
* Dasar Hukum yang Dilanggar:
* UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 99 & Pasal 161B): Pemegang IUP/IUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Ancaman pidana bagi pembiaran ini adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
2. Pencemaran Lingkungan & Kerusakan Daerah Aliran Air (Erosi dan Sedimentasi)
* Fakta: Erosi hebat dari lahan bekas tambang memicu pendangkalan dan pengendapan lumpur (sedimentasi) yang menaikkan permukaan tanah pemukiman, merendam rumah warga, serta melapukkan struktur bangunan.
* Dasar Hukum yang Dilanggar:
* UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Pasal 69 ayat 1 huruf a & e): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
* Pasal 98 UU PPLH: Perbuatan alpa/sengaja yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, dan kerusakan lingkungan diancam pidana penjara maksimal 10-15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
3. Destruction of Livelihood: Perusakan Ketahanan Pangan & Aset Warga
* Fakta: Lahan pertanian dan perkebunan warga musnah total akibat rendaman air asam dan lumpur tambang.
* Gagal Panen Total (4 Tahun Berturut-turut): Petak-petak sawah produktif kehilangan fungsi ekonominya secara permanen.
* Pembunuhan Massal Komoditas Lokal: Tanaman keras bernilai tinggi (karet, durian, rambutan, cempedak, elai, petai) mati membusuk hingga akarnya.
* Kepunahan Ternak & Ekonomi Rumah Tangga: Pekarangan menjadi steril, ternak warga mati tenggelam akibat banjir lumpur berulang.
* Dasar Hukum yang Dilanggar:
* KUHP Pasal 406: Pengrusakan barang/properti milik orang lain dengan sengaja atau akibat kelalaian hebat.
* Prinsip Hukum Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak – Pasal 88 UU PPLH): Korporasi wajib membayar ganti rugi secara langsung dan seketika atas kerugian materiil warga tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan.
TABEL RINCIAN KERUSAKAN DAN IMPACT SOSIAL-EKONOMI
| Sektor Kerusakan | Kondisi Sebelum Tambang | Dampak/Kejahatan PT MHU | Beban Finansial Warga |
| Pemukiman | Aman, bebas banjir lumpur, rumah kayu kokoh | Tergenang air beracun & lumpur, rumah lapuk dan amblas | Mengeluarkaan biaya mandiri untuk menguruk/meninggikan rumah |
| Pertanian Sawah | Sumber pangan primer, panen rutin | Terimbas sedimentasi lumpur, gagal panen 4 tahun berturut-turut | Kehilangan mata pencaharian utama (sawah terlantar) |
| Perkebunan | Produksi buah & karet melimpah | Genangan air >2 hari membusukkan akar; pohon mati berdiri | Kehilangan aset jangka panjang generasi warga |
| Peternakan | Tabungan keluarga (ayam kampung) | Anak ternak mati tenggelam saat genangan lumpur naik | Kehilangan pendapatan harian/sampingan |
| Mobilitas / Biaya | Bertani di dekat pemukiman | Terpaksa merambah ke hutan jauh karena tanah lokal mati | Pembengkakan pengeluaran BBM untuk akses lahan baru |
PENINDASAN SISTEMATIK: YANG KAYA BERTAHAN, YANG MISKIN MAKIN TERPURUK
Praktik tidak bertanggung jawab PT MHU telah menciptakan stratifikasi ketimpangan yang tajam di Desa Bakungan:
* Warga yang memiliki modal terpaksa merogoh kocek dalam-dalam untuk mengangkat fondasi rumah mereka agar tak tenggelam dalam limbah lumpur.
* Warga berpenghasilan rendah dipaksa pasrah hidup berisiko di dalam rumah kayu yang rapuh, bernapas di atas tanah yang terkontaminasi, dan menyaksikan sisa-sisa dinding rumah mereka membusuk pelan-pelan.
PT MHU meraup keuntungan ratusan miliar dari perut bumi Bakungan, namun kembali meninggalkan penderitaan ekologis jangka panjang (ecological debt) yang seluruh biayanya ditanggung oleh warga RT 6.
DESAKAN TEGAS: TUNTUT PENEGAKAN HUKUM DAN GANTI RUGI!
Melihat masifnya kejahatan lingkungan ini, Aparat Penegak Hukum (Gakkum KLHK, Kepolisian RI), Kementerian ESDM, dan Pemerintah Daerah tidak boleh lagi tutup mata dan tutup telinga!
> TUNTUTAN KERAS MASYARAKAT & FKMPL:
> * Pidanakan Oknum Manajemen PT MHU: Seret jajaran direksi dan penanggung jawab operasional ke ranah hukum pidana atas dugaan pelanggaran UU PPLH dan UU Minerba.
> * Sita Aset & Paksa Ganti Rugi: Gunakan Strict Liability untuk memaksa perusahaan membayar ganti rugi atas kerusakan rumah, mati/hilangnya sawah-kebun, dan kematian ternak warga.
> * Audit Pascatambang & Pemulihan Ekologis: Paksa PT MHU menutup lubang galian tambang (void) dan melakukan normalisasi serta remediasi tanah di RT 6 Desa Bakungan hingga aman digunakan kembali.
Tambang batu bara mungkin telah pergi, namun dosa hukum PT MHU tidak akan kedaluwarsa. Negara harus hadir menindak tegas oknum korporasi perusak lingkungan, atau menjadi bagian dari pembiaran kejahatan ini!(H)
SAMARINDA, indcyber.com — Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Tahun Anggaran 2024 menyajikan deretan angka…
SAMARINDA, indcyber.com— Gelombang kekecewaan dan amarah konsumen kembali mencuat ke permukaan menyasar bengkel perawatan kendaraan…
KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com— Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Lingkungan (FKMPL) bersama warga RT 6 Desa Bakungan…
SAMARINDA, indcyber.com — Unreasonable delay atau penundaan berlarut tanpa kepastian hukum. Begitulah potret buram yang…
MUARA MUNTAI. Indcyber.com— Janji manis keselamatan publik kembali terhempas ke dasar Sungai Mahakam. Bencana yang…