Categories: BERANDASamarinda

Menuju Pusat Logistik 2027, Pemkot Samarinda Pacu 5 Jalur Alternatif Pelabuhan Palaran

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bergerak cepat mematangkan lima opsi akses jalan menuju Pelabuhan Multipurpose Palaran yang ditargetkan beroperasi penuh pada tahun 2027. Langkah strategis ini diambil guna mendukung percepatan pemindahan operasional dari Pelabuhan Yos Sudarso, sekaligus mengantisipasi lonjakan beban logistik dan penumpang di kawasan baru tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa kelima jalur alternatif tersebut saat ini sedang masuk dalam tahap kajian teknis yang mendalam.

“Kami mengkaji secara detail mulai dari kebutuhan lahan, geometrik jalan (panjang dan lebar), hingga metode konstruksi. Hal ini krusial untuk meminimalkan dampak sosial di masyarakat akibat pembebasan lahan,” ujar Manalu.

Fokus Pemindahan: Penumpang Didahului, Kargo Menyusul

Rencana megaproyek ini tidak hanya memindahkan aktivitas domestik, tetapi juga merombak total simpul transportasi laut Samarinda. Pemkot Samarinda bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sepakat memprioritaskan pemindahan terminal penumpang terlebih dahulu, disusul oleh terminal kargo.

Sementara untuk terminal kargo, regulasinya masih digodok matang, termasuk opsi mengintegrasikannya langsung dengan Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran demi efisiensi biaya logistik (handling cost).

Manalu optimistis target operasi tahun 2027 sangat realistis. Pasalnya, infrastruktur utama di sisi laut (sea-side) telah rampung dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Fokus pemerintah kini beralih total pada interkoneksi darat dan fasilitas penunjang di area pelabuhan (land-side).

Analisis Hukum & Landasan Undang-Undang

Pengembangan dan pemindahan Pelabuhan Palaran ini bukan sekadar proyek daerah, melainkan implementasi dari mandat undang-undang nasional terkait penataan ruang, transportasi, dan pengadaan lahan.

Berikut adalah payung hukum yang mengikat proyek ini:

| No. | Regulasi / Undang-Undang | Korelasi dan Dampak Hukum terhadap Proyek Palaran |

| 1. | UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran | Mutlak. Pasal 67 menyatakan pembentukan dan pengembangan pelabuhan harus sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN). Langkah Pemkot mengusulkan Pelabuhan Palaran ke dalam RIPN adalah syarat wajib agar pelabuhan ini sah secara hukum sebagai simpul logistik nasional dan berhak menerima kucuran dana APBN lanjutan. |

| 2. | UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum | Krusial untuk 5 Jalur Alternatif. UU ini (beserta perubahannya di UU Cipta Kerja) menjadi landasan hukum Dishub dalam mengkaji dampak sosial dan pembayaran ganti untung lahan warga agar tidak cacat hukum dan menghindari sengketa perdata. |

| 3. | UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) | Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Kajian 5 jalur alternatif oleh Dishub wajib memenuhi standar kelas jalan untuk kendaraan logistik berat (kontainer), guna mencegah kerusakan dini infrastruktur kota dan menjamin keselamatan pengguna jalan. |

Langkah Strategis Berikutnya

Saat ini, Pemkot Samarinda terus mendorong sinkronisasi Rencana Induk Pelabuhan (RIP) lokal dengan Kementerian Perhubungan. Jika integrasi RIPN berjalan mulus, Pelabuhan Palaran diproyeksikan tidak hanya menjadi pengganti Pelabuhan Yos Sudarso, melainkan episentrum baru perdagangan internasional di Kalimantan Timur, menyokong penyangga logistik Ibu Kota Nusantara (IKN).(ST)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

1 day ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

2 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

3 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

4 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

4 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

6 days ago