Categories: BERANDASamarinda

Menuju Pusat Logistik 2027, Pemkot Samarinda Pacu 5 Jalur Alternatif Pelabuhan Palaran

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bergerak cepat mematangkan lima opsi akses jalan menuju Pelabuhan Multipurpose Palaran yang ditargetkan beroperasi penuh pada tahun 2027. Langkah strategis ini diambil guna mendukung percepatan pemindahan operasional dari Pelabuhan Yos Sudarso, sekaligus mengantisipasi lonjakan beban logistik dan penumpang di kawasan baru tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa kelima jalur alternatif tersebut saat ini sedang masuk dalam tahap kajian teknis yang mendalam.

“Kami mengkaji secara detail mulai dari kebutuhan lahan, geometrik jalan (panjang dan lebar), hingga metode konstruksi. Hal ini krusial untuk meminimalkan dampak sosial di masyarakat akibat pembebasan lahan,” ujar Manalu.

Fokus Pemindahan: Penumpang Didahului, Kargo Menyusul

Rencana megaproyek ini tidak hanya memindahkan aktivitas domestik, tetapi juga merombak total simpul transportasi laut Samarinda. Pemkot Samarinda bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sepakat memprioritaskan pemindahan terminal penumpang terlebih dahulu, disusul oleh terminal kargo.

Sementara untuk terminal kargo, regulasinya masih digodok matang, termasuk opsi mengintegrasikannya langsung dengan Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran demi efisiensi biaya logistik (handling cost).

Manalu optimistis target operasi tahun 2027 sangat realistis. Pasalnya, infrastruktur utama di sisi laut (sea-side) telah rampung dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Fokus pemerintah kini beralih total pada interkoneksi darat dan fasilitas penunjang di area pelabuhan (land-side).

Analisis Hukum & Landasan Undang-Undang

Pengembangan dan pemindahan Pelabuhan Palaran ini bukan sekadar proyek daerah, melainkan implementasi dari mandat undang-undang nasional terkait penataan ruang, transportasi, dan pengadaan lahan.

Berikut adalah payung hukum yang mengikat proyek ini:

| No. | Regulasi / Undang-Undang | Korelasi dan Dampak Hukum terhadap Proyek Palaran |

| 1. | UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran | Mutlak. Pasal 67 menyatakan pembentukan dan pengembangan pelabuhan harus sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN). Langkah Pemkot mengusulkan Pelabuhan Palaran ke dalam RIPN adalah syarat wajib agar pelabuhan ini sah secara hukum sebagai simpul logistik nasional dan berhak menerima kucuran dana APBN lanjutan. |

| 2. | UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum | Krusial untuk 5 Jalur Alternatif. UU ini (beserta perubahannya di UU Cipta Kerja) menjadi landasan hukum Dishub dalam mengkaji dampak sosial dan pembayaran ganti untung lahan warga agar tidak cacat hukum dan menghindari sengketa perdata. |

| 3. | UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) | Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Kajian 5 jalur alternatif oleh Dishub wajib memenuhi standar kelas jalan untuk kendaraan logistik berat (kontainer), guna mencegah kerusakan dini infrastruktur kota dan menjamin keselamatan pengguna jalan. |

Langkah Strategis Berikutnya

Saat ini, Pemkot Samarinda terus mendorong sinkronisasi Rencana Induk Pelabuhan (RIP) lokal dengan Kementerian Perhubungan. Jika integrasi RIPN berjalan mulus, Pelabuhan Palaran diproyeksikan tidak hanya menjadi pengganti Pelabuhan Yos Sudarso, melainkan episentrum baru perdagangan internasional di Kalimantan Timur, menyokong penyangga logistik Ibu Kota Nusantara (IKN).(ST)

indcyber

Recent Posts

BAU AMIS PASAL PENIPUAN DAN PENGGELAPAN,MEMBONGKAR SKENARIO LICIK, SANG PENOLONG JEMAAH DIKRIMINALISASI

SAMARINDA, indcyber.com– Di tengah proses persidangan yang sedang bergulir panas di Pengadilan Negeri Samarinda, publik…

7 hours ago

LOKMIN Linsek Samarinda Ulu Bahas Pencegahan Penyakit Menular hingga Sinkronisasi Data MBG

Samarinda, indcyber.com– Pemerintah Kecamatan Samarinda Ulu menggelar Lokakarya Mini Lintas Sektor (LOKMIN Linsek) di Aula…

8 hours ago

Ringankan Beban Masyarakat, Kelurahan Sidodadi Rampungkan Penyaluran Bantuan Pangan

SAMARINDA, indcyber.com– Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, menyalurkan bantuan sembako kepada warga kurang mampu pada…

11 hours ago

KONSPIRASI BUSUK KORPORASI : Dirut PT TPS Masuk Pusaran Pidana, Ekspatriat Penyuap Dewan Kabur, KTU Garong Pasar Miko Ilegal!

Shailayndran, ekspatriat menjabat sebagai Penanggung Jawab Pabrik.   SAMARINDA, indcyber.com — Dugaan skandal konspirasi busuk…

3 days ago

Mantapkan Program ‘Jaga Desa’, ABPEDNAS Kaltim Gelar Rapat Evaluasi dan Siap Koordinasi dengan Bupati

SAMARINDA, indcyber.com– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kalimantan Timur bergerak…

3 days ago

Rapat III DPD ABPEDNAS Kaltim Tegaskan Restrukturisasi Organisasi, Fokus Perkuat Konsolidasi dan Kinerja Pengurus

Samarinda, indcyber.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kalimantan Timur…

4 days ago