SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bergerak cepat mematangkan lima opsi akses jalan menuju Pelabuhan Multipurpose Palaran yang ditargetkan beroperasi penuh pada tahun 2027. Langkah strategis ini diambil guna mendukung percepatan pemindahan operasional dari Pelabuhan Yos Sudarso, sekaligus mengantisipasi lonjakan beban logistik dan penumpang di kawasan baru tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa kelima jalur alternatif tersebut saat ini sedang masuk dalam tahap kajian teknis yang mendalam.
“Kami mengkaji secara detail mulai dari kebutuhan lahan, geometrik jalan (panjang dan lebar), hingga metode konstruksi. Hal ini krusial untuk meminimalkan dampak sosial di masyarakat akibat pembebasan lahan,” ujar Manalu.
Fokus Pemindahan: Penumpang Didahului, Kargo Menyusul
Rencana megaproyek ini tidak hanya memindahkan aktivitas domestik, tetapi juga merombak total simpul transportasi laut Samarinda. Pemkot Samarinda bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sepakat memprioritaskan pemindahan terminal penumpang terlebih dahulu, disusul oleh terminal kargo.
Sementara untuk terminal kargo, regulasinya masih digodok matang, termasuk opsi mengintegrasikannya langsung dengan Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran demi efisiensi biaya logistik (handling cost).
Manalu optimistis target operasi tahun 2027 sangat realistis. Pasalnya, infrastruktur utama di sisi laut (sea-side) telah rampung dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Fokus pemerintah kini beralih total pada interkoneksi darat dan fasilitas penunjang di area pelabuhan (land-side).
Analisis Hukum & Landasan Undang-Undang
Pengembangan dan pemindahan Pelabuhan Palaran ini bukan sekadar proyek daerah, melainkan implementasi dari mandat undang-undang nasional terkait penataan ruang, transportasi, dan pengadaan lahan.
Berikut adalah payung hukum yang mengikat proyek ini:
| No. | Regulasi / Undang-Undang | Korelasi dan Dampak Hukum terhadap Proyek Palaran |
| 1. | UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran | Mutlak. Pasal 67 menyatakan pembentukan dan pengembangan pelabuhan harus sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN). Langkah Pemkot mengusulkan Pelabuhan Palaran ke dalam RIPN adalah syarat wajib agar pelabuhan ini sah secara hukum sebagai simpul logistik nasional dan berhak menerima kucuran dana APBN lanjutan. |
| 2. | UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum | Krusial untuk 5 Jalur Alternatif. UU ini (beserta perubahannya di UU Cipta Kerja) menjadi landasan hukum Dishub dalam mengkaji dampak sosial dan pembayaran ganti untung lahan warga agar tidak cacat hukum dan menghindari sengketa perdata. |
| 3. | UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) | Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Kajian 5 jalur alternatif oleh Dishub wajib memenuhi standar kelas jalan untuk kendaraan logistik berat (kontainer), guna mencegah kerusakan dini infrastruktur kota dan menjamin keselamatan pengguna jalan. |
Langkah Strategis Berikutnya
Saat ini, Pemkot Samarinda terus mendorong sinkronisasi Rencana Induk Pelabuhan (RIP) lokal dengan Kementerian Perhubungan. Jika integrasi RIPN berjalan mulus, Pelabuhan Palaran diproyeksikan tidak hanya menjadi pengganti Pelabuhan Yos Sudarso, melainkan episentrum baru perdagangan internasional di Kalimantan Timur, menyokong penyangga logistik Ibu Kota Nusantara (IKN).(ST)
![]()

