Shailayndran, ekspatriat menjabat sebagai Penanggung Jawab Pabrik.
SAMARINDA, indcyber.com — Dugaan skandal konspirasi busuk menyelimuti operasional PT TPS di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Perusahaan tersebut diduga kuat sengaja melangkahi hukum dengan menjalankan aktivitas pabrik tanpa mengantongi izin lingkungan resmi. Parahnya lagi, pelanggaran hukum yang terstruktur ini diduga mulus melenggang hingga tahun 2026 karena mendapat proteksi alias “backing” dari oknum anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berdasarkan data dan investigasi lapangan, aroma tidak sedap ini kian menyengat setelah kunjungan kerja yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kukar ke lokasi PT TPS sekitar sebulan lalu terkesan mandul. Kunjungan tersebut diduga kuat hanyalah panggung sandiwara untuk menutupi praktik gratifikasi dan suap demi mengamankan bisnis ilegal di dalam perusahaan.
Jerat Hukum Direksi dan Kaburnya Ekspatriat Penanggung Jawab
Direktur Utama PT TPS, Bayu, disebut-sebut sebagai aktor intelektual yang harus bertanggung jawab penuh secara hukum. Sebagai pucuk pimpinan yang menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK), Bayu dinilai sama sekali tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan carut-marut perizinan lingkungan perusahaan. Mengabaikan izin lingkungan merupakan pelanggaran pidana serius yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelarian tanggung jawab juga ditunjukkan oleh Shailayndran, seorang ekspatriat yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pabrik. Sosok yang menjadi jembatan komunikasi dengan Komisi I DPRD Kukar ini dilaporkan menghilang tanpa kabar (kabur) pasca-mencuatnya kejanggalan operasional pabrik. Tindakan “cuci tangan” warga negara asing ini kian mempertegas adanya kepanikan atas borok hukum yang mulai menganga.
Kongkalikong Komisi I DPRD Kukar: Suap dan Penjualan Minyak Ilegal (PAO/Miko)
Skandal ini tidak hanya berhenti pada pelanggaran lingkungan. PT TPS diduga kuat telah melakukan komersialisasi atau penjualan Palm Acid Oil (PAO) atau Sludge Oil (Miko) secara ilegal tanpa izin resmi. Aktivitas penjarahan komoditas kelapa sawit secara melawan hukum ini berjalan lancar di bawah kendali Yovi, selaku Kepala Tata Usaha (Administration Manager) Pabrik yang bertanggung jawab penuh atas seluruh administrasi jual-beli gelap tersebut.
Mengapa bisnis ilegal ini bisa bertahan aman hingga tahun 2026? Sinyal kuat mengarah pada adanya aliran dana suap dari ekspatriat PT TPS kepada oknum anggota Komisi I DPRD Kukar. Lembaga legislatif yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas jalannya hukum, justru diduga beralih fungsi menjadi “tameng pelindung” korporasi hitam. Kunjungan kerja yang dilakukan sebulan lalu patut dicurigai bukan untuk penegakan aturan, melainkan sebagai negosiasi di bawah meja guna memuluskan transaksi ilegal.
Ancaman Pidana Menanti: Jika dugaan aliran dana ini terbukti, oknum anggota Komisi I DPRD Kukar dapat dijerat pasal tindak pidana korupsi dan gratifikasi (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001). Sementara pihak manajemen PT TPS tidak hanya menghadapi penutupan paksa, namun juga sanksi pidana berlapis terkait kejahatan lingkungan, pemanfaatan tenaga kerja asing tanpa pengawasan, dan perdagangan komoditas ilegal.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi aparat penegak hukum di Kaltim, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan pihak kepolisian, untuk segera membongkar jaringan mafia tambang atau perkebunan yang melibatkan korporasi nakal dan oknum wakil rakyat. Publik menunggu keberanian penegak hukum untuk menyeret Bayu, Yovi, mengejar Shailayndran, serta memeriksa seluruh oknum Komisi I DPRD Kukar yang terlibat dalam pusaran skandal ini.(ST)
![]()

