Categories: BERANDAKaltim

Negara Bocor, Pejabat Diam: Sungai Mahakam Jadi Simbol Gagalnya Kepemimpinan

Samarinda, indcyber.com– Aroma pembiaran terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia kian menyengat di Kalimantan Timur. Gubernur Kalimantan Timur dan Walikota Samarinda kini berada dalam sorotan tajam publik setelah berulang kali muncul insiden lalu lintas air yang merugikan negara dan mengancam keselamatan infrastruktur strategis, namun tak diikuti langkah tegas dan sistematis.

Kasus demi kasus menunjukkan pola yang sama: negara dirugikan puluhan miliar rupiah, rakyat disusahkan, namun penegakan kewenangan justru tumpul.

Sorotan paling keras mengarah pada Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), ikon infrastruktur yang dibangun dengan uang rakyat lebih dari Rp265 miliar dari APBD Kalimantan Timur, namun berulang kali menjadi korban tabrakan ponton dan kapal bermuatan besar.

JEMBATAN MAHAL, PENGAWASAN MURAH

Jembatan Mahakam Ulu mulai dibangun pada pertengahan tahun 2006 dan diresmikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Juli 2009, setelah molor dari target awal akhir 2007. Keterlambatan itu ironisnya bukan karena faktor alam, melainkan tabrakan ponton yang berulang, indikasi lemahnya pengendalian lalu lintas sungai sejak awal.

Padahal, jembatan ini dibangun dengan tujuan strategis:

Mengurai kemacetan Jembatan Mahakam I

Menjadi jalur utama kendaraan besar

Menopang denyut ekonomi Samarinda dan Kaltim

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan ketidakseriusan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam melindungi aset negara.

KSOP DINILAI GAGAL JALANKAN TUGAS POKOK

Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menjadi pihak yang paling disorot. Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, KSOP memiliki tugas dan wewenang mengatur, mengawasi, dan mengamankan lalu lintas serta keselamatan pelayaran, dari hulu hingga muara.

Namun realitas berbicara lain.

“Tugas KSOP itu mengamankan lalu lintas air, mulai dari air menetes sampai ke muara laut. Tapi yang terjadi justru kebocoran dari kecil sampai besar terus dibiarkan,” tegas Suryadi Nata, Ketua Badan Penelitian Aset Negara – Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Provinsi Kalimantan Timur.

Ia menilai pembiaran sistemik ini berpotensi melanggar:

Pasal 302 UU 17/2008 tentang Pelayaran (kelalaian yang mengakibatkan kerugian)

Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kewenangan dengan pembiaran)

UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait maladministrasi dan kelalaian pejabat publik

KEPALA DAERAH DINILAI GAGAL MEMBERI TELADAN

Lebih jauh, Suryadi Nata menyebut kepala-kepala daerah di Kaltim terindikasi gagal memberi contoh kepemimpinan yang baik. Alih-alih menunjukkan ketegasan melindungi aset negara, yang tampak justru pencitraan, pamer kebersamaan dengan kroni, dan minim aksi nyata.

“Kami muak melihat kepala daerah yang seharusnya menjadi teladan, tapi justru membiarkan kerusakan aset negara terus berulang. Negara rugi, rakyat waswas, tapi tidak ada tanggung jawab yang jelas,” ujarnya.

INDIKASI PEMBIARAN INSTRUKSI PRESIDEN

Instruksi Presiden RI terkait perlindungan infrastruktur strategis nasional dan keselamatan transportasi dinilai tidak dijalankan secara konsisten di daerah. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka indikasi pembangkangan administratif terhadap perintah Presiden patut diuji oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara.

DESAKAN: AUDIT, EVALUASI, DAN PENEGAKAN HUKUM

Publik kini mendesak:

Audit menyeluruh pengawasan lalu lintas sungai Mahakam

Evaluasi total KSOP Samarinda

Pertanggungjawaban Gubernur Kaltim dan Walikota Samarinda atas pembiaran berulang

Penegakan hukum tanpa pandang jabatan

Jika negara terus kalah oleh kelalaian pejabatnya sendiri, maka yang runtuh bukan hanya jembatan, tapi wibawa hukum dan kepercayaan rakyat.(HKGS)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

1 week ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

2 weeks ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

2 weeks ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 weeks ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

2 weeks ago