Samarinda, indcyber.com– Aroma pembiaran terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia kian menyengat di Kalimantan Timur. Gubernur Kalimantan Timur dan Walikota Samarinda kini berada dalam sorotan tajam publik setelah berulang kali muncul insiden lalu lintas air yang merugikan negara dan mengancam keselamatan infrastruktur strategis, namun tak diikuti langkah tegas dan sistematis.
Kasus demi kasus menunjukkan pola yang sama: negara dirugikan puluhan miliar rupiah, rakyat disusahkan, namun penegakan kewenangan justru tumpul.
Sorotan paling keras mengarah pada Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), ikon infrastruktur yang dibangun dengan uang rakyat lebih dari Rp265 miliar dari APBD Kalimantan Timur, namun berulang kali menjadi korban tabrakan ponton dan kapal bermuatan besar.
JEMBATAN MAHAL, PENGAWASAN MURAH
Jembatan Mahakam Ulu mulai dibangun pada pertengahan tahun 2006 dan diresmikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Juli 2009, setelah molor dari target awal akhir 2007. Keterlambatan itu ironisnya bukan karena faktor alam, melainkan tabrakan ponton yang berulang, indikasi lemahnya pengendalian lalu lintas sungai sejak awal.
Padahal, jembatan ini dibangun dengan tujuan strategis:
Mengurai kemacetan Jembatan Mahakam I
Menjadi jalur utama kendaraan besar
Menopang denyut ekonomi Samarinda dan Kaltim
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan ketidakseriusan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam melindungi aset negara.
KSOP DINILAI GAGAL JALANKAN TUGAS POKOK
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menjadi pihak yang paling disorot. Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, KSOP memiliki tugas dan wewenang mengatur, mengawasi, dan mengamankan lalu lintas serta keselamatan pelayaran, dari hulu hingga muara.
Namun realitas berbicara lain.
“Tugas KSOP itu mengamankan lalu lintas air, mulai dari air menetes sampai ke muara laut. Tapi yang terjadi justru kebocoran dari kecil sampai besar terus dibiarkan,” tegas Suryadi Nata, Ketua Badan Penelitian Aset Negara – Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Provinsi Kalimantan Timur.
Ia menilai pembiaran sistemik ini berpotensi melanggar:
Pasal 302 UU 17/2008 tentang Pelayaran (kelalaian yang mengakibatkan kerugian)
Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kewenangan dengan pembiaran)
UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait maladministrasi dan kelalaian pejabat publik
KEPALA DAERAH DINILAI GAGAL MEMBERI TELADAN
Lebih jauh, Suryadi Nata menyebut kepala-kepala daerah di Kaltim terindikasi gagal memberi contoh kepemimpinan yang baik. Alih-alih menunjukkan ketegasan melindungi aset negara, yang tampak justru pencitraan, pamer kebersamaan dengan kroni, dan minim aksi nyata.
“Kami muak melihat kepala daerah yang seharusnya menjadi teladan, tapi justru membiarkan kerusakan aset negara terus berulang. Negara rugi, rakyat waswas, tapi tidak ada tanggung jawab yang jelas,” ujarnya.
INDIKASI PEMBIARAN INSTRUKSI PRESIDEN
Instruksi Presiden RI terkait perlindungan infrastruktur strategis nasional dan keselamatan transportasi dinilai tidak dijalankan secara konsisten di daerah. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka indikasi pembangkangan administratif terhadap perintah Presiden patut diuji oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara.
DESAKAN: AUDIT, EVALUASI, DAN PENEGAKAN HUKUM
Publik kini mendesak:
Audit menyeluruh pengawasan lalu lintas sungai Mahakam
Evaluasi total KSOP Samarinda
Pertanggungjawaban Gubernur Kaltim dan Walikota Samarinda atas pembiaran berulang
Penegakan hukum tanpa pandang jabatan
Jika negara terus kalah oleh kelalaian pejabatnya sendiri, maka yang runtuh bukan hanya jembatan, tapi wibawa hukum dan kepercayaan rakyat.(HKGS)
![]()

