Categories: BERANDASamarinda

PROBEBAYA DIPANGKAS 40%: PROGRAM UNGGULAN PEMKOT SAMARINDA TERKAPAR, RT MENGAMUK, SHOCK FISKAL ATAU SALAH KELOLA APBD 2026?

Samarinda, indcyber.com – Program unggulan Pemerintah Kota Samarinda, Probebaya, kembali menuai badai kritik. Dalam pemberitahuan resmi yang disampaikan secara massal kepada 10 camat se-Kota Samarinda, Pemkot menyatakan bahwa dana Probebaya tahun anggaran 2026 dipotong drastis hingga 40 persen.

Keputusan ini diambil setelah rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan alasan shock fiskal pada APBD 2026. Akibatnya, pagu anggaran Probebaya yang sebelumnya Rp100 juta per RT, kini dirasionalisasi menjadi hanya Rp60 juta per RT.

“Itu artinya dana Probebaya tahun 2026 dipotong 40 persen. Ini sangat memukul warga,” ujar seorang Ketua RT yang enggan disebutkan namanya.

DALIH SHOCK FISKAL, RAKYAT JADI KORBAN

Dalam surat pemberitahuan tersebut, Pemkot Samarinda menyebutkan beberapa poin utama:

APBD 2026 mengalami shock fiskal yang berdampak pada seluruh sektor belanja.

Program Probebaya sebagai bagian dari postur APBD 2026 ikut terdampak.

TAPD menetapkan rasionalisasi pagu Probebaya murni 2026 sebesar 40%.

Dana Rp60 juta/RT dibagi menjadi:

Rp35 juta untuk sub kegiatan sarana dan prasarana

Rp25 juta untuk pemberdayaan masyarakat

Camat diminta menyesuaikan RAB Probebaya di APBD murni 2026.

Namun keputusan sepihak ini dinilai tidak transparan, minim partisipasi publik, dan sarat kejanggalan, mengingat Probebaya selama ini digembar-gemborkan sebagai program prioritas berbasis kebutuhan warga di tingkat RT.

DUGAAN PELANGGARAN HUKUM DAN TATA KELOLA ANGGARAN

Sejumlah pihak menilai kebijakan pemangkasan ini berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah, antara lain:

Diduga Melanggar Asas Transparansi dan Partisipasi Publik

Bertentangan dengan Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Tidak ada penjelasan terbuka ke publik terkait penyebab rinci shock fiskal, termasuk pos belanja mana yang paling boros atau bermasalah.

Berpotensi Melanggar UU Pemerintahan Daerah

UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa kebijakan daerah harus menjamin pelayanan dasar dan pemberdayaan masyarakat.

Pemangkasan drastis program berbasis RT justru melemahkan pelayanan langsung ke warga, sementara belanja lain belum tentu tersentuh rasionalisasi serupa.

Indikasi Salah Perencanaan APBD (Maladministrasi Anggaran)

Jika shock fiskal terjadi secara tiba-tiba, maka patut dipertanyakan kualitas perencanaan APBD, termasuk potensi:

Overbudget pada proyek besar

Salah proyeksi pendapatan daerah

Prioritas belanja yang tidak pro-rakyat

Berpotensi Bertentangan dengan Prinsip Good Governance

Prinsip efektivitas, efisiensi, dan keadilan anggaran tercederai ketika program rakyat dipotong, sementara publik tidak mengetahui nasib belanja non-prioritas.

RT DAN WARGA DI UJUNG TANDUK

Pemangkasan ini membuat banyak RT kelimpungan. Dengan dana yang jauh lebih kecil, kegiatan infrastruktur lingkungan, bantuan UMKM, hingga pemberdayaan sosial terancam mandek.

“Ini bukan sekadar pemotongan angka. Ini pemotongan harapan warga,” kata seorang Ketua RT lainnya.

PERTANYAAN KRITIS YANG BELUM DIJAWAB PEMKOT

Mengapa shock fiskal baru terungkap sekarang?

Belanja apa yang menyebabkan APBD Samarinda terguncang?

Apakah pemangkasan juga menyasar anggaran perjalanan dinas, proyek mercusuar, dan belanja birokrasi?

Mengapa program langsung ke rakyat yang pertama kali dikorbankan?

Pemotongan 40 persen dana Probebaya bukan sekadar kebijakan fiskal, melainkan alarm keras atas tata kelola APBD Samarinda 2026. Jika Pemkot tidak segera membuka data, menjelaskan akar masalah, dan menata ulang prioritas anggaran, maka Probebaya berpotensi berubah dari program kebanggaan menjadi simbol kegagalan perencanaan dan keberpihakan.

Publik kini menunggu: shock fiskal ini murni kondisi objektif, atau akibat salah urus yang kembali dibebankan ke rakyat?(NA)

indcyber

Recent Posts

Dugaan Maladministrasi Putusan MA, Terdakwa Soroti Kejanggalan Nominal Denda dan Penerapan Pasal TPPU

SAMARINDA, indcyber.com— Sebuah pengakuan mengejutkan beredar luas di media sosial terkait adanya dugaan ketidaksesuaian (discrepancy)…

16 hours ago

Booming ‘Dokumen Terbang’ & Skandal Rp36 Miliar: Massa IMPERIUM Serbu KSOP Samarinda, Tuntut Copot Pejabat Terkait!

SAMARINDA, indcyber.com– Aroma busuk dugaan korupsi, suap, dan mafia tambang kembali menyengat Kantor Kesyahbandaran dan…

1 day ago

Baru Bebas, Sosok Ini Sebut Ada Prosedur Penyidikan yang Tak Sesuai Fakta

Tenggarong, indcyber.com– Usai dinyatakan bebas, seorang warga net yang dikenal melalui akun media sosialnya langsung…

2 days ago

Dugaan Jual-Beli Proyek APBD Samarinda: Mengapa Pasal Penipuan Dipakai, Bukan Tipikor?

SAMARINDA, indcyber.com – Penanganan perkara dugaan jual-beli proyek APBD di Kota Samarinda mulai memunculkan pertanyaan…

2 days ago

Dinilai Banyak Drama dan Tunda Hak Angket, Aliansi Rakyat Kaltim Geruduk Kantor DPRD, Aksi Sempat Ricuh

SAMARINDA, indcyber.com – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat kembali memuncak. Ratusan massa yang…

3 days ago

MAFIA ‘DOKUMEN TERBANG’ KALTIM DIUJUNG TANDUK: Setelah Tersangka Inisial A Ditahan, Jaksa Kini Incar Hardian dan Asun Si Aktor Intelektual!

SAMARINDA, indcyber.com– Kedok culas para pelaku kejahatan sektor pertambangan di Kalimantan Timur satu per satu…

3 days ago