Categories: BERANDAKaltim

MAFIA ‘DOKUMEN TERBANG’ KALTIM DIUJUNG TANDUK: Setelah Tersangka Inisial A Ditahan, Jaksa Kini Incar Hardian dan Asun Si Aktor Intelektual!

SAMARINDA, indcyber.com– Kedok culas para pelaku kejahatan sektor pertambangan di Kalimantan Timur satu per satu mulai dikuliti habis oleh korps adhiyaksa. Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) bergerak agresif membongkar megaskandal penambangan ilegal bermodus “dokumen terbang”.

Terbaru, Kejati Kaltim resmi menetapkan Inisial A selaku Kepala Teknik Pertambangan (KTP) pada CV AB sebagai tersangka baru dan langsung menjebloskannya ke sel tahanan. Langkah tegas ini menyusul penahanan tiga aktor terdahulu yang sudah lebih dulu diringkus.

Namun, genderang perang belum usai. Kejaksaan kini tengah memburu Hardian, sang eksekutor lapangan yang mengurusi manipulasi dokumen, serta membidik Asun, sang aktor intelektual yang dikabarkan melarikan diri ke Singapura demi menghindari kejaran hukum dan hotel prodeo.

Modus Culas: ‘Cuci’ Batubara Ilegal Pakai Dokumen CV AB

Penyidikan mendalam mengungkap kejahatan sistemik yang dilakoni tersangka A selama bertahun-tahun. Memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Teknik Pertambangan dari tahun 2020 hingga 2024, A diduga kuat melegalisasi penjualan batubara “haram”.

Secara akurat, tim penyidik menemukan bahwa batubara yang dijual ke pasar komersial sejak 2021 hingga 2024 bukan berasal dari area tambang CV AB, melainkan hasil kerukan ilegal dari tempat lain yang kemudian “dicuci” seolah-olah legal menggunakan dokumen terbang perusahaan tersebut. Praktik lancung ini secara nyata telah menguras kekayaan alam daerah dan memberikan kerugian finansial yang masif terhadap keuangan negara.

Dengan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan solid, kejaksaan tidak memberikan celah bagi tersangka untuk berkelit.

Pelanggaran Hukum dan Jeratan Pidana

Tindakan lancung para pelaku merupakan pelanggaran berat terhadap hukum perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan konstruksi hukum yang dibangun penyidik, tersangka Awen dijerat menggunakan ketentuan normatif pidana yang berlapis.

Sesuai aturan formil, penahanan terhadap Awen didasarkan pada:

Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terkait keterlibatan langsung tersangka dalam manipulasi dan penjualan batubara ilegal yang merugikan negara.

Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai dasar pengenaan tindakan penahanan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Mengingat ancaman pidana terhadap pasal-pasal yang disangkakan berada di atas 5 (lima) tahun penjara, serta adanya kekhawatiran objektif dan subjektif bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, penyidik langsung mengambil tindakan represif.

Sejak Selasa, 9 Juni 2026, Tersangka A resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Samarinda untuk 20 hari ke depan.

Buron ke Singapura Tidak Akan Menyelamatkan Aktor Intelektual

Keberhasilan menahan A menjadi sinyal kuat bagi pelaku lain yang masih mencoba bersembunyi. Kejati Kaltim menegaskan bahwa ruang gerak para mafia tambang ini makin menyempit.

Hardian, sang eksekutor dokumen terbang, kini menjadi target operasi utama berikutnya. Sementara itu, Asun, yang bertindak sebagai otak atau mastermind di balik pusaran kasus ini, diingatkan bahwa pelariannya ke Singapura hanyalah upaya menunda waktu. Kejaksaan berkomitmen penuh untuk menyeret seluruh komplotan ini—tanpa pandang bulu—kembali ke tanah air untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan meja hijau dan kembali menghuni dinginnya sel tahanan.

Negara tidak boleh kalah oleh para penjarah sumber daya alam. Kelompok mafia tambang ini dipastikan akan dikejar hingga ke lubang persembunyian terakhir mereka.(ST)

indcyber

Recent Posts

Dinilai Banyak Drama dan Tunda Hak Angket, Aliansi Rakyat Kaltim Geruduk Kantor DPRD, Aksi Sempat Ricuh

SAMARINDA, indcyber.com – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat kembali memuncak. Ratusan massa yang…

1 hour ago

ISOLASI SISTEMIK DI KRAYAN: Anggaran Triliunan Menguap, Perbatasan Sengaja Dibiarkan Sekarat?

KRAYAN, indcyber.com– Slogan "membangun dari pinggiran" yang kerap digelorakan dari istana Jakarta terbukti menjadi lelucon…

1 day ago

Merawat Tertib Berkendara di Kota Tepian, Dishub Samarinda Konsisten Gencarkan Edukasi dan Sanksi

SAMARINDA, indcyber.com– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam menata urat nadi transportasi…

1 day ago

MEMBONGKAR ALIBI “FISKAL” PEMPROV KALTARA: Mengapa Rp332 Miliar Dana Reboisasi Mengendap Saat Hutan Terbakar?

TANJUNG SELOR, indcyber.com– Narasi "aman dan sesuai aturan" yang didengungkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov…

2 days ago

Ketua Garuda Sakti Kaltim Suryadi Nata Ingatkan Kewaspadaan Isu Ideologi Jelang Akhir Tahun

SAMARINDA. Indcyber.com– Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Komando Garuda Sakti (LAI BPAN…

2 days ago

Tuduhan Tanpa Dasar Akun TikTok @amb_yok: Upaya Pembungkusan Opini, Pengabaian UU Pers, dan Ancaman Pidana ITE

SAMARINDA, indcyber.com– Sebuah unggahan video dari akun TikTok @amb_yok (id video: 7633276148322979079) secara sepihak menyerang…

2 days ago