Categories: BERANDANunukan

ISOLASI SISTEMIK DI KRAYAN: Anggaran Triliunan Menguap, Perbatasan Sengaja Dibiarkan Sekarat?

KRAYAN, indcyber.com– Slogan “membangun dari pinggiran” yang kerap digelorakan dari istana Jakarta terbukti menjadi lelucon paling kejam bagi masyarakat Krayan. Wilayah strategis yang berbatasan langsung dengan Malaysia ini bukan sekadar berada di ujung geografis Indonesia, melainkan sengaja diabaikan hingga berada di ujung kepunahan ekonomi.

Saban hari, warga Krayan dipaksa bertaruh nyawa di atas kubangan lumpur yang diklaim sebagai “jalan negara.” Jalur logistik utama yang hancur lebur tidak hanya melumpuhkan mobilitas, tetapi secara sadar telah mencekik urat nadi kehidupan warga melalui lonjakan harga pokok yang tidak masuk akal.

Kedok Proyek fiktif dan Pembiaran: Di Mana Larinya Anggaran?

Kondisi Krayan yang hancur bertahun-tahun bukan lagi akibat kendala alam, melainkan indikasi kuat adanya kejahatan birokrasi dan anggaran. Publik tidak lagi butuh alasan klasik seperti curah hujan atau medan yang sulit.

Berdasarkan investigasi terhadap mandeknya infrastruktur di wilayah ini, terdapat beberapa poin krusial yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum serius:

1. Dugaan Pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Setiap tahun, APBD maupun APBN mengucurkan dana untuk kawasan perbatasan. Jika anggaran terus mengalir namun jalanan tetap berupa bubur lumpur, aparat penegak hukum (**KPK, Kejaksaan Agung, dan BPK**) wajib segera turun tangan. Ada indikasi kuat terjadinya:

Mark-up anggaran proyek fisik jalan.

Praktik suap/gratifikasi dalam proses tender kontraktor yang tidak kompeten.

Penyalahgunaan wewenang (Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor) oleh pejabat Dinas PU dan pemegang kebijakan.

2. Pelanggaran UU Jalan (Kejahatan Membiarkan Jalan Rusak)

Sesuai dengan Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan atau terhambatnya mobilitas publik dapat dipidana.

Dalam kasus Krayan, pembiaran bertahun-tahun ini bukan lagi kelalaian administrasi, melainkan tindak pidana pembiaran yang sistemik oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Kementerian PUPR.

3. Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)

Pemerintah daerah dan pusat telah menabrak UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas akuntabilitas dan keterbukaan. Menutup-nutupi rincian realisasi anggaran dan membiarkan masyarakat perbatasan terisolasi adalah bentuk pembangkangan hukum terhadap kewajiban pelayanan publik.

Menuntut Audit Investigatif: Tangkap para Pengkhianat Perbatasan!

Masyarakat Krayan tidak butuh pidato manis, seremoni gunting pita, atau kunjungan kerja pejabat yang hanya sekadar berfoto. Penderitaan warga perbatasan adalah ladang pembiaran yang harus dihentikan dengan penegakan hukum yang brutal dan tanpa kompromi.

| Tuntutan Publik | Target Otoritas | Potensi Pelanggaran Hukum

| Audit Total dan Terbuka| BPK RI & KPK | Penggelapan dana infrastruktur perbatasan (APBN/APBD). |

| Blacklist Kontraktor | Kementerian PUPR & Pemprov Kaltara | Kolusi dalam tender proyek abal-abal yang mangkrak. |

| Pidanakan Pejabat Lalai | Kepolisian / Kejaksaan | Pasal 273 UU LLAJ (Pembiaran infrastruktur yang membahayakan nyawa). |

Kesimpulan: Negara Harus Hadir dengan Borgol, Bukan Janji

Menjaga kedaulatan di perbatasan bukan sekadar menancapkan patok merah putih, melainkan memastikan manusianya hidup dengan layak. Selama jalan di Krayan dibiarkan hancur, selama itu pula oknum pejabat dinas terkait sedang menikmati “uang haram” dari penderitaan rakyat.

Sudah saatnya penegak hukum datang ke Krayan—bukan membawa dokumen nota kesepahaman (MoU), melainkan membawa surat perintah penangkapan dan borgol bagi siapa saja yang telah merampok hak-hak dasar warga perbatasan. Krayan menuntut keadilan, dan keadilan itu dimulai dengan membersihkan para koruptor infrastruktur hingga ke akarnya!(Ade)

indcyber

Recent Posts

Merawat Tertib Berkendara di Kota Tepian, Dishub Samarinda Konsisten Gencarkan Edukasi dan Sanksi

SAMARINDA, indcyber.com– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam menata urat nadi transportasi…

1 hour ago

MEMBONGKAR ALIBI “FISKAL” PEMPROV KALTARA: Mengapa Rp332 Miliar Dana Reboisasi Mengendap Saat Hutan Terbakar?

TANJUNG SELOR, indcyber.com– Narasi "aman dan sesuai aturan" yang didengungkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov…

23 hours ago

Ketua Garuda Sakti Kaltim Suryadi Nata Ingatkan Kewaspadaan Isu Ideologi Jelang Akhir Tahun

SAMARINDA. Indcyber.com– Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Komando Garuda Sakti (LAI BPAN…

1 day ago

Tuduhan Tanpa Dasar Akun TikTok @amb_yok: Upaya Pembungkusan Opini, Pengabaian UU Pers, dan Ancaman Pidana ITE

SAMARINDA, indcyber.com– Sebuah unggahan video dari akun TikTok @amb_yok (id video: 7633276148322979079) secara sepihak menyerang…

1 day ago

MELONJAK Rp3,6 MILIAR DALAM SETAHUN, KPK DIMINTA USUT REKENING GENDUT SEKPROV KALTARA

TANJUNG SELOR, indcyber.com – Transparansi anggaran dan integritas pejabat publik di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)…

1 day ago

NYAWA BURUH MURAH DI MATA KORPORASI: Tragis, Dua Pekerja Tewas Tertimbun di Site RCI Bakungan, Operasional Justru Tetap “Gas Pol”!

Tenggarong. Indcyber.com – Dunia ketenagakerjaan dan pertambangan di Kalimantan Timur kembali bernoda darah. Insiden kecelakaan…

1 day ago