SAMARINDA, indcyber.com– Tindakan hukum yang dilakukan oleh Wahyudi Manaf dengan menyeret nama PT Kalimanis Plywood Industries ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dinilai sebagai bentuk “keserakahan buta” yang menabrak seluruh rambu-rambu hukum. Gugatan perkara Nomor **139/Pdt.G/2026/PN Smr** yang menyasar tujuh tergugat—termasuk ahli waris dan ketua pembangunan masjid—disebut-sebut sebagai tindakan ilegal dan cacat hukum demi hukum sejak dalam pikiran.
Kuasa Hukum 3 Koperasi Karyawan Kalimanis Group, Didik Setiawan dan Sabam Bakara, yang mengawal ketat jalannya persidangan di PN Samarinda, membongkar habis kebohongan publik dan manipulasi hukum yang sedang dimainkan oleh pihak Wahyudi Manaf.
Gugatan Absurd: Perusahaan Pailit Tidak Punya Legal Standing!
Didik Setiawan dengan tegas menyatakan bahwa Wahyudi Manaf sama sekali tidak memiliki hak atau legal standing untuk menggugat siapa pun, terlebih lagi membawa-bawa nama PT Kalimanis Plywood Industries.
“Bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang sudah dinyatakan pailit, ditutup total, dan seluruh asetnya telah disita serta dilelang oleh negara, tiba-tiba bisa hidup lagi dan menggugat warga serta pengurus masjid? Ini adalah penyelundupan hukum yang sangat kasar!” ujar Didik dengan nada keras.
Lebih jauh, Sabam Bakara menambahkan bahwa objek sengketa berupa Lahan RSS (Rumah Sangat Sederhana) dan lahan lapangan bola secara legal-formal adalah hak milik sah milik 3 Koperasi Karyawan Kalimanis Group (Kopkar Santi Murni, Kopkar Sagatrade Murni, dan Kopkar Kalimanis). Lahan tersebut dahulu dibeli secara resmi melalui fasilitas pinjaman perbankan, bukan hasil hibah atau milik korporasi PT Kalimanis.
Rekam Jejak ‘Keserakahan’ Berpuluh Kali Kandas
Berdasarkan data dan informasi valid dari internal pengurus koperasi, ini bukan kali pertama Wahyudi Manaf mencoba merampas hak para buruh dan karyawan. Ia disebut telah berpuluh-puluh kali mencoba mengambil alih aset koperasi dengan berbagai modus, mulai dari dugaan manipulasi data hingga pengajuan gugatan, yang semuanya berujung ditolak dan kandas di meja hijau.
Bahkan, PT Kalimanis Plywood Industries sebelumnya pernah mengajukan gugatan hukum hingga tingkat tertinggi di Mahkamah Agung dengan Putusan MA No. 4185 melawan Donny dan Madjedi. Hasilnya? Gugatan PT Kalimanis DITOLAK TOTAL!
Salah satu tokoh senior koperasi, Donny, memberikan garansi keras bahwa upaya lancung ini akan menemui dinding tebal.
“Sekalipun Wahyudi Manaf mencoba membangkitkan mayat hidup PT Kalimanis Plywood Industries untuk merampas aset kami, saya yakin dan jamin seribu persen akan selalu menemui kegagalan! Karena secara hakiki dan yuridis, lahan tersebut adalah keringat anggota koperasi karyawan Kalimanis Group,” cetus Donny geram.
Pelanggaran Hukum Nyata: PN Samarinda Diperingatkan!
Gugatan perkara Nomor 139/Pdt.G/2026/PN Smr yang menempatkan figur-figur seperti Surya Samudra, Vincen (Ahli Waris Klemen Rengga), Didik Purwito, Kurniawan, Safriansyah, Hersri Peni AW., hingga Ramelan (Ketua Pembangunan Masjid Sabilul Muhtadin) sebagai tergugat adalah tindakan melawan hukum secara nyata (onrechtmatige daad).
Tim Kuasa Hukum mengingatkan secara terbuka kepada Majelis Hakim PN Samarinda. Jika PN Samarinda tetap memaksakan diri menggelar dan melegitimasi gugatan dari entitas yang sudah mati (pailit) ini, maka institusi peradilan tersebut diduga kuat telah melanggar:
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU): Di mana perseroan yang telah pailit kehilangan hak perdata untuk menguasai dan mengurus hartanya, apalagi menggugat aset milik pihak ketiga (koperasi).
Asas Hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur: Putusan MA No. 4185 yang inkrah sudah berkekuatan hukum tetap dan wajib dihormati. Mengadili kembali objek yang sama merupakan pelanggaran hukum acara yang serius.
Para mantan karyawan dan anggota koperasi menegaskan tidak akan mundur sejengkal pun untuk mempertahankan tanah mereka dari keserakahan korporasi ilegal. (TIM)
Samarinda. Indcyber.com– Praktik dugaan "mafia tanah" dan upaya pencaplokan aset secara ilegal kembali dipertontonkan secara…
Samarinda, indcyber.com – Gelombang protes kembali mengguncang Kalimantan Timur. Aliansi GERAM Jilid II memilih turun…
PASER, indcyber.com — Angka 33.887 hektare bukan sekadar koordinat konsesi di atas kertas. Itu adalah…
SAMARINDA, indcyber.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai amburadulnya penyaluran 134 fasilitas kredit kepada…
SAMARINDA, indcyber.com– Tabir fatamorgana kesehatan finansial PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara…
SAMARINDA, indcyber.com– Genderang perang terhadap gurita bisnis haram "dokumen terbang" di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali…