“Netizen Bongkar Dugaan Setoran 10% di Kukar, Komentar Pedas di Medsos Menyeret Nama Instansi: Aparat Diminta Turun Tangan!”

TENGGARONG – Indcyber.com | Jumat, 24 Oktober 2025 – Jagat media sosial kembali mengguncang. Sebuah unggahan di akun Facebook/Meta info_etam membagikan artikel dari Kaltim Today yang berisi sanggahan keras terkait isu dugaan praktik “setoran 10%” di lingkungan pemerintahan Kutai Kartanegara (Kukar). Namun, bukan isi artikelnya yang jadi sorotan – melainkan komentar tajam netizen yang membanjiri kolom tanggapan dan justru memperkuat dugaan adanya aroma korupsi berjamaah.

Dari pantauan Indcyber.com, sejumlah komentar menohok muncul dari akun-akun yang diduga kuat merupakan warga Kukar dan bahkan kontraktor lokal.

Salah satunya, akun Johan Himung menulis, “Apapun alasanmu, saya nggak percaya setoran 10% dari nilai pagu pekerjaan itu dari dulu sampai sekarang nggak akan hilang. Kalian aja yang nutup-nutupin, bahkan hampir semua SKPD pasti minta jatah 10%.”

Komentar lain dari akun Abraham menegaskan, “Tidak ada maling yang ngaku.”

Sedangkan Reza Barakwan singkat menulis,“Panik.”

Ungkapan-ungkapan pedas itu menggambarkan kemarahan publik terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang sudah mengakar dalam sistem proyek daerah. Lebih dari sekadar tudingan di dunia maya, komentar tersebut seolah mewakili suara masyarakat yang selama ini hanya bisa mengeluh tanpa bukti tertulis.

Diamnya Instansi, Tanda Apa?

Sejak berita ini mencuat dan menjadi perbincangan hangat, instansi terkait di lingkungan Pemkab Kukar tampak enggan memberikan klarifikasi mendalam. Publik menilai sikap bungkam tersebut justru memperkuat kecurigaan bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan.

“Kalau memang bersih, kenapa diam? Jangan-jangan ada sesuatu di balik meja,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Tenggarong yang enggan disebutkan namanya.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Jika benar terjadi, praktik “setoran 10%” jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam : Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang menyebutkan:

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu… diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Selain itu, praktik ini juga dapat dikategorikan sebagai pemerasan atau pungutan liar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP.

Desakan Turun Tangan dari Instansi Provinsi dan Pusat

Publik mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejati Kaltim, turun langsung mengusut dugaan praktik setoran yang sudah menjadi “rahasia umum” ini.
Bila dibiarkan, isu ini berpotensi menggerogoti kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah dan menghambat program kerja Bupati Kukar ke depan.

“Jika benar praktik seperti itu terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi kejahatan serius yang menghancurkan sendi pembangunan daerah,” ujar pengamat hukum publik, Didik Setiawan , SE, SH, saat dihubungi Indcyber.com.

Seperti kata akun Abraham di kolom komentar, “Tidak ada maling yang ngaku.”
Namun publik berharap kali ini, penegak hukum tidak sekadar menunggu pengakuan, melainkan bertindak berdasarkan data dan suara rakyat yang sudah lama muak dengan permainan kotor proyek-proyek daerah.

Karena hukum bukan untuk ditonton — tapi ditegakkan.(RAI)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

2 weeks ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

2 weeks ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

2 weeks ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 weeks ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

2 weeks ago