TENGGARONG – Indcyber.com | Jumat, 24 Oktober 2025 – Jagat media sosial kembali mengguncang. Sebuah unggahan di akun Facebook/Meta info_etam membagikan artikel dari Kaltim Today yang berisi sanggahan keras terkait isu dugaan praktik “setoran 10%” di lingkungan pemerintahan Kutai Kartanegara (Kukar). Namun, bukan isi artikelnya yang jadi sorotan – melainkan komentar tajam netizen yang membanjiri kolom tanggapan dan justru memperkuat dugaan adanya aroma korupsi berjamaah.
Dari pantauan Indcyber.com, sejumlah komentar menohok muncul dari akun-akun yang diduga kuat merupakan warga Kukar dan bahkan kontraktor lokal.
Salah satunya, akun Johan Himung menulis, “Apapun alasanmu, saya nggak percaya setoran 10% dari nilai pagu pekerjaan itu dari dulu sampai sekarang nggak akan hilang. Kalian aja yang nutup-nutupin, bahkan hampir semua SKPD pasti minta jatah 10%.”
Komentar lain dari akun Abraham menegaskan, “Tidak ada maling yang ngaku.”
Sedangkan Reza Barakwan singkat menulis,“Panik.”
Ungkapan-ungkapan pedas itu menggambarkan kemarahan publik terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang sudah mengakar dalam sistem proyek daerah. Lebih dari sekadar tudingan di dunia maya, komentar tersebut seolah mewakili suara masyarakat yang selama ini hanya bisa mengeluh tanpa bukti tertulis.
Diamnya Instansi, Tanda Apa?
Sejak berita ini mencuat dan menjadi perbincangan hangat, instansi terkait di lingkungan Pemkab Kukar tampak enggan memberikan klarifikasi mendalam. Publik menilai sikap bungkam tersebut justru memperkuat kecurigaan bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan.
“Kalau memang bersih, kenapa diam? Jangan-jangan ada sesuatu di balik meja,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Tenggarong yang enggan disebutkan namanya.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Jika benar terjadi, praktik “setoran 10%” jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam : Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang menyebutkan:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu… diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Selain itu, praktik ini juga dapat dikategorikan sebagai pemerasan atau pungutan liar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP.
Desakan Turun Tangan dari Instansi Provinsi dan Pusat
Publik mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejati Kaltim, turun langsung mengusut dugaan praktik setoran yang sudah menjadi “rahasia umum” ini.
Bila dibiarkan, isu ini berpotensi menggerogoti kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah dan menghambat program kerja Bupati Kukar ke depan.
“Jika benar praktik seperti itu terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi kejahatan serius yang menghancurkan sendi pembangunan daerah,” ujar pengamat hukum publik, Didik Setiawan , SE, SH, saat dihubungi Indcyber.com.
Seperti kata akun Abraham di kolom komentar, “Tidak ada maling yang ngaku.”
Namun publik berharap kali ini, penegak hukum tidak sekadar menunggu pengakuan, melainkan bertindak berdasarkan data dan suara rakyat yang sudah lama muak dengan permainan kotor proyek-proyek daerah.
Karena hukum bukan untuk ditonton — tapi ditegakkan.(RAI)
![]()

