Indcyber.com, tenggarong — Lembaga Pengawal Reformasi dan Integritas Wilayah Republik Indonesia (PRAWIRO) Kalimantan Timur resmi melaporkan dugaan kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan makelar proyek di lingkup Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Laporan tersebut menyoroti proyek-proyek yang berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) salah satu partai politik besar, yakni Partai Golkar, dengan total anggaran mencapai Rp7 miliar lebih.
Dalam laporan resminya, PRAWIRO Kaltim menyebut sedikitnya enam item kegiatan pengadaan yang dinilai janggal, di antaranya:
1. Pengaspalan Jalan di Mangkuraja 6 RT 22 Kelurahan Loa Ipuh — Rp1.000.000.000,-
2. Peningkatan Jalan Spontan Batu RT 40 Loa Ipuh, Tenggarong — Rp1.000.000.000,-
3. Lanjutan Semenisasi Jalan Beringin 3 RT 44 Loa Ipuh — Rp1.000.000.000,-
4. Pengaspalan Jalan Nanas RT 12 Desa Margahayu — Rp1.000.000.000,-
5. Peningkatan Jalan RT 10 Gg. Mangga, Depan Masjid Nurul Yaqin Muara Badak — Rp1.000.000.000,-
6. Pemasangan LPJU di RT 40 Kelurahan Melayu — Rp2.000.000.000,-
Total nilai pagu anggaran tersebut mencapai Rp7 miliar, yang seluruhnya bersumber dari Pokir anggota dewan fraksi Golkar Kukar.
Namun, menurut laporan masyarakat yang diterima lembaga PRAWIRO, terdapat indikasi kuat penyalahgunaan wewenang, manipulasi data kegiatan, hingga adanya praktik percaloan proyek oleh oknum-oknum tertentu di lingkup dinas dan legislatif.
Diduga Langgar UU Tipikor dan ASN
Jika dugaan tersebut terbukti, maka para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, karena adanya unsur penyalahgunaan jabatan dan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, sikap tertutup pejabat Dinas Perkim Kukar yang enggan memberikan klarifikasi kepada media maupun masyarakat selama lebih dari satu bulan, juga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana pada Pasal 52 disebutkan:
“Badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.”
Namun dalam konteks penghalangan akses informasi publik oleh pejabat negara, dapat pula dikenakan pidana tambahan hingga 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta, sebagaimana disebutkan dalam turunan aturan pelaksanaannya.
Lebih jauh, tindakan pejabat yang tidak mau menerima masyarakat untuk koordinasi maupun klarifikasi selama berbulan-bulan dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Pasal 10 dan 11 disebutkan bahwa ASN wajib memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan responsif.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi disiplin berat, termasuk penurunan pangkat satu tingkat selama 12 bulan, bahkan pemberhentian dari jabatan struktural.
Prawiro: Jangan Ada ‘Proyek Titipan’ Berkedok Pokir
Ketua PRAWIRO Kaltim menegaskan bahwa lembaganya akan terus mendorong aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk menindaklanjuti laporan ini hingga tuntas.
“Kami menduga kuat ada permainan proyek titipan dari oknum dewan melalui Pokir yang diarahkan ke rekanan tertentu. Ini sudah masuk dalam kategori praktik makelar proyek dan bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih,” tegasnya.
PRAWIRO juga menilai, dugaan praktik KKN di tubuh Dinas Perkim Kukar mencoreng semangat reformasi birokrasi yang digaungkan pemerintah pusat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkim Kukar belum memberikan klarifikasi resmi, meski upaya konfirmasi telah dilakukan media ini selama lebih dari sebulan.
Kesimpulan
Dugaan KKN dan praktik makelar proyek di tubuh Dinas Perkim Kukar bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menyeret sejumlah pejabat dan oknum legislatif ke ranah hukum.
Jika terbukti benar, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi integritas Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat, bukan sebagai ladang bancakan proyek oleh segelintir elit politik dan birokrat.(RAI)
![]()

