Sejumlah anggota DPRD Kota Samarinda, aparat kepolisian, dan mahasiswa dari PMII Cabang Samarinda terlibat dalam dialog terbuka di halaman gedung DPRD, Selasa (6/8/2025). Aksi ini merupakan bagian dari demonstrasi yang menyoroti persoalan relokasi Depo Pertamina dan dugaan pelanggaran Amdal usaha.(Foto: Fathur)
Indcyber.com, SAMARINDA — Kekhawatiran terhadap keselamatan warga akibat keberadaan terminal BBM Pertamina di tengah permukiman padat kembali mencuat. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Samarinda menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (6/8/2025), menuntut percepatan relokasi Depo Pertamina dan penindakan pelanggaran Amdal.
Tak sekadar orasi, aksi ini berujung pada dialog terbuka bersama sejumlah anggota dewan dan aparat keamanan di halaman kantor legislatif tersebut. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, yang menerima langsung aspirasi mahasiswa, menegaskan bahwa keberadaan Fuel Terminal milik PT Pertamina Patra Niaga di kawasan Cendana sudah tidak relevan lagi secara tata ruang maupun aspek keselamatan.
“Fasilitas ini berada di permukiman padat dan tidak sesuai dengan RTRW. Harus segera direlokasi,” tegas Samri.
Ia menyebutkan, pihak DPRD dalam waktu dekat akan memanggil manajemen Pertamina untuk mengevaluasi progres relokasi ke kawasan Palaran, serta menindaklanjutinya dengan inspeksi lapangan guna memastikan keseriusan proses pemindahan objek vital tersebut.
Isu keselamatan warga menjadi perhatian serius DPRD. Anggota Komisi II, Viktor Yuan, turut menyoroti bahaya terminal BBM yang berada terlalu dekat dengan fasilitas berisiko tinggi lainnya, seperti SPBU.
“Bayangkan jika terjadi insiden kecil seperti percikan api, dampaknya bisa sangat besar. Objek vital tidak bisa lagi ada di pusat kota,” tegasnya.
Tak hanya soal relokasi, mahasiswa juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha yang tidak taat Amdal. Samri menegaskan bahwa Pemkot sudah memiliki payung hukum melalui Perda Ketertiban Umum, yang dapat digunakan Satpol PP untuk menindak tegas pelanggaran.
“Kami dorong penegakan aturan lingkungan. Ini bukan hanya soal perizinan, tapi soal keselamatan dan kenyamanan warga,” ujarnya.
PMII menilai, upaya relokasi dan penertiban Amdal harus menjadi prioritas, terutama dalam konteks pembangunan Kota Samarinda yang aman dan berkelanjutan. DPRD pun memastikan aspirasi mahasiswa akan dibawa dalam agenda resmi.
“Ini bagian dari tanggung jawab kami menjaga kota tetap layak huni dan meraih kembali predikat Adipura,” tutup Samri.
Reporter: Fathur | Editor: Awang
TANAH GROGOT, indcyber.com— Sorotan tajam tertuju pada proyek pengadaan dan penataan interior milik Pemerintah Kabupaten…
LOA JANAN , indcyber.com— Insiden kelam kembali mencoreng aktivitas pelayaran niaga batu bara di sepanjang…
TENGGARONG, indcyber.com — Musibah kebakaran yang kembali melanda kawasan padat penduduk di Jalan Kartini, Tenggarong…
SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah Kota Samarinda menggelar kegiatan Gelar Griya (Open House) Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi…
Tenggarong, indcyber.com — Wajah Jalan Pandawa RT 22, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa,…
TENGGARONG, indcyber.com — Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti…