SAMARINDA, indcyber.com– Sebuah insiden yang mencoreng citra penegakan hukum di ruang publik terjadi di Kota Samarinda pada Jumat (10/4/2026). Sebuah kendaraan yang terparkir di badan jalan ditemukan dalam kondisi ban belakang kempis secara tidak wajar saat kegiatan penertiban parkir berlangsung.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan tersebut terhenti di tepi jalan dengan kondisi bagasi terbuka. Ironisnya, saksi mata di lokasi kejadian mengklaim melihat adanya tindakan represif yang dilakukan oleh oknum petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda.
“Kami melihat oknum petugas Dishub Kota Samarinda melakukan tindakan yang kurang etis. Ban kendaraan sebelumnya normal, tapi setelah penertiban justru bocor sengaja disayat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Hingga berita ini dimuat, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, belum memberikan respons resmi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler. Bungkamnya pihak otoritas semakin memperkuat spekulasi mengenai adanya pelanggaran Prosedur Operasi Standar (SOP) dalam penertiban tersebut.
Tinjauan Yuridis: Potensi Pelanggaran Hukum
Meski kendaraan tersebut diduga melanggar aturan parkir, tindakan pengrusakan properti oleh oknum petugas merupakan ranah pidana yang tidak dapat dibenarkan. Berikut adalah pasal-pasal yang berpotensi menjerat oknum jika terbukti melakukan pengrusakan:
Jenis Pelanggaran, Landasan Hukum, Sanksi / Penjelasan
Pengrusakan Barang Pasal 406 KUHP Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Penyalahgunaan Wewenang Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, termasuk tindakan yang melampaui wewenang atau bertindak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugas.
Pelanggaran Etika Profesi PP No. 94 Tahun 2021 Terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang gagal menjaga integritas dan profesionalitas dalam bertugas.
Analisis Kritis
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) terkait perhubungan, sanksi bagi pelanggar parkir umumnya berupa:
1. Penggembokan ban (Bukan pengempisan/penyobekan).
2. Penderekan kendaraan ke tempat penyimpanan resmi.
3. Tilang oleh pihak kepolisian atau denda administratif.
Tindakan “membocorkan” ban secara sengaja dikategorikan sebagai tindakan main hakim sendiri (Eigenrichting) oleh aparat negara, yang justru melanggar hukum di atas pelanggaran parkir itu sendiri. Publik kini menunggu transparansi dan sanksi tegas dari Pemerintah Kota Samarinda untuk memastikan keadilan bagi warga dan menjaga marwah institusi.(R)
Sejumlah perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Kalimantan Timur berfoto bersama di depan Sekretariat APM Kaltim…
Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…
Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…
SAMARINDA, indcyber.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan status penahanan terhadap mantan Kepala Dinas…
KUTAI BARAT, indcyber.com – Kekecewaan mendalam disampaikan masyarakat bersama Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR)…
Balikpapan, indcyber.com – Diduga melibatkan oknum" pejabat dilingkungan dinas pupr prov kaltim, praktik korupsi kembali…