Categories: BERANDASamarinda

Oknum Dishub Samarinda Diduga Rusak Ban Kendaraan Warga Saat Penertiban, Melanggar SOP

SAMARINDA, indcyber.com– Sebuah insiden yang mencoreng citra penegakan hukum di ruang publik terjadi di Kota Samarinda pada Jumat (10/4/2026). Sebuah kendaraan yang terparkir di badan jalan ditemukan dalam kondisi ban belakang kempis secara tidak wajar saat kegiatan penertiban parkir berlangsung.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan tersebut terhenti di tepi jalan dengan kondisi bagasi terbuka. Ironisnya, saksi mata di lokasi kejadian mengklaim melihat adanya tindakan represif yang dilakukan oleh oknum petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda.

“Kami melihat oknum petugas Dishub Kota Samarinda melakukan tindakan yang kurang etis. Ban kendaraan sebelumnya normal, tapi setelah penertiban justru bocor sengaja disayat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Hingga berita ini dimuat, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, belum memberikan respons resmi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler. Bungkamnya pihak otoritas semakin memperkuat spekulasi mengenai adanya pelanggaran Prosedur Operasi Standar (SOP) dalam penertiban tersebut.

Tinjauan Yuridis: Potensi Pelanggaran Hukum

Meski kendaraan tersebut diduga melanggar aturan parkir, tindakan pengrusakan properti oleh oknum petugas merupakan ranah pidana yang tidak dapat dibenarkan. Berikut adalah pasal-pasal yang berpotensi menjerat oknum jika terbukti melakukan pengrusakan:

Jenis Pelanggaran, Landasan Hukum, Sanksi / Penjelasan

Pengrusakan Barang Pasal 406 KUHP Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Penyalahgunaan Wewenang Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, termasuk tindakan yang melampaui wewenang atau bertindak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugas.

Pelanggaran Etika Profesi PP No. 94 Tahun 2021 Terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang gagal menjaga integritas dan profesionalitas dalam bertugas.

Analisis Kritis

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) terkait perhubungan, sanksi bagi pelanggar parkir umumnya berupa:

 1. Penggembokan ban (Bukan pengempisan/penyobekan).

 2. Penderekan kendaraan ke tempat penyimpanan resmi.

 3. Tilang oleh pihak kepolisian atau denda administratif.

Tindakan “membocorkan” ban secara sengaja dikategorikan sebagai tindakan main hakim sendiri (Eigenrichting) oleh aparat negara, yang justru melanggar hukum di atas pelanggaran parkir itu sendiri. Publik kini menunggu transparansi dan sanksi tegas dari Pemerintah Kota Samarinda untuk memastikan keadilan bagi warga dan menjaga marwah institusi.(R)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

1 week ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

1 week ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

2 weeks ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 weeks ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

2 weeks ago