Categories: BERANDASamarinda

Oknum Dishub Samarinda Diduga Rusak Ban Kendaraan Warga Saat Penertiban, Melanggar SOP

SAMARINDA, indcyber.com– Sebuah insiden yang mencoreng citra penegakan hukum di ruang publik terjadi di Kota Samarinda pada Jumat (10/4/2026). Sebuah kendaraan yang terparkir di badan jalan ditemukan dalam kondisi ban belakang kempis secara tidak wajar saat kegiatan penertiban parkir berlangsung.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan tersebut terhenti di tepi jalan dengan kondisi bagasi terbuka. Ironisnya, saksi mata di lokasi kejadian mengklaim melihat adanya tindakan represif yang dilakukan oleh oknum petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda.

“Kami melihat oknum petugas Dishub Kota Samarinda melakukan tindakan yang kurang etis. Ban kendaraan sebelumnya normal, tapi setelah penertiban justru bocor sengaja disayat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Hingga berita ini dimuat, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, belum memberikan respons resmi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler. Bungkamnya pihak otoritas semakin memperkuat spekulasi mengenai adanya pelanggaran Prosedur Operasi Standar (SOP) dalam penertiban tersebut.

Tinjauan Yuridis: Potensi Pelanggaran Hukum

Meski kendaraan tersebut diduga melanggar aturan parkir, tindakan pengrusakan properti oleh oknum petugas merupakan ranah pidana yang tidak dapat dibenarkan. Berikut adalah pasal-pasal yang berpotensi menjerat oknum jika terbukti melakukan pengrusakan:

Jenis Pelanggaran, Landasan Hukum, Sanksi / Penjelasan

Pengrusakan Barang Pasal 406 KUHP Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Penyalahgunaan Wewenang Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, termasuk tindakan yang melampaui wewenang atau bertindak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugas.

Pelanggaran Etika Profesi PP No. 94 Tahun 2021 Terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang gagal menjaga integritas dan profesionalitas dalam bertugas.

Analisis Kritis

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) terkait perhubungan, sanksi bagi pelanggar parkir umumnya berupa:

 1. Penggembokan ban (Bukan pengempisan/penyobekan).

 2. Penderekan kendaraan ke tempat penyimpanan resmi.

 3. Tilang oleh pihak kepolisian atau denda administratif.

Tindakan “membocorkan” ban secara sengaja dikategorikan sebagai tindakan main hakim sendiri (Eigenrichting) oleh aparat negara, yang justru melanggar hukum di atas pelanggaran parkir itu sendiri. Publik kini menunggu transparansi dan sanksi tegas dari Pemerintah Kota Samarinda untuk memastikan keadilan bagi warga dan menjaga marwah institusi.(R)

indcyber

Recent Posts

MENETASNYA BENCANA ANGGARAN Rp183,5 MILIAR KALTIM

​Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…

2 days ago

Proyek Jalan Rp196,8 Miliar di Kutai Barat Disorot : Aspal Diduga 2–3 Cm, Drainase Menyusut, BBPJN Kaltim Wajib Buka Data

Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…

2 days ago

Jalan Loa Janan Amblas Parah, BPBJN Kaltim Berdalih ‘Tanah Lunak’: Kegagalan Perencanaan atau Pembiaran Berbahaya?

LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…

2 days ago

BANCAKAN ANGGARAN DI ATAS BATU BERSATU: MENGULITI BOBROKNYA PROYEK JALAN MARGASARI–KUKAR

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…

3 days ago

GALI LUBANG PIDANA KADES SIDOMULYO: Ngaku ‘Dizalimi’ & Ancam Tuntut Berita Hoaks

Dokumen Klarifikasi Justru Jadi Bukti Pengakuan Dosa Pungli Emas dan Pencaplokan Wilayah!   KUTAI KARTANEGARA,…

4 days ago

SKANDAL JALAN AMBRUK BERULANG MARGASARI KUKAR: ABRASI MAHAKAM JADI ALIBI, DUGAN BOBROKNYA PROYEK DAN PERMAINAN ANGGARAN HARUS DITUNTASKAN!

LOA KULU, KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Kerusakan berulang pada Jalan Poros Tenggarong–Loa Janan, khususnya di…

4 days ago