Categories: BERANDASamarinda

Oknum Dishub Samarinda Diduga Rusak Ban Kendaraan Warga Saat Penertiban, Melanggar SOP

SAMARINDA, indcyber.com– Sebuah insiden yang mencoreng citra penegakan hukum di ruang publik terjadi di Kota Samarinda pada Jumat (10/4/2026). Sebuah kendaraan yang terparkir di badan jalan ditemukan dalam kondisi ban belakang kempis secara tidak wajar saat kegiatan penertiban parkir berlangsung.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan tersebut terhenti di tepi jalan dengan kondisi bagasi terbuka. Ironisnya, saksi mata di lokasi kejadian mengklaim melihat adanya tindakan represif yang dilakukan oleh oknum petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda.

“Kami melihat oknum petugas Dishub Kota Samarinda melakukan tindakan yang kurang etis. Ban kendaraan sebelumnya normal, tapi setelah penertiban justru bocor sengaja disayat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Hingga berita ini dimuat, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, belum memberikan respons resmi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler. Bungkamnya pihak otoritas semakin memperkuat spekulasi mengenai adanya pelanggaran Prosedur Operasi Standar (SOP) dalam penertiban tersebut.

Tinjauan Yuridis: Potensi Pelanggaran Hukum

Meski kendaraan tersebut diduga melanggar aturan parkir, tindakan pengrusakan properti oleh oknum petugas merupakan ranah pidana yang tidak dapat dibenarkan. Berikut adalah pasal-pasal yang berpotensi menjerat oknum jika terbukti melakukan pengrusakan:

Jenis Pelanggaran, Landasan Hukum, Sanksi / Penjelasan

Pengrusakan Barang Pasal 406 KUHP Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Penyalahgunaan Wewenang Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, termasuk tindakan yang melampaui wewenang atau bertindak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugas.

Pelanggaran Etika Profesi PP No. 94 Tahun 2021 Terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang gagal menjaga integritas dan profesionalitas dalam bertugas.

Analisis Kritis

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) terkait perhubungan, sanksi bagi pelanggar parkir umumnya berupa:

 1. Penggembokan ban (Bukan pengempisan/penyobekan).

 2. Penderekan kendaraan ke tempat penyimpanan resmi.

 3. Tilang oleh pihak kepolisian atau denda administratif.

Tindakan “membocorkan” ban secara sengaja dikategorikan sebagai tindakan main hakim sendiri (Eigenrichting) oleh aparat negara, yang justru melanggar hukum di atas pelanggaran parkir itu sendiri. Publik kini menunggu transparansi dan sanksi tegas dari Pemerintah Kota Samarinda untuk memastikan keadilan bagi warga dan menjaga marwah institusi.(R)

indcyber

Recent Posts

Mantapkan Program ‘Jaga Desa’, ABPEDNAS Kaltim Gelar Rapat Evaluasi dan Siap Koordinasi dengan Bupati

SAMARINDA, indcyber.com– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kalimantan Timur bergerak…

24 minutes ago

Rapat III DPD ABPEDNAS Kaltim Tegaskan Restrukturisasi Organisasi, Fokus Perkuat Konsolidasi dan Kinerja Pengurus

Samarinda, indcyber.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kalimantan Timur…

14 hours ago

Fakultas Kedokteran UMKT Gelar Silaturahmi dan Serap Aspirasi Bersama Ketua RT se-Kelurahan Sidodadi

Samarinda, indcyber.com – Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) menggelar rapat diskusi dan edukasi yang…

21 hours ago

Proyek Rp1,2 Miliar Diduga “Dikondisikan”, Dalih Penipuan Dinilai Tak Bisa Hapus Unsur Tipikor

MENGAPA PEMBERI SUAP MELENGGANG BEBAS ?   SAMARINDA, indcyber.com — Publik Kalimantan Timur kembali disuguhkan…

3 days ago

Diduga Korsleting Listrik, Satu Rumah di Bontang Baru Hangus Terbakar

BONTANG, indcyber.com – Sebuah rumah tinggal yang berlokasi di Jalan P. Suryanata, Gang Pemula, No.…

6 days ago

Diduga Babat 11 Hektare Mangrove Tanpa PBG, PT Lima Dua Prosperindo Didemo IMPERIUM di DPMPTSP Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com – Aliansi yang mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (IMPERIUM) menggelar aksi…

6 days ago