Categories: BERANDASamarinda

Oknum Dishub Samarinda Diduga Rusak Ban Kendaraan Warga Saat Penertiban, Melanggar SOP

SAMARINDA, indcyber.com– Sebuah insiden yang mencoreng citra penegakan hukum di ruang publik terjadi di Kota Samarinda pada Jumat (10/4/2026). Sebuah kendaraan yang terparkir di badan jalan ditemukan dalam kondisi ban belakang kempis secara tidak wajar saat kegiatan penertiban parkir berlangsung.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan tersebut terhenti di tepi jalan dengan kondisi bagasi terbuka. Ironisnya, saksi mata di lokasi kejadian mengklaim melihat adanya tindakan represif yang dilakukan oleh oknum petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda.

“Kami melihat oknum petugas Dishub Kota Samarinda melakukan tindakan yang kurang etis. Ban kendaraan sebelumnya normal, tapi setelah penertiban justru bocor sengaja disayat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Hingga berita ini dimuat, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, belum memberikan respons resmi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler. Bungkamnya pihak otoritas semakin memperkuat spekulasi mengenai adanya pelanggaran Prosedur Operasi Standar (SOP) dalam penertiban tersebut.

Tinjauan Yuridis: Potensi Pelanggaran Hukum

Meski kendaraan tersebut diduga melanggar aturan parkir, tindakan pengrusakan properti oleh oknum petugas merupakan ranah pidana yang tidak dapat dibenarkan. Berikut adalah pasal-pasal yang berpotensi menjerat oknum jika terbukti melakukan pengrusakan:

Jenis Pelanggaran, Landasan Hukum, Sanksi / Penjelasan

Pengrusakan Barang Pasal 406 KUHP Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Penyalahgunaan Wewenang Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, termasuk tindakan yang melampaui wewenang atau bertindak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugas.

Pelanggaran Etika Profesi PP No. 94 Tahun 2021 Terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang gagal menjaga integritas dan profesionalitas dalam bertugas.

Analisis Kritis

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) terkait perhubungan, sanksi bagi pelanggar parkir umumnya berupa:

 1. Penggembokan ban (Bukan pengempisan/penyobekan).

 2. Penderekan kendaraan ke tempat penyimpanan resmi.

 3. Tilang oleh pihak kepolisian atau denda administratif.

Tindakan “membocorkan” ban secara sengaja dikategorikan sebagai tindakan main hakim sendiri (Eigenrichting) oleh aparat negara, yang justru melanggar hukum di atas pelanggaran parkir itu sendiri. Publik kini menunggu transparansi dan sanksi tegas dari Pemerintah Kota Samarinda untuk memastikan keadilan bagi warga dan menjaga marwah institusi.(R)

indcyber

Recent Posts

APM Kaltim Ajak Massa Jaga Aksi Tetap Damai dan Tertib pada 21 April 2026

Sejumlah perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Kalimantan Timur berfoto bersama di depan Sekretariat APM Kaltim…

5 hours ago

Berujung Penganiayaan, Aksi Menolong Pria Mabuk di Mahulu Justru Picu Amarah

Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…

1 day ago

Motor Diparkir Tanpa Kunci Pengaman, Dua Pencuri Berhasil Dibekuk Polisi

Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…

2 days ago

Mantan Kadis Pertambangan Kukar Berinisial AS Resmi Ditahan Terkait Kasus Lahan Transmigrasi

SAMARINDA, indcyber.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan status penahanan terhadap mantan Kepala Dinas…

2 days ago

KECEWA BERAT! TIM VERIFIKASI PEMKAB KUTAI BARAT DINILAI GAGAL, WARGA DESAK HENTIKAN RKAB PT TCM

KUTAI BARAT, indcyber.com – Kekecewaan mendalam disampaikan masyarakat bersama Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR)…

3 days ago

JEJAK HITAM PROYEK JALAN Rp27,3 MILIAR DI KALTIM DIDUGA “DIATUR”: PEKERJAAN SUDAH JALAN SEBELUM LELANG

Balikpapan, indcyber.com – Diduga melibatkan oknum" pejabat dilingkungan dinas pupr prov kaltim, praktik korupsi kembali…

3 days ago