Categories: BERANDASamarinda

SP3 KASUS TUMPANG TINDIH JANGGAL: Keterangan Kades dan RT Akui Lahan Milik Almarhum Neten, Mengapa Penyidikan Dihentikan

Sendawar, indcyber.com – Penanganan kasus sengketa lahan Tubang Tindi kembali menuai tanda tanya besar. Meski penyidikan resmi telah dihentikan (SP3) dengan alasan “kurang cukup bukti”, fakta di lapangan saat proses pemeriksaan fisik pada 10 Oktober 2024 justru mengungkap kebenaran yang berbeda dan memperkuat klaim keluarga ahli waris.

Kesaksian Kunci dari Otoritas Lokal

Dalam proses pengecekan lapangan yang dilakukan oleh tim penyidik, hadir pula Kepala Desa dan Ketua RT setempat sebagai saksi sejarah wilayah. Secara mengejutkan, kedua perangkat desa tersebut memberikan pernyataan tegas, baik secara lisan maupun tertulis, yang membenarkan status kepemilikan lahan tersebut.

Mereka menyatakan bahwa seluruh pengelolaan lahan dan tanam tumbuh di atas objek sengketa tersebut secara sah adalah milik Almarhum Neten. Pengakuan ini seharusnya menjadi bukti materiel yang kuat dalam memperjelas siapa sebenarnya yang berhak atas kompensasi lahan tersebut.

Kejanggalan Penghentian Perkara (SP3)

Kontradiksi muncul ketika penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Alasan “kurang cukup bukti” dinilai sangat janggal mengingat:

 1. Pengakuan Tertulis : Kepala Desa dan Ketua RT telah membubuhkan pernyataan tertulis mengenai kepemilikan Almarhum Neten.

 2. Fisik Lahan : Tanam tumbuh yang dikelola almarhum adalah bukti nyata penguasaan fisik secara turun-temurun.

 3. Inkonsistensi : Bagaimana mungkin bukti dianggap tidak cukup sementara saksi kunci (Kades dan RT) yang memegang administrasi wilayah sudah memberikan pembenaran mutlak?

Dugaan Pemaksaan Keadaan

Penghentian kasus ini memicu spekulasi adanya tekanan atau upaya sistematis untuk mengaburkan fakta demi melindungi pihak-pihak tertentu yang telah menerima kompensasi dari perusahaan. Keluarga ahli waris menilai, SP3 ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan potret nyata betapa sulitnya mencari keadilan ketika berhadapan dengan tembok kekuasaan dan pengaruh birokrasi.

“Faktanya jelas, Kades dan RT sudah bicara dan menuliskan pernyataan bahwa itu milik Almarhum Neten. Lalu bukti mana lagi yang dianggap kurang?” ungkap perwakilan pendamping keluarga.

Indikasi Pelanggaran Hukum & Etika

Keputusan penghentian penyidikan di tengah adanya bukti saksi perangkat desa yang kuat dapat berpotensi pada:

Ketidakprofesionalan Penyidikan :

 Pengabaian terhadap keterangan saksi kunci di lapangan.

Penzhaliman Hak Konstitusional :

Hilangnya hak ahli waris atas keadilan dan kompensasi yang seharusnya mereka terima secara sah.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Kutai Barat. Apakah hukum akan tegak lurus pada fakta lapangan, atau justru tunduk pada kepentingan yang terbungkus rapi dalam administrasi SP3.(ref/R)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

1 week ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

1 week ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

2 weeks ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 weeks ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

2 weeks ago