Sendawar, indcyber.com – Penanganan kasus sengketa lahan Tubang Tindi kembali menuai tanda tanya besar. Meski penyidikan resmi telah dihentikan (SP3) dengan alasan “kurang cukup bukti”, fakta di lapangan saat proses pemeriksaan fisik pada 10 Oktober 2024 justru mengungkap kebenaran yang berbeda dan memperkuat klaim keluarga ahli waris.
Kesaksian Kunci dari Otoritas Lokal
Dalam proses pengecekan lapangan yang dilakukan oleh tim penyidik, hadir pula Kepala Desa dan Ketua RT setempat sebagai saksi sejarah wilayah. Secara mengejutkan, kedua perangkat desa tersebut memberikan pernyataan tegas, baik secara lisan maupun tertulis, yang membenarkan status kepemilikan lahan tersebut.
Mereka menyatakan bahwa seluruh pengelolaan lahan dan tanam tumbuh di atas objek sengketa tersebut secara sah adalah milik Almarhum Neten. Pengakuan ini seharusnya menjadi bukti materiel yang kuat dalam memperjelas siapa sebenarnya yang berhak atas kompensasi lahan tersebut.
Kejanggalan Penghentian Perkara (SP3)
Kontradiksi muncul ketika penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Alasan “kurang cukup bukti” dinilai sangat janggal mengingat:
1. Pengakuan Tertulis : Kepala Desa dan Ketua RT telah membubuhkan pernyataan tertulis mengenai kepemilikan Almarhum Neten.
2. Fisik Lahan : Tanam tumbuh yang dikelola almarhum adalah bukti nyata penguasaan fisik secara turun-temurun.
3. Inkonsistensi : Bagaimana mungkin bukti dianggap tidak cukup sementara saksi kunci (Kades dan RT) yang memegang administrasi wilayah sudah memberikan pembenaran mutlak?
Dugaan Pemaksaan Keadaan
Penghentian kasus ini memicu spekulasi adanya tekanan atau upaya sistematis untuk mengaburkan fakta demi melindungi pihak-pihak tertentu yang telah menerima kompensasi dari perusahaan. Keluarga ahli waris menilai, SP3 ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan potret nyata betapa sulitnya mencari keadilan ketika berhadapan dengan tembok kekuasaan dan pengaruh birokrasi.
“Faktanya jelas, Kades dan RT sudah bicara dan menuliskan pernyataan bahwa itu milik Almarhum Neten. Lalu bukti mana lagi yang dianggap kurang?” ungkap perwakilan pendamping keluarga.
Indikasi Pelanggaran Hukum & Etika
Keputusan penghentian penyidikan di tengah adanya bukti saksi perangkat desa yang kuat dapat berpotensi pada:
Ketidakprofesionalan Penyidikan :
Pengabaian terhadap keterangan saksi kunci di lapangan.
Penzhaliman Hak Konstitusional :
Hilangnya hak ahli waris atas keadilan dan kompensasi yang seharusnya mereka terima secara sah.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Kutai Barat. Apakah hukum akan tegak lurus pada fakta lapangan, atau justru tunduk pada kepentingan yang terbungkus rapi dalam administrasi SP3.(ref/R)
Kapolda Kaltim Endar Priantoro memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi bersama Forkopimda di Polresta Samarinda,…
SANGATTA , indcyber.com– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya resmi angkat bicara menyusul penetapan status…
Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang usai dilakukan…
Sejumlah perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Kalimantan Timur berfoto bersama di depan Sekretariat APM Kaltim…
Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…
Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…