Pemerintah Tetap Perhatikan Masa Depan Tenaga Honorer

BALIKPAPAN.INDCYBER.COM – Dikutip dari laman merdaka.com Kamis, 15 September 2022. Pemerintah pusat akhirnya melakukan pembatalan penghapusan tenaga honorer pada 2023. Keputusan ini diambil karena adanya keberatan dari sejumlah pemerintah daerah (Pemda).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar mengatakan telah menerima keluhan dari berbagai pihak.

Sebelumnya penghapusan tenaga honorer ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. Surat tersebut menjelaskan tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat ataupun daerah.

Tjahjo menginstruksikan para PPK untuk memetakan pegawai non-ASN di lingkungan setiap instansi. Jika pegawai memenuhi syarat maka dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disingkat dengan PPPK. Hal tersebut berdasarkan Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022. Akibatnya, pegawai honorer jadi tidak akan ada lagi. Aturan ini menegaskan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.

Pada rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang dibuka Presiden Joko Widodo di Balikpapan, Kamis (23/2/2023). Salah satunya akan membahas tentang tenaga honorer tersebut.

Rakernas akan membahas sejumlah isu penting, antara lain terkait Rancangan UU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam serta polemik Dana Bagi Hasil Sektor Pertambangan dan Perkebunan.

Selanjutnya pada persidangan lainnya juga akan dibahas topik tentang pendayagunaan tenaga honorer dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sesi persidangan, Jumat pagi (24/2/2023)  dipimpin Gubernur Jambi Al Haris, dengan narasumber Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Ketua KASN Prof Agus Pramusinto dan Ketua Dewan Pakar APPSI Prof Ryas Rasyid.

Seperti mendapat angin segar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan pemerintah akan tetap memerhatikan masa depan para tenaga honorer.

Bahkan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan “Saya sudah bertemu Pak Isran (Ketua Umum APPSI). Saya sudah bertemu Apkasi, sudah bertemu Apeksi. Sudah ketemu DPR untuk mencari jalan tengah. Insyaallah sudah mendekati ketemu (kesepakatan),”

Penegasan itu disampaikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat menjadi narasumber pada Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan tersebut.

Ada terdapat 3 opsi yang dirumus untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer ini. Pertama seluruhnya diangkat. Kedua seluruhnya diberhentikan dan ketiga diangkat dengan prioritas.

Mengingat keungan negara dan berpontensi timbulnya gejolak sosial, opsi pertama dan kedua sulit diterapkan. Jumlah tenaga honorer di seluruh Indonesia saat ini mencapai 2,3 juta orang, Tentunya opsi ketiga pun tidak menyelesaikan masalah, karena masih banyak tenaga honorer sebelumnya belum terakomdasi.

“Pemerintah pusat tidak bisa seenaknya. Arahan Bapak Presiden, pemerintah pusat harus lebih banyak mendengar,” kata Abdullah Azwar Anas.

“Para tenaga honorer juga berjasa dengan jalannya penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya lagi.

“Contoh pekerjaan-pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh ASN, dikerjakan oleh Tenaga Honorer. Dan itu hampir terjadi di semua instansi pemerintahan baik di daerah maupun kementerian dan lembaga,” terangnya.

“Opsi lain yang saat ini sedang didiskusikan oleh tim adalah pengangkatan menjadi PPPK Terikat dan PPPK Bebas,” ungkap Azwar Anas.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga menyebutkan saat ini pihaknya sudah membentuk tim bersama APPSI (asosiasi provinsi), Apeksi (asosiasi pemerintah kota), Apkasi (asosiasi pemerintah kabupaten) untuk menemukan solusi terbaik dari masalah tenaga honorer ini.

“Tidak ada penambahan anggaran, tetapi kalau bisa juga tidak ada pemberhentian tenaga honorer,” imbuhnya. (aw)

Awang

Recent Posts

“MODUS REKAYASA SURAT TANAH NO. REGISTER 205 DIBONGKAR TUNTAS “

TIM HUKUM KOPERASI SANTI MURNI YG DIGAWANGI OLEH BRIGJEN POL (PURN) DR. H.TAJUDDIN, SH. MH…

2 hours ago

Sengketa Lahan 68 Hektar: Pihak Kecamatan Minta 3 Koperasi Turunkan Ego demi Kesejahteraan Anggota

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah kecamatan sambutan menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian konflik penguasaan lahan seluas…

14 hours ago

Dapur MBG Krayan Selatan Mangkrak, Dialihfungsi Jadi Arena Bermain Siswa

KRAYAN SELATAN, KALIMANTAN UTARA, indcyber.com — Program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas…

1 day ago

Seno Aji Tegaskan Pesantren Harus Aman: Satgas PRA Resmi Dibentuk se-Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com — Komitmen menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang bebas dari kekerasan dan perundungan resmi…

2 days ago

Skandal Aset IPA Loa Bakung: Perumda Tirta Kencana Samarinda Gunakan Aset Pemkot Tanpa Legalitas Penyertaan Modal, BUMD dan BPKAD Diduga Tabrak Aturan!

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik pengolahan dan komersialisasi air bersih di Kota Samarinda mendadak disorot tajam.…

3 days ago

Dibalik Piala Bertabur Gelar: Ironi Penghargaan Pembangunan Kaltara dan Dugaan Pengabaian Hak Konstitusional Warga Krayan

TANJUNG SELOR, indcyber.com— Sebuah ironi besar tersaji dalam panggung pemerintahan Kalimantan Utara. Di saat Gubernur…

3 days ago