Categories: BERANDAKutai Timur

Pemkab Kutim Bebaskan Tagihan PDAM dan Listrik Tiga Bulan Khusus Warga Tidak Mampu

Indcyber.com, SANGATTA – Masyarakat tidak mampu yang terdampak kebijakan larangan keluar rumah dari Pemerintah akibat Pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) akan mendapatkan keringanan pembayaran tagihan listrik dan PDAM. Sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo, warga tidak mampu mendapatkan pembebasan tagihan selama tiga bulan. Yakni untuk April, Mei dan Juni 2020.

“Perlu diketahui Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tidak ikut-ikutan membebaskan (tagihan listrik dan PDAM) semua orang. Warga yang kita bebaskan adalah memang tidak mampu, seratus persen kita bebaskan selama tiga bulan,” tegas Ismunandar saat diwawancara awak media di Kantor BPBD usai mempimpin rapat evaluasi gugus tugas COVID-19

Kenapa tidak membebaskan tagihan untuk semua warga? Menurutnya, di Kutim tidak semua masyarakat dikategorikan tidak mampu atau miskin. Karena ada saja orang yang mampu atau orang kaya yang menggunakan air untuk mencuci mobil, menyiram tanaman dan beberapa kegiatan lainnya. Bahkan di kamar tidur pun dilengkapi pendingin ruangan. Bisa dikatakan pengeluarannya sepuluh kali lipat dari orang yang tidak mampu. Artinya lebih baik memberikan kepada seseorang yang lebih membutuhkan dan berfaedah.

“Jadi untuk di wilayah Kutim ada sudah batasannya. Golongan R1, R2 dan R3 atau golongan tidak mampu itu yang kita bebaskan sudah terdata,” ucap Ismunandar selaku Ketum Satgas COVID-19 setelah mengikuti instruksi Mendagri.

Sementara itu, untuk pembayaran listrik Ismu mengaku mengikuti instruksi Presiden RI saja. Tak lupa ia tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik. Senantiasa berdoa dan bersabar selama menghadapi pandemi COVID-19 ini. Ismu yakin virus Corona yang telah merenggut banyak jiwa di dunia ini pasti cepat berakhir. (AM)

indcyber

Recent Posts

Dibalik Triliunan Rupiah Ekspor Teluk Adang: Konspirasi Kejahatan Lingkungan dan Mandulnya Pengawasan Instansi Negara

PASER, indcyber.com — Angka 33.887 hektare bukan sekadar koordinat konsesi di atas kertas. Itu adalah…

1 day ago

​”Menanti Ketukan Palu Jaksa di Bankaltimtara: Siapa Saja Pejabat yang Bakal Terseret Skandal Rp335 Miliar?”

SAMARINDA, indcyber.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai amburadulnya penyaluran 134 fasilitas kredit kepada…

1 day ago

MENGENCINGI ATURAN OJK: Skandal Ketergantungan Dana Pemda Bankaltimtara, Direksi Terancam Pidana dan Copot Jabatan!

SAMARINDA, indcyber.com– Tabir fatamorgana kesehatan finansial PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara…

1 day ago

MENEGANGKAN! Mafia Dokumen Terbang Kaltim Digulung, Mengapa Jetty Ancu di Kutai Lama Kebal Hukum?

SAMARINDA, indcyber.com– Genderang perang terhadap gurita bisnis haram "dokumen terbang" di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali…

2 days ago

DANA REBOISASI RP338 MILIAR MANGKRAK: Lembaga Investigasi Negara Tuding Pemprov Kaltara “Sengaja Pembiaran”, Desak KPK Segera Turun Tangan!

TANJUNG SELOR, indcyber.com – Klaim sepihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) yang menyebut pengelolaan…

3 days ago

Konvensi Media Siber di Samarinda, Upi Asmaradhana Dorong Media Kembali Perkuat Kepercayaan Publik

Indcyber.com, SAMARINDA – Di tengah derasnya arus informasi digital dan munculnya berbagai platform berbasis kecerdasan…

3 days ago