Pemkab Kutim Bebaskan Tagihan PDAM dan Listrik Tiga Bulan Khusus Warga Tidak Mampu

Indcyber.com, SANGATTA – Masyarakat tidak mampu yang terdampak kebijakan larangan keluar rumah dari Pemerintah akibat Pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) akan mendapatkan keringanan pembayaran tagihan listrik dan PDAM. Sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo, warga tidak mampu mendapatkan pembebasan tagihan selama tiga bulan. Yakni untuk April, Mei dan Juni 2020.

“Perlu diketahui Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tidak ikut-ikutan membebaskan (tagihan listrik dan PDAM) semua orang. Warga yang kita bebaskan adalah memang tidak mampu, seratus persen kita bebaskan selama tiga bulan,” tegas Ismunandar saat diwawancara awak media di Kantor BPBD usai mempimpin rapat evaluasi gugus tugas COVID-19

Kenapa tidak membebaskan tagihan untuk semua warga? Menurutnya, di Kutim tidak semua masyarakat dikategorikan tidak mampu atau miskin. Karena ada saja orang yang mampu atau orang kaya yang menggunakan air untuk mencuci mobil, menyiram tanaman dan beberapa kegiatan lainnya. Bahkan di kamar tidur pun dilengkapi pendingin ruangan. Bisa dikatakan pengeluarannya sepuluh kali lipat dari orang yang tidak mampu. Artinya lebih baik memberikan kepada seseorang yang lebih membutuhkan dan berfaedah.

“Jadi untuk di wilayah Kutim ada sudah batasannya. Golongan R1, R2 dan R3 atau golongan tidak mampu itu yang kita bebaskan sudah terdata,” ucap Ismunandar selaku Ketum Satgas COVID-19 setelah mengikuti instruksi Mendagri.

Sementara itu, untuk pembayaran listrik Ismu mengaku mengikuti instruksi Presiden RI saja. Tak lupa ia tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik. Senantiasa berdoa dan bersabar selama menghadapi pandemi COVID-19 ini. Ismu yakin virus Corona yang telah merenggut banyak jiwa di dunia ini pasti cepat berakhir. (AM)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *