INDCYBER.COM, SAMARINDA-Bandara Internasional Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda kembali bikin gebrakan dengan membuka route penerbangan perdana ke Bandara Maratua Kabupaten Berau yang notabene adalah pulau terluar Kalimantan Timur.
Masyarakat Kalimantan Timur patut berbangga karena mulai Kamis 16 Januari 2020 akan dibuka route pelayanan penerbangan perdana dari Samarinda menuju ke Maratua yang merupakan program subsidi angkutan udara perintis TA 2020 Korwil Kaltim.
Pelayanan penerbangan perintis tersebut nantinya menggunakan Pesawat Susi Air dengan Kapasitas 12 Penumpang atau jenis pesawat Cesna 208B Grand Caravan dan akan melayani penerbangan ke daerah pedalaman Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Penerbangan perdana tersebut dihadiri oleh Kabandara APATP Samarinda Dodi Dharma Cahyadi serta perwakilan Pemprov Kaltim Asisten II Pemprov Kaltim Bidang Perekonomian dan Adbang Abu Helmi.
Hingga berita ini diturunkan agenda launching penerbangan perdana Susi Air subsidi angkutan udara perintis penumpang di keberangkatan Bandara APATP Samarinda.
Berikut daftar pelayanan penerbangan perintis Subsidi Angkutan Udara Perintis Penumpang dari Bandara APATP Samarinda:
1.Samarinda-Maratua
2.Samarinda-Long Apung (PP)
3.Samarinda-Datah Dawai (PP)
4.Samarinda-Muara Wahau (PP)
5.Datah Dawai-Melak (PP)
Penulis: Slamet Pujiono
Editor. : Fathur
Sumber:indcyber.com
SAMARINDA, indcyber.com – Di saat Presiden Prabowo Subianto sedang "mengencangkan ikat pinggang" negara melalui Inpres…
Kutai lama, indcyber.com - Aktivitas bongkar muat yang diduga tak berizin masih saja melenggang bebas…
SAMARINDA, indcyber.com – Kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan tajam publik. Gubernur…
SAMARINDA, indcyber.com – Kursi panas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda…
SAMARINDA, indcyber.com – Pemandangan memalukan sekaligus ironis terjadi di benua etam Kalimantan Timur hari ini.…
SAMARINDA, indcyber.com – Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang menggunakan istilah "hak prerogatif" dalam…