Categories: BERANDAVOA

Perempuan Kamerun Tuntut Hak Asasi dan Emansipasi

Para pengunjuk rasa wanita berbaris di Yaounde, Kamerun, 9 Maret 2018. (Foto: VOA / M. Kindzeka)

indcyber.com, VOA – Sekelompok perempuan di pasar pusat di ibu kota Yaounde menyanyikan lagu yang liriknya menginginkan bebas dari ikatan praktik-praktik tradisional yang menghambat emansipasi dan kesejahteraan perempuan di seluruh Afrika. Diantara mereka adalah aktivis perempuan Emmanuella Mokake dari LSM perempuan Kamerun untuk Partisipasi dalam Pembangunan.

Mokake mengatakan, LSMnya berupaya mengubah pandangan bahwa perempuan seharusnya hanya membesarkan anak, melakukan pekerjaan rumah tangga dan bekerja di ladang.

“Perempuan dan hak asasi, serta kesetaraan gender, bukan untuk melawan laki-laki. Perempuan menyadari bahwa mereka tidak lagi mau dipaksa untuk menanggung kekerasan dalam rumah tangga, karena itu menghambatHAMmereka.Kini perempuanberanimengatakan tidak. Jika ada laki-laki memukulperempuan,akan dihukum sesuai hukum,” kata Mokake.

Puluhan ribu perempuan yang berkumpul di Yaounde mengatakan, mereka tidak senang terhadap kerasnya praktik tradisional yang masih mendorong mutilasi alat kelamin perempuan dan pernikahan dini. Perkawinan paksa pada usia dini lazim dilakukan di daerah pedesaan, di mana gadis-gadis seusia 12 tahun dikawinkan secara paksa, dan para janda dipaksa untuk menikah dengan saudara laki-laki suami mereka yang meninggal.

Para perempuan yang berunjuk rasa itu juga berbicara tentang angka buta huruf yang tetap tinggi di kalangan mereka, karena banyak keluarga lebih suka hanya mengirim anak laki-laki ke sekolah dan meminta para gadis untuk menemani ibu mereka ke ladang, sebelum mereka menikah pada usia dini.

PBB melaporkan, undang-undang Kamerun sangat diskriminatif terhadap perempuan dan reformasi hukum diperlukan untuk meningkatkan perlindungan hak asasi perempuan. PBB juga menyatakan bahwa hukum adat diterapkan oleh penguasa tradisional, yang masih mendorong praktik-praktik diskriminatif.

Hukum di Kamerun menetapkan usia minimum untuk menikah bagi anak perempuan 15 tahun dan 18 tahun bagi anak laki-laki.

Jumlah perempuan 52 persen dari penduduk dewasa di Kamerun, tetapi hanya 28 persen dari mereka sebagai pemilih yang terdaftar, menurut Badan Manajemen Pemilihan Umum Kamerun, ELECAM.

Perwakilan PBB Urusan Perempuan untuk Kamerun, Hind Jalal mengatakan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan akan meningkatkan persepsi sebagian laki-laki tentang mereka.

“Kami harus mengubahaturanpemilu secara kuat dan eksplisit, menyebutkankesetaraangender dan untuk mendorong para pemangku kepentingan politik supaya lebih tegas, karena terus mengekang perempuan tidakakan membawa kemakmuran dan masa depan yang lebih baik bagi Kamerun,” kata Jalal.

MenteriPemberdayaanPerempuandanKeluarga Kamerun, Marie Theres Abena Ondou mengatakan, terlepas dari tantangan, banyak yang telah dilakukan untuk memperbaiki masalah ini karena ada 58perempuandiantara180 anggota majelis rendah dan 36 wanitadi antaranyaadalah walikota di negara itu.

“Kursuspelatihan dilakukan untuk mengajari mereka cara menjual program(politik)mereka. Politik disediakan untuk laki-laki dan jika perempuan harus maju, mereka memerlukan dukungan laki-laki. Perempuan mampu dan juga berani, tapi banyak dari mereka tidak tahu bagaimana merumuskan persoalan yang dihadapi. Lingkungannya tidak ramah. Tradisi harus berubah. Kami menjagatradisi yang baik tetapijugaharus meninggalkan tradisi yang buruk,” kata Marie Theres Abena Ondou.

Ondou mengatakan, pemerintah mengambil semua langkah yang diperlukan untuk meningkatkan pendidikan bagi perempuan dan anak perempuan dengan fokus khusus daerah pedesaan dan dengan melakukan kampanye-kampanyepeningkatan kesadaran masyarakat. [ps/ii]

Sumber : VOA

Redaksi

Recent Posts

Skandal Koperasi Kalimanis: Dugaan Pembobolan Dana Rp707 Juta Libatkan Oknum TPAK, Diskop, dan Bank Bukopin

Samarinda, indcyber.com — Skandal dugaan pembobolan dana Koperasi Kalimanis Group senilai Rp707,5 juta makin benderang.…

29 minutes ago

Peringatan Keras Bagi Pengusaha Ekspedisi: Razia Gabungan Sasar Parkir Liar Truk Petikemas di Palaran

SAMARINDA , indcyber.com – Merespons aduan masyarakat yang resah akan tingginya risiko kecelakaan, tim gabungan…

3 days ago

SKANDAL ANGGARAN KALTIM 2024: Rp91,46 MILIAR “SALAH POS” ATURAN, BOBROKNYA TATA KELOLA ATAU SENGANJA DITUTUPI?

SAMARINDA, indcyber.com — Pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 terindikasi amburadul…

3 days ago

Tak Ada Ampun Bagi Pelanggar! Dishub Samarinda Seret Mobil Parkir Liar ke Kantor

SAMARINDA, indcyber.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menyisir ruang jalanan kota. Patroli rutin…

4 days ago

Bongkar Carut-Marut Rp4,7 Triliun Dana Pendidikan Kaltim: Mengapa Anggaran Triliunan Tak Cocok dan Rp91 Miliar Salah Belanja?

SAMARINDA , indcyber.com— Alokasi anggaran fungsi pendidikan Kalimantan Timur tahun 2024 yang menembus Rp4,7 triliun…

5 days ago

DUGAAN PENYEROBOTAN DAN SKANDAL CARUT-MARUT ASET: PEMKOT SAMARINDA DIDUGA CAPLOK LAHAN KOPERASI KALIMANIS GROUP DI SEI KAPIH, ABAIKAN SK STATUS QUO WALIKOTA

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan mafia tanah dan bobroknya tata kelola aset oleh Pemerintah Kota…

5 days ago