Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Dua Tersangka Ditangkap

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (tengah) bersama jajaran memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Selasa (8/7/2025).

Indcyber.com, SAMARINDA – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (8/7/2025) di Aula Rupatama Mapolresta, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan bahwa dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Minggu (6/7/2025), ketika petugas mendapati seorang pria mencurigakan di pinggir Jalan Padat Karya Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Pria berinisial AJ (40), warga Palaran, mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap.

“Dari tangan AJ, ditemukan dua poket sabu yang disembunyikan dalam bungkus mie instan dengan berat masing-masing 51,83 gram dan 51,77 gram,” ungkap Kapolresta.

Pengembangan dari keterangan AJ mengarah pada penangkapan tersangka kedua berinisial AB (42), di kediamannya di Jalan Trikora Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Palaran. Dari dua lokasi penangkapan, polisi menyita sabu seberat total lebih dari 1.200 gram bruto.

“Keberhasilan ini berkat kecepatan dan ketepatan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang dalam menindaklanjuti informasi dan hasil interogasi di lapangan,” ujar Hendri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Samarinda. “Kami berkomitmen menindak tegas semua bentuk kejahatan narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Penulis: Fathur | Editor: Awang | Sumber Humas Polresta Samarinda

Awang

Recent Posts

KPK Tetapkan Hendarto, Pemilik PT Bara Jaya Utama, Sebagai Tersangka Korupsi Kredit Rp 1,7 Triliun

Indcyber.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi kelas…

14 hours ago

“Dugaan Pungli Raksasa di Terminal Ship to Ship: Negara Dirugikan Rp 5,04 Triliun, PT Pelabuhan Tiga Bersaudara Terancam Jerat Pasal Korupsi”

Indcyber.com, Berau – Skandal besar tengah mencuat di dunia kepelabuhanan. Dugaan pungutan liar (pungli) dalam…

15 hours ago

KASUS PERJALANAN DINAS DPRD BERAU PADHI dan CBA Soroti Dugaan Akomodasi Fiktif Senilai Rp 1,7 Miliar, Negara Dirugikan

Indcyber.com, Berau, —Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) bersama Center for Budget Analysis (CBA) kembali menyoroti dugaan…

15 hours ago

SKANDAL PROYEK DERMAGA TELUK SULAIMAN: DIDUGA SARANG KORUPSI, MARK-UP HINGGA KONGKALIKONG PANITIA LELANG

Indcyber.com, Berau, — Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari tubuh Dinas Perhubungan Kabupaten Berau. Proyek…

15 hours ago

LEDakan Skandal Tambang Ilegal Berau: Pejabat Diduga Terlibat, KPK Diminta Turun Tangan!

Indcyber.com, BERAU — Ledakan skandal tambang ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kini memasuki babak…

21 hours ago

BUZZER KALTIM MEMANAS: ANDREY VS. BUDI, PERTARUNGAN DI BALIK BAYANGAN GUBERNUR DAN WALI KOTA

Indcyber.com, samarinda Jagat media sosial Kalimantan Timur tengah bergejolak. Bukan karena isu pembangunan, bukan pula…

22 hours ago